Cari disini...
Ekonomi
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Pasar Petung akan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) setelah masa kerja sama pengelolaannya berakhir pada 2028. Menjelang pengambilalihan tersebut, pemerintah daerah masih didapati persoalan kewajiban pengelola kepada pemerintah daerah yang belum tuntas.
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan persoalan utang Pasar Petung merupakan urusan antara pengelola dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU. Persoalan itu dinilai perlu diselesaikan sebelum masa kerja sama berakhir.
"Utang Pasar Petung itu masalah antara pengelola dengan Bapenda. Menjelang akhir perjanjian Pasar Petung dengan pemda ini memang menjadi agak rumit," ujar Mudyat, Rabu (30/9/2026).
Sebelumnya, DPRD PPU juga menyoroti pengelolaan Pasar Petung. Legislatif meminta aset dan fasilitas milik pemerintah dapat dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan itu muncul bersamaan dengan informasi penyegelan sejumlah ruko di kawasan pasar. Pengelola juga disebut masih memiliki tagihan sekitar Rp500 juta yang belum ditunaikan kepada pemerintah daerah selama puluhan tahun.
Mudyat menegaskan masa berakhirnya kerja sama harus menjadi perhatian pemerintah. Sesuai perjanjian, setelah 30 tahun pengelolaan, Pasar Petung diserahkan kepada Pemkab PPU dan menjadi aset daerah.
"Menuju masa perjanjian kontrak berakhir, pemerintah mesti menarik Pasar Petung sesuai perjanjian. Jangan sampai pemda malah terkena persoalan perdata atau pidana karena perjanjiannya hanya pengelolaan aset untuk diserahkan," jelasnya.
Soal kemungkinan memperpanjang kerja sama, Mudyat mengatakan Pemkab PPU akan melihat kembali ketentuan dan manfaat kerja sama bagi daerah. Jika kontrak dilanjutkan, nilai kerja sama juga harus lebih besar bagi daerah.
"Memperpanjang kerja sama dengan pihak ketiga harus punya alasan yang tepat dan jelas. Pastinya pihak pemda akan mendapat nilai lebih besar dari sebelumnya," katanya.
Pemkab PPU juga belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar untuk mengelola pasar secara langsung seperti sejumlah kabupaten dan kota lainnya.
Menurut Mudyat, persoalan pengelolaan Pasar Petung masih cukup banyak. Bahkan menjelang berakhirnya kerja sama, aktivitas jual beli blok disebut masih berlangsung.
"Kalau perpanjangan perjanjian, alasannya harus karena PAD lebih besar dari yang ada. Banyak persoalan di sana, sudah mau berakhir masih terjadi jual beli blok. Bukan kita tidak ingin memperpanjang, tapi yang pasti syaratnya tentu berubah," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Ekonomi

Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Pasar Petung akan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) setelah masa kerja sama pengelolaannya berakhir pada 2028. Menjelang pengambilalihan tersebut, pemerintah daerah masih didapati persoalan kewajiban pengelola kepada pemerintah daerah yang belum tuntas.
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan persoalan utang Pasar Petung merupakan urusan antara pengelola dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU. Persoalan itu dinilai perlu diselesaikan sebelum masa kerja sama berakhir.
"Utang Pasar Petung itu masalah antara pengelola dengan Bapenda. Menjelang akhir perjanjian Pasar Petung dengan pemda ini memang menjadi agak rumit," ujar Mudyat, Rabu (30/9/2026).
Sebelumnya, DPRD PPU juga menyoroti pengelolaan Pasar Petung. Legislatif meminta aset dan fasilitas milik pemerintah dapat dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan itu muncul bersamaan dengan informasi penyegelan sejumlah ruko di kawasan pasar. Pengelola juga disebut masih memiliki tagihan sekitar Rp500 juta yang belum ditunaikan kepada pemerintah daerah selama puluhan tahun.
Mudyat menegaskan masa berakhirnya kerja sama harus menjadi perhatian pemerintah. Sesuai perjanjian, setelah 30 tahun pengelolaan, Pasar Petung diserahkan kepada Pemkab PPU dan menjadi aset daerah.
"Menuju masa perjanjian kontrak berakhir, pemerintah mesti menarik Pasar Petung sesuai perjanjian. Jangan sampai pemda malah terkena persoalan perdata atau pidana karena perjanjiannya hanya pengelolaan aset untuk diserahkan," jelasnya.
Soal kemungkinan memperpanjang kerja sama, Mudyat mengatakan Pemkab PPU akan melihat kembali ketentuan dan manfaat kerja sama bagi daerah. Jika kontrak dilanjutkan, nilai kerja sama juga harus lebih besar bagi daerah.
"Memperpanjang kerja sama dengan pihak ketiga harus punya alasan yang tepat dan jelas. Pastinya pihak pemda akan mendapat nilai lebih besar dari sebelumnya," katanya.
Pemkab PPU juga belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar untuk mengelola pasar secara langsung seperti sejumlah kabupaten dan kota lainnya.
Menurut Mudyat, persoalan pengelolaan Pasar Petung masih cukup banyak. Bahkan menjelang berakhirnya kerja sama, aktivitas jual beli blok disebut masih berlangsung.
"Kalau perpanjangan perjanjian, alasannya harus karena PAD lebih besar dari yang ada. Banyak persoalan di sana, sudah mau berakhir masih terjadi jual beli blok. Bukan kita tidak ingin memperpanjang, tapi yang pasti syaratnya tentu berubah," tandasnya.
(Sf/Rs)