Ekonomi

    Terima Sertifikat Lahan Gratis, Warga Transmigrasi SP1 Suliliran Didorong Lebih Produktif 

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    28 September 2026 pukul 22:22 WITA

    Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Pemerintah menanggung penuh biaya sertifikasi 100 bidang Lahan Usaha 1 bagi warga Satuan Permukiman (SP) 1 Desa Suliliran, Kecamatan Paser Belengkong. Dukungan pembiayaan itu disalurkan langsung melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Kementerian Transmigrasi.

    Langkah penggratisan biaya administrasi tersebut dihadirkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat transmigrasi. Melalui kepastian anggaran dari pemerintah pusat, sebanyak 100 warga penerima manfaat dipastikan dapat memperoleh sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.

    Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar menyebut pihaknya menyosialisasikan program tersebut sebagai tahapan awal yang wajib dilewati agar penerbitan sertifikat berjalan akuntabel. Warga diberikan penjelasan rinci mengenai berkas kelengkapan yang harus dipenuhi untuk proses pendaftaran.

    "Kami menyosialisasikan terkait kelengkapan yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat terkait program sertifikasi ini," kata Rizky Noviar, Selasa (28/9/2026).

    Dalam pelaksanaannya, Disnakertrans Paser menggandeng narasumber ahli dari Kantor Pertanahan setempat. Kolaborasi antar instansi tersebut ditujukan untuk memverifikasi data penerima agar presisi dan sesuai dengan objek bidang tanah di lapangan.

    Rizky menjelaskan, keberadaan sertifikat tanah tidak sekadar memberikan legalitas hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting pendorong ekonomi lokal. Kepastian status kepemilikan tanah diyakini dapat memberi rasa aman bagi warga untuk berinvestasi pada lahan mereka.

    Setelah memegang dokumen resmi atas Lahan Usaha, masyarakat akan lebih terpacu mengelola tanah secara produktif dan berkelanjutan. Sektor pertanian dan perkebunan warga diharapkan mengalami peningkatan hasil panen secara signifikan.

    "Harapannya masyarakat dapat mengelola lahan mereka dengan lebih produktif karena memiliki legalitas yang jelas," tambahnya.

    Selain mendorong produktivitas, kepemilikan sertifikat yang sah membuka akses keuangan yang lebih luas bagi warga. Dokumen legalitas itu dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai aset bernilai untuk mendukung pengembangan usaha pertanian mereka.

    Kepastian dokumen tanah tersebut diproyeksikan dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa depan. Pemahaman warga akan hak dan kewajiban atas tanah menjadi kunci terciptanya lingkungan yang kondusif.

    (Sf/Rs)

    Ekonomi

    Terima Sertifikat Lahan Gratis, Warga Transmigrasi SP1 Suliliran Didorong Lebih Produktif 

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    28 September 2026 pukul 22:22 WITA

    Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Pemerintah menanggung penuh biaya sertifikasi 100 bidang Lahan Usaha 1 bagi warga Satuan Permukiman (SP) 1 Desa Suliliran, Kecamatan Paser Belengkong. Dukungan pembiayaan itu disalurkan langsung melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Kementerian Transmigrasi.

    Langkah penggratisan biaya administrasi tersebut dihadirkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat transmigrasi. Melalui kepastian anggaran dari pemerintah pusat, sebanyak 100 warga penerima manfaat dipastikan dapat memperoleh sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.

    Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar menyebut pihaknya menyosialisasikan program tersebut sebagai tahapan awal yang wajib dilewati agar penerbitan sertifikat berjalan akuntabel. Warga diberikan penjelasan rinci mengenai berkas kelengkapan yang harus dipenuhi untuk proses pendaftaran.

    "Kami menyosialisasikan terkait kelengkapan yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat terkait program sertifikasi ini," kata Rizky Noviar, Selasa (28/9/2026).

    Dalam pelaksanaannya, Disnakertrans Paser menggandeng narasumber ahli dari Kantor Pertanahan setempat. Kolaborasi antar instansi tersebut ditujukan untuk memverifikasi data penerima agar presisi dan sesuai dengan objek bidang tanah di lapangan.

    Rizky menjelaskan, keberadaan sertifikat tanah tidak sekadar memberikan legalitas hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting pendorong ekonomi lokal. Kepastian status kepemilikan tanah diyakini dapat memberi rasa aman bagi warga untuk berinvestasi pada lahan mereka.

    Setelah memegang dokumen resmi atas Lahan Usaha, masyarakat akan lebih terpacu mengelola tanah secara produktif dan berkelanjutan. Sektor pertanian dan perkebunan warga diharapkan mengalami peningkatan hasil panen secara signifikan.

    "Harapannya masyarakat dapat mengelola lahan mereka dengan lebih produktif karena memiliki legalitas yang jelas," tambahnya.

    Selain mendorong produktivitas, kepemilikan sertifikat yang sah membuka akses keuangan yang lebih luas bagi warga. Dokumen legalitas itu dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai aset bernilai untuk mendukung pengembangan usaha pertanian mereka.

    Kepastian dokumen tanah tersebut diproyeksikan dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa depan. Pemahaman warga akan hak dan kewajiban atas tanah menjadi kunci terciptanya lingkungan yang kondusif.

    (Sf/Rs)