Ekonomi

    Pemkot Samarinda Minta Provinsi Salurkan Dana Bagi Hasil dan Opsen Sesuai Realisasi Riil

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    23 September 2026 pukul 15:27 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyalurkan pendapatan transfer berupa opsen dan bagi hasil kepada kabupaten/kota sesuai realisasi riil penerimaan daerah.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan, pemerintah provinsi tidak semestinya melakukan pemotongan terhadap pendapatan kabupaten/kota tanpa dasar kewenangan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

    Permintaan itu disampaikan Andi Harun saat memberikan catatan khusus mengenai skema pendapatan transfer daerah.

    Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini membutuhkan kepastian atas setiap sumber pendapatan yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota, termasuk pendapatan yang bersumber dari pemerintah provinsi.

    “Nah, kita berharap pada titik ini, saya beri catatan khusus untuk provinsi ini. Baik pendapatan opsennya maupun pendapatan non-opsen, agar benar-benar seluruh kabupaten/kota direalisasikan sesuai dengan pendapatan riilnya,” ujar Andi Harun, Senin (21/9/2026).

    Ia menegaskan, Pemkot Samarinda tidak berharap adanya pemotongan terhadap pendapatan transfer dari provinsi.

    Andi Harun membedakan kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan penyesuaian kebijakan fiskal dengan kewenangan pemerintah daerah.

    “Kita tidak berharap ada pemotongan dari provinsi karena tidak ada landasan hukumnya, kecuali pemerintah nasional yang memiliki kebijakan regulasi diberi kewenangan secara atributif oleh undang-undang untuk melakukan perubahan kebijakan fiskal di tingkat nasional,” ungkapnya.

    Menurut Andi Harun, kebijakan efisiensi atau penyesuaian fiskal pada tingkat nasional memiliki dasar kewenangan yang berbeda karena pemerintah pusat memperoleh mandat melalui regulasi perundang-undangan.

    Sementara untuk pemerintah daerah, ia menyebut tidak terdapat kewenangan atributif yang sama untuk melakukan pemotongan terhadap pendapatan kabupaten/kota.

    “Untuk pemerintah daerah, tidak ada sama sekali kewenangan dalam soal melakukan efisiensi di sana untuk pendapatan kabupaten/kota,” tegasnya.

    Andi Harun kemudian menjelaskan, pendapatan transfer yang diterima daerah berasal dari dua sumber pemerintahan. Dari pemerintah pusat, transfer antara lain berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Insentif Fiskal (DIF).

    Sementara transfer yang bersumber dari pemerintah provinsi, kata dia, terdiri atas pendapatan opsen dan bagi hasil.

    Kedua komponen tersebut yang diharapkan dapat disalurkan kepada kabupaten/kota berdasarkan pendapatan riil yang terealisasi.

    “Pendapatan transfer yang dari provinsi ini kita minta tidak ada kebijakan pemotongan karena memang di dalam undang-undang mana pun tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk melakukan pemotongan terhadap pendapatan kabupaten/kota,” jelasnya.

    Di sisi lain, Andi Harun membedakan pendapatan transfer dengan Bantuan Keuangan atau Bankeu dari pemerintah provinsi. Untuk Bankeu, ia mengakui mekanisme tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi sehingga pemberian maupun tidak diberikannya bantuan berada dalam kebijakan provinsi.

    “Kalau Bangkeu (Bantuan Keuangan) itu, itu kewenangan provinsi. Dikasih alhamdulillah, enggak dikasih itu memang bagian dari kewenangannya,” ucapnya.

    Dalam struktur APBD Samarinda 2026, pendapatan transfer antar daerah tercatat sekitar Rp580,67 miliar, sementara total pendapatan transfer pemerintah pusat mencapai sekitar Rp1,36 triliun.

    Total pendapatan transfer Samarinda dalam APBD 2026 ditetapkan sekitar Rp1,94 triliun.

    Permintaan tersebut muncul di tengah tekanan fiskal yang sebelumnya juga mendorong Pemkot Samarinda melakukan penataan anggaran.

    Pemerintah pusat telah melakukan penyesuaian transfer ke daerah, sementara Pemkot Samarinda terus memperbarui perhitungan pendapatan untuk menjaga kesinambungan APBD dan pelayanan publik.

    Andi Harun berharap pemerintah provinsi mempertimbangkan kondisi fiskal yang dihadapi kabupaten/kota.

