Seputar Fakta

    Ekonomi

    Tak Lagi Ditangani Dinas Perikanan, BPJS Ketenagakerjaan Nelayan PPU Dialihkan ke Disnakertrans Tahun Depan

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Rusdianto
    30 Oktober 2026 pukul 17:46 WITA

    Nelayan PPU sebelum melakukan aktivitas melaut. (Foto: Diskan PPU)

    Penajam - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan jaminan perlindungan sosial bagi nelayan akan dialihkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai tahun depan.

    Kepala Dinas Perikanan PPU, Andi Trasodiharto, mengatakan skema iuran BPJS Ketenagakerjaan selama ini ditangani masing-masing OPD. Ke depan akan tersentralisasi di Disnakertrans.

    "Terkait jaminan sosial, pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan memang saat ini ditangani oleh kami. Rencananya, tahun depan akan dialihkan dan tersentralisasi di Dinas Ketenagakerjaan," jelas Andi, Kamis (29/10/2026). 

    Ia menegaskan Diskan hanya bertugas memberikan data dukung nelayan aktif yang melaut. Untuk pembayaran iuran dan pengelolaan sepenuhnya menjadi kewenangan Disnakertrans.

    Saat ini tercatat 1.200 nelayan murni yang iuran BPJS Ketenagakerjaannya ditanggung penuh Pemkab PPU. Besarannya Rp16.800 per orang per bulan selama satu tahun.

    "Sudah rapat gabungan, pengalihan penanganan ini tidak hanya berlaku bagi sektor perikanan saja, juga perkebunan dan pertanian, nantinya ditangani langsung Dinas Ketenagakerjaan," tegasnya.

    Program ini menjadi jaring pengaman bagi nelayan yang berisiko tinggi saat melaut. Jaminan mencakup kecelakaan kerja hingga kematian untuk meringankan beban ekonomi keluarga.

    (Sf/Rs)

    Ekonomi

    Tak Lagi Ditangani Dinas Perikanan, BPJS Ketenagakerjaan Nelayan PPU Dialihkan ke Disnakertrans Tahun Depan

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Rusdianto
    30 Oktober 2026 pukul 17:46 WITA

    Nelayan PPU sebelum melakukan aktivitas melaut. (Foto: Diskan PPU)

    Penajam - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan jaminan perlindungan sosial bagi nelayan akan dialihkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai tahun depan.

    Kepala Dinas Perikanan PPU, Andi Trasodiharto, mengatakan skema iuran BPJS Ketenagakerjaan selama ini ditangani masing-masing OPD. Ke depan akan tersentralisasi di Disnakertrans.

    "Terkait jaminan sosial, pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan memang saat ini ditangani oleh kami. Rencananya, tahun depan akan dialihkan dan tersentralisasi di Dinas Ketenagakerjaan," jelas Andi, Kamis (29/10/2026). 

    Ia menegaskan Diskan hanya bertugas memberikan data dukung nelayan aktif yang melaut. Untuk pembayaran iuran dan pengelolaan sepenuhnya menjadi kewenangan Disnakertrans.

    Saat ini tercatat 1.200 nelayan murni yang iuran BPJS Ketenagakerjaannya ditanggung penuh Pemkab PPU. Besarannya Rp16.800 per orang per bulan selama satu tahun.

    "Sudah rapat gabungan, pengalihan penanganan ini tidak hanya berlaku bagi sektor perikanan saja, juga perkebunan dan pertanian, nantinya ditangani langsung Dinas Ketenagakerjaan," tegasnya.

    Program ini menjadi jaring pengaman bagi nelayan yang berisiko tinggi saat melaut. Jaminan mencakup kecelakaan kerja hingga kematian untuk meringankan beban ekonomi keluarga.

    (Sf/Rs)