Cari disini...
Kesehatan
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib saat sampaikan pandangan fraksi. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan - Anggota DPRD Balikpapan, Muhammad Najib, menyampaikan pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Balikpapan terhadap jawaban wali kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi mengenai kawasan sehat tanpa rokok yang telah ada sebenarnya sudah cukup baik.
“Namun, pelaksanaannya dinilai belum berjalan dan berfungsi secara optimal,” ucap Najib saat ditemui media, Rabu (23/9/2026).
Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Raperda tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat regulasi yang sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.
“Raperda ini harus benar-benar dapat memperkuat regulasi yang sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, aturan mengenai kawasan sehat tanpa rokok tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas merokok secara keseluruhan. Regulasi tersebut lebih diarahkan untuk mengatur kawasan atau ruang publik, agar dapat memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat.
Karena itu, penerapan aturan diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat yang tidak merokok untuk memperoleh udara yang bersih dan sehat.
“Di sisi lain, aturan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap rokok,” jelasnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat yang tidak merokok dengan keberadaan masyarakat yang merokok.
“Selain daripada itu, peraturan ini harus berfokus juga pada upaya menciptakan keseimbangan antara hak masyarakat non-perokok dan ruang bagi masyarakat perokok melalui penyediaan tempat khusus yang diizinkan untuk merokok,” terangnya.
Selain substansi aturan, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar setelah Raperda ditetapkan, pemerintah melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami ketentuan serta tujuan dari penerapan kawasan sehat tanpa rokok.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong adanya dialog yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, tenaga kerja, serta seluruh lapisan masyarakat.
“Keterlibatan berbagai pihak dinilai diperlukan agar penerapan aturan dapat berjalan dengan baik dan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Di sisi penegakan hukum, Fraksi PDI Perjuangan menilai pelaksanaan aturan harus dilakukan secara efektif dan berkeadilan. Penegakan aturan juga diharapkan tidak merugikan pihak tertentu.
Termasuk dalam hal tersebut adalah penertiban terhadap peredaran rokok ilegal. Fraksi berharap langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran dapat dilaksanakan secara tepat, efektif, dan tetap
memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Kesehatan

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib saat sampaikan pandangan fraksi. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan - Anggota DPRD Balikpapan, Muhammad Najib, menyampaikan pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Balikpapan terhadap jawaban wali kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi mengenai kawasan sehat tanpa rokok yang telah ada sebenarnya sudah cukup baik.
“Namun, pelaksanaannya dinilai belum berjalan dan berfungsi secara optimal,” ucap Najib saat ditemui media, Rabu (23/9/2026).
Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Raperda tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat regulasi yang sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.
“Raperda ini harus benar-benar dapat memperkuat regulasi yang sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, aturan mengenai kawasan sehat tanpa rokok tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas merokok secara keseluruhan. Regulasi tersebut lebih diarahkan untuk mengatur kawasan atau ruang publik, agar dapat memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat.
Karena itu, penerapan aturan diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat yang tidak merokok untuk memperoleh udara yang bersih dan sehat.
“Di sisi lain, aturan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap rokok,” jelasnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat yang tidak merokok dengan keberadaan masyarakat yang merokok.
“Selain daripada itu, peraturan ini harus berfokus juga pada upaya menciptakan keseimbangan antara hak masyarakat non-perokok dan ruang bagi masyarakat perokok melalui penyediaan tempat khusus yang diizinkan untuk merokok,” terangnya.
Selain substansi aturan, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar setelah Raperda ditetapkan, pemerintah melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami ketentuan serta tujuan dari penerapan kawasan sehat tanpa rokok.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong adanya dialog yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, tenaga kerja, serta seluruh lapisan masyarakat.
“Keterlibatan berbagai pihak dinilai diperlukan agar penerapan aturan dapat berjalan dengan baik dan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Di sisi penegakan hukum, Fraksi PDI Perjuangan menilai pelaksanaan aturan harus dilakukan secara efektif dan berkeadilan. Penegakan aturan juga diharapkan tidak merugikan pihak tertentu.
Termasuk dalam hal tersebut adalah penertiban terhadap peredaran rokok ilegal. Fraksi berharap langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran dapat dilaksanakan secara tepat, efektif, dan tetap
memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat.
(Sf/Rs)