    (Sf/Rs)

    Ekonomi

    Pemkot Samarinda Minta Provinsi Salurkan Dana Bagi Hasil dan Opsen Sesuai Realisasi Riil

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    23 September 2026 pukul 15:27 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyalurkan pendapatan transfer berupa opsen dan bagi hasil kepada kabupaten/kota sesuai realisasi riil penerimaan daerah.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan, pemerintah provinsi tidak semestinya melakukan pemotongan terhadap pendapatan kabupaten/kota tanpa dasar kewenangan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

    Permintaan itu disampaikan Andi Harun saat memberikan catatan khusus mengenai skema pendapatan transfer daerah.

    Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini membutuhkan kepastian atas setiap sumber pendapatan yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota, termasuk pendapatan yang bersumber dari pemerintah provinsi.

    “Nah, kita berharap pada titik ini, saya beri catatan khusus untuk provinsi ini. Baik pendapatan opsennya maupun pendapatan non-opsen, agar benar-benar seluruh kabupaten/kota direalisasikan sesuai dengan pendapatan riilnya,” ujar Andi Harun, Senin (21/9/2026).

    Ia menegaskan, Pemkot Samarinda tidak berharap adanya pemotongan terhadap pendapatan transfer dari provinsi.

    Andi Harun membedakan kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan penyesuaian kebijakan fiskal dengan kewenangan pemerintah daerah.

    “Kita tidak berharap ada pemotongan dari provinsi karena tidak ada landasan hukumnya, kecuali pemerintah nasional yang memiliki kebijakan regulasi diberi kewenangan secara atributif oleh undang-undang untuk melakukan perubahan kebijakan fiskal di tingkat nasional,” ungkapnya.

    Menurut Andi Harun, kebijakan efisiensi atau penyesuaian fiskal pada tingkat nasional memiliki dasar kewenangan yang berbeda karena pemerintah pusat memperoleh mandat melalui regulasi perundang-undangan.

    Sementara untuk pemerintah daerah, ia menyebut tidak terdapat kewenangan atributif yang sama untuk melakukan pemotongan terhadap pendapatan kabupaten/kota.

    “Untuk pemerintah daerah, tidak ada sama sekali kewenangan dalam soal melakukan efisiensi di sana untuk pendapatan kabupaten/kota,” tegasnya.

    Andi Harun kemudian menjelaskan, pendapatan transfer yang diterima daerah berasal dari dua sumber pemerintahan. Dari pemerintah pusat, transfer antara lain berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Insentif Fiskal (DIF).

    Sementara transfer yang bersumber dari pemerintah provinsi, kata dia, terdiri atas pendapatan opsen dan bagi hasil.

    Kedua komponen tersebut yang diharapkan dapat disalurkan kepada kabupaten/kota berdasarkan pendapatan riil yang terealisasi.

    “Pendapatan transfer yang dari provinsi ini kita minta tidak ada kebijakan pemotongan karena memang di dalam undang-undang mana pun tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk melakukan pemotongan terhadap pendapatan kabupaten/kota,” jelasnya.

    Di sisi lain, Andi Harun membedakan pendapatan transfer dengan Bantuan Keuangan atau Bankeu dari pemerintah provinsi. Untuk Bankeu, ia mengakui mekanisme tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi sehingga pemberian maupun tidak diberikannya bantuan berada dalam kebijakan provinsi.

    “Kalau Bangkeu (Bantuan Keuangan) itu, itu kewenangan provinsi. Dikasih alhamdulillah, enggak dikasih itu memang bagian dari kewenangannya,” ucapnya.

    Dalam struktur APBD Samarinda 2026, pendapatan transfer antar daerah tercatat sekitar Rp580,67 miliar, sementara total pendapatan transfer pemerintah pusat mencapai sekitar Rp1,36 triliun.

    Total pendapatan transfer Samarinda dalam APBD 2026 ditetapkan sekitar Rp1,94 triliun.

    Permintaan tersebut muncul di tengah tekanan fiskal yang sebelumnya juga mendorong Pemkot Samarinda melakukan penataan anggaran.

    Pemerintah pusat telah melakukan penyesuaian transfer ke daerah, sementara Pemkot Samarinda terus memperbarui perhitungan pendapatan untuk menjaga kesinambungan APBD dan pelayanan publik.

    Andi Harun berharap pemerintah provinsi mempertimbangkan kondisi fiskal yang dihadapi kabupaten/kota.

    (Sf/Rs)