Cari disini...
Kesehatan
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pembangunan fasilitas kesehatan dan perlindungan daerah resapan air di Samarinda perlu berjalan beriringan agar kebutuhan layanan dasar masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengabaikan fungsi lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai koordinasi antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda menjadi kunci untuk menyelaraskan pembangunan rumah sakit dengan upaya menjaga kawasan resapan air, sesuai kewenangan masing-masing.
Deni mengatakan, setiap pemerintah memiliki kewenangan berbeda dalam pelaksanaan pembangunan.
Karena itu, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota perlu mendasarkan kebijakan pada kajian teknis yang jelas, terutama ketika pembangunan berkaitan dengan kebutuhan layanan kesehatan dan keberadaan kawasan resapan air.
“Kalau kita berbicara wilayah kewenangan, artinya yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saya kira pastinya mereka sudah melakukan kajian teknis yang jelas,” ujar Deni, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, pemerintah kota juga perlu memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan daerah resapan air didukung kajian teknis.
Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan fungsi lingkungan di wilayah perkotaan.
Deni menegaskan, pembangunan rumah sakit merupakan kebutuhan penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Namun, keberadaan kolam dan kawasan resapan air juga diperlukan, khususnya untuk membantu menampung air ketika musim hujan dan mengurangi risiko genangan.
“Rumah sakit diperlukan masyarakat. Di satu sisi, kolam atau resapan air juga diperlukan ketika terjadinya musim hujan,” katanya.
Ia menilai kedua kebutuhan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Pemerintah perlu mencari titik temu melalui komunikasi dan koordinasi agar pembangunan fasilitas kesehatan tetap berjalan, sementara fungsi kawasan resapan air tidak terabaikan.
Deni juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pembangunan harus tetap mengikuti regulasi dan pembagian kewenangan yang berlaku.
Karena itu, komunikasi antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda diperlukan untuk menyelaraskan perencanaan, khususnya apabila suatu pembangunan beririsan dengan kepentingan lingkungan dan pelayanan dasar masyarakat.
Menurutnya, sinergi antarpemerintah menjadi penting agar kebijakan yang diambil tidak berjalan sendiri-sendiri.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang memperhatikan kebutuhan fasilitas kesehatan sekaligus menjaga daya dukung lingkungan di Samarinda.
“Ini hanya komunikasi yang terbangun saja antara pemerintah kota dan provinsi, bagaimana mewujudkan layanan dasar kesehatan terpenuhi, di satu sisi tidak mengurangi daerah resapan air di Kota Samarinda,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Kesehatan

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pembangunan fasilitas kesehatan dan perlindungan daerah resapan air di Samarinda perlu berjalan beriringan agar kebutuhan layanan dasar masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengabaikan fungsi lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai koordinasi antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda menjadi kunci untuk menyelaraskan pembangunan rumah sakit dengan upaya menjaga kawasan resapan air, sesuai kewenangan masing-masing.
Deni mengatakan, setiap pemerintah memiliki kewenangan berbeda dalam pelaksanaan pembangunan.
Karena itu, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota perlu mendasarkan kebijakan pada kajian teknis yang jelas, terutama ketika pembangunan berkaitan dengan kebutuhan layanan kesehatan dan keberadaan kawasan resapan air.
“Kalau kita berbicara wilayah kewenangan, artinya yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saya kira pastinya mereka sudah melakukan kajian teknis yang jelas,” ujar Deni, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, pemerintah kota juga perlu memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan daerah resapan air didukung kajian teknis.
Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan fungsi lingkungan di wilayah perkotaan.
Deni menegaskan, pembangunan rumah sakit merupakan kebutuhan penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Namun, keberadaan kolam dan kawasan resapan air juga diperlukan, khususnya untuk membantu menampung air ketika musim hujan dan mengurangi risiko genangan.
“Rumah sakit diperlukan masyarakat. Di satu sisi, kolam atau resapan air juga diperlukan ketika terjadinya musim hujan,” katanya.
Ia menilai kedua kebutuhan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Pemerintah perlu mencari titik temu melalui komunikasi dan koordinasi agar pembangunan fasilitas kesehatan tetap berjalan, sementara fungsi kawasan resapan air tidak terabaikan.
Deni juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pembangunan harus tetap mengikuti regulasi dan pembagian kewenangan yang berlaku.
Karena itu, komunikasi antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda diperlukan untuk menyelaraskan perencanaan, khususnya apabila suatu pembangunan beririsan dengan kepentingan lingkungan dan pelayanan dasar masyarakat.
Menurutnya, sinergi antarpemerintah menjadi penting agar kebijakan yang diambil tidak berjalan sendiri-sendiri.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang memperhatikan kebutuhan fasilitas kesehatan sekaligus menjaga daya dukung lingkungan di Samarinda.
“Ini hanya komunikasi yang terbangun saja antara pemerintah kota dan provinsi, bagaimana mewujudkan layanan dasar kesehatan terpenuhi, di satu sisi tidak mengurangi daerah resapan air di Kota Samarinda,” pungkasnya.
(Sf/Lo)