Ekonomi

    Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Diminta Segera Urus Sertifikasi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    08 Oktober 2026 pukul 20:09 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Bontang - Pemerintah mengingatkan pelaku usaha untuk segera memastikan produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Kewajiban tersebut, khususnya bagi produk makanan dan minuman yang diproduksi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

    Peringatan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), @kemenko_pmk, Kamis (8/10/2026). Dalam unggahannya, Kemenko PMK mengajak pelaku usaha tidak menunggu hingga batas waktu penerapan kewajiban sertifikasi halal.

    “Sudah siap? Wajib halal segera berlaku!” demikian pesan yang disampaikan Kemenko PMK dalam unggahan tersebut.

    Kemenko PMK menyebut, kewajiban sertifikasi halal merupakan ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha agar produk yang dipasarkan memenuhi aturan sertifikasi halal. Pelaku usaha juga diminta mulai menyiapkan dokumen dan persyaratan, mengurus sertifikasi halal, serta memastikan produk siap dipasarkan sesuai ketentuan.

    Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.  

    Dalam kebijakan tersebut, makanan dan minuman yang diproduksi oleh pelaku UMK menjadi salah satu kelompok produk yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar telah berlaku sejak 17 Oktober 2024.  

    *Halal Beri Kepastian bagi Konsumen*

    Selain menjadi kewajiban bagi pelaku usaha, sertifikasi halal juga dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen.

    Kemenko PMK dalam unggahannya menjelaskan, sertifikasi halal memberikan kepastian dan informasi mengenai status kehalalan suatu produk. Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal juga dapat membantu membangun kepercayaan konsumen sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.

    Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyebut kebijakan tersebut justru diarahkan untuk memberikan kepastian kepada konsumen, produsen, dan pedagang sekaligus memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi mengenai status kehalalan produk.  

    “Halal bukan sekadar label. Halal adalah kepastian dan kepercayaan,” tulis Kemenko PMK dalam materi yang diunggah melalui Instagramnya.

    *Pelaku Usaha Diminta Segera Bersiap*

    Menjelang pemberlakuan kewajiban tersebut, pelaku usaha diminta tidak menunggu sampai batas waktu. Dalam materi Kemenko PMK, terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan pelaku usaha, mulai dari mengenali ketentuan, menyiapkan dokumen dan persyaratan, mengurus sertifikasi halal, hingga memastikan produk siap dipasarkan.

    Pemerintah juga tengah mendorong penguatan layanan sertifikasi halal melalui prosedur yang lebih sederhana, biaya terjangkau, serta edukasi, fasilitasi, dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.  

    (Sf/Lo)

    Ekonomi

    Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Diminta Segera Urus Sertifikasi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    08 Oktober 2026 pukul 20:09 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Bontang - Pemerintah mengingatkan pelaku usaha untuk segera memastikan produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Kewajiban tersebut, khususnya bagi produk makanan dan minuman yang diproduksi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

    Peringatan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), @kemenko_pmk, Kamis (8/10/2026). Dalam unggahannya, Kemenko PMK mengajak pelaku usaha tidak menunggu hingga batas waktu penerapan kewajiban sertifikasi halal.

    “Sudah siap? Wajib halal segera berlaku!” demikian pesan yang disampaikan Kemenko PMK dalam unggahan tersebut.

    Kemenko PMK menyebut, kewajiban sertifikasi halal merupakan ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha agar produk yang dipasarkan memenuhi aturan sertifikasi halal. Pelaku usaha juga diminta mulai menyiapkan dokumen dan persyaratan, mengurus sertifikasi halal, serta memastikan produk siap dipasarkan sesuai ketentuan.

    Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.  

    Dalam kebijakan tersebut, makanan dan minuman yang diproduksi oleh pelaku UMK menjadi salah satu kelompok produk yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar telah berlaku sejak 17 Oktober 2024.  

    *Halal Beri Kepastian bagi Konsumen*

    Selain menjadi kewajiban bagi pelaku usaha, sertifikasi halal juga dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen.

    Kemenko PMK dalam unggahannya menjelaskan, sertifikasi halal memberikan kepastian dan informasi mengenai status kehalalan suatu produk. Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal juga dapat membantu membangun kepercayaan konsumen sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.

    Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyebut kebijakan tersebut justru diarahkan untuk memberikan kepastian kepada konsumen, produsen, dan pedagang sekaligus memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi mengenai status kehalalan produk.  

    “Halal bukan sekadar label. Halal adalah kepastian dan kepercayaan,” tulis Kemenko PMK dalam materi yang diunggah melalui Instagramnya.

    *Pelaku Usaha Diminta Segera Bersiap*

    Menjelang pemberlakuan kewajiban tersebut, pelaku usaha diminta tidak menunggu sampai batas waktu. Dalam materi Kemenko PMK, terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan pelaku usaha, mulai dari mengenali ketentuan, menyiapkan dokumen dan persyaratan, mengurus sertifikasi halal, hingga memastikan produk siap dipasarkan.

    Pemerintah juga tengah mendorong penguatan layanan sertifikasi halal melalui prosedur yang lebih sederhana, biaya terjangkau, serta edukasi, fasilitasi, dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.  

    (Sf/Lo)