Ekonomi

    Cairkan Rp3,59 Miliar JKP, BPJS Ketenagakerjaan Tenggarong Paparkan Syarat Bagi Pekerja Korban PHK

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    18 Oktober 2026 pukul 22:28 WITA

    Ruang pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tenggarong (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tenggarong diketahui telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp3,59 miliar kepada 1.459 tenaga kerja sejak Januari hingga 13 Oktober 2026.

    Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tenggarong, Eko Noprianto menjelaskan JKP merupakan program perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.

    “JKP itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan yang didapatkan oleh pekerja apabila mengalami PHK,” ujar Eko dalam pekan ini.

    Ia menjelaskan tidak semua pekerja yang berhenti bekerja berhak menerima manfaat dari program JKP. Pekerja yang mengundurkan diri atau mengalami PHK karena masa kontraknya berakhir dianggap tidak memenuhi kategori sebagai penerima manfaat. 

    Kata dia, program ini ditujukan bagi pekerja yang mengalami PHK saat kontraknya masih berlangsung dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan manfaat JKP.

    Dari sisi kepesertaan, pekerja harus memiliki masa kepesertaan minimal dua tahun serta memenuhi ketentuan pembayaran iuran sekurang-kurangnya enam bulan dalam periode 12 bulan terakhir.

    Untuk mengajukan manfaat, dokumen yang perlu disiapkan yaitu surat keputusan atau keterangan PHK, surat keterangan dari Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker), kartu tanda penduduk (KTP) serta buku rekening. 

    Nantinya, seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening penerima, bukan secara tunai.

    “Setelah laporan dari perusahaan terkait PHK diproses, maka pekerja akan memperoleh surat keterangan dari Distransnaker. Dokumen itu nantinya diunggah melalui sistem Siap Kerja milik Kemenaker,” terang Eko.

    “Jadi setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pengajuan akan diproses dan pekerja dapat memantau tahapan pencairan manfaat,” tambahnya.

    Eko menyampaikan pekerja yang memenuhi syarat akan menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upahnya setiap bulannya dalam kurun waktu maksimal enam bulan.

    Upah yang diperhitungkan, lanjut dia, dibatasi paling tinggi Rp5 juta. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang memiliki upah Rp5 juta atau lebih, berhak menerima manfaat maksimal Rp3 juta per bulan. 

    Sementara pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta akan menerima manfaat sebesar 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan.

    “Upah yang diperhitungkan dibatasi paling tinggi Rp5 juta. Sebagai contoh, jika upah pekerja sebesar Rp5 juta atau lebih, manfaat yang diterima maksimal Rp3 juta per bulan. Jika upahnya di bawah Rp5 juta, maka perhitungannya menggunakan 60 persen dari upah tersebut,” bebernya.

    Eko menyampaikan pembayaran manfaat dilakukan secara bertahap setiap bulan. Guna memperoleh manfaat pada bulan berikutnya, pekerja harus tetap aktif mencari pekerjaan dan melaporkan lamaran ke lima perusahaan melalui sistem Siap Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

    Jika penerima JKP sudah mendapatkan pekerjaan sebelum enam bulan, pembayaran manfaat akan dihentikan. 

    Artinya, bantuan hanya diberikan selama pekerja belum bekerja kembali dan masih memenuhi persyaratan program.

    “Jika pekerja sudah mendapatkan manfaat selama tiga bulan, tapi kemudian ada panggilan kembali bekerja atau sudah mendapatkan pekerjaan baru, maka pembayaran manfaat JKP akan dihentikan,” jelas Eko.

    Melalui program JKP, bantuan uang tunai tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK selama mencari pekerjaan baru.

    (Sf/Lo)

    Ekonomi

    Cairkan Rp3,59 Miliar JKP, BPJS Ketenagakerjaan Tenggarong Paparkan Syarat Bagi Pekerja Korban PHK

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    18 Oktober 2026 pukul 22:28 WITA

    Ruang pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tenggarong (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tenggarong diketahui telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp3,59 miliar kepada 1.459 tenaga kerja sejak Januari hingga 13 Oktober 2026.

    Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tenggarong, Eko Noprianto menjelaskan JKP merupakan program perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.

    “JKP itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan yang didapatkan oleh pekerja apabila mengalami PHK,” ujar Eko dalam pekan ini.

    Ia menjelaskan tidak semua pekerja yang berhenti bekerja berhak menerima manfaat dari program JKP. Pekerja yang mengundurkan diri atau mengalami PHK karena masa kontraknya berakhir dianggap tidak memenuhi kategori sebagai penerima manfaat. 

    Kata dia, program ini ditujukan bagi pekerja yang mengalami PHK saat kontraknya masih berlangsung dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan manfaat JKP.

    Dari sisi kepesertaan, pekerja harus memiliki masa kepesertaan minimal dua tahun serta memenuhi ketentuan pembayaran iuran sekurang-kurangnya enam bulan dalam periode 12 bulan terakhir.

    Untuk mengajukan manfaat, dokumen yang perlu disiapkan yaitu surat keputusan atau keterangan PHK, surat keterangan dari Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker), kartu tanda penduduk (KTP) serta buku rekening. 

    Nantinya, seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening penerima, bukan secara tunai.

    “Setelah laporan dari perusahaan terkait PHK diproses, maka pekerja akan memperoleh surat keterangan dari Distransnaker. Dokumen itu nantinya diunggah melalui sistem Siap Kerja milik Kemenaker,” terang Eko.

    “Jadi setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pengajuan akan diproses dan pekerja dapat memantau tahapan pencairan manfaat,” tambahnya.

    Eko menyampaikan pekerja yang memenuhi syarat akan menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upahnya setiap bulannya dalam kurun waktu maksimal enam bulan.

    Upah yang diperhitungkan, lanjut dia, dibatasi paling tinggi Rp5 juta. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang memiliki upah Rp5 juta atau lebih, berhak menerima manfaat maksimal Rp3 juta per bulan. 

    Sementara pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta akan menerima manfaat sebesar 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan.

    “Upah yang diperhitungkan dibatasi paling tinggi Rp5 juta. Sebagai contoh, jika upah pekerja sebesar Rp5 juta atau lebih, manfaat yang diterima maksimal Rp3 juta per bulan. Jika upahnya di bawah Rp5 juta, maka perhitungannya menggunakan 60 persen dari upah tersebut,” bebernya.

    Eko menyampaikan pembayaran manfaat dilakukan secara bertahap setiap bulan. Guna memperoleh manfaat pada bulan berikutnya, pekerja harus tetap aktif mencari pekerjaan dan melaporkan lamaran ke lima perusahaan melalui sistem Siap Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

    Jika penerima JKP sudah mendapatkan pekerjaan sebelum enam bulan, pembayaran manfaat akan dihentikan. 

    Artinya, bantuan hanya diberikan selama pekerja belum bekerja kembali dan masih memenuhi persyaratan program.

    “Jika pekerja sudah mendapatkan manfaat selama tiga bulan, tapi kemudian ada panggilan kembali bekerja atau sudah mendapatkan pekerjaan baru, maka pembayaran manfaat JKP akan dihentikan,” jelas Eko.

    Melalui program JKP, bantuan uang tunai tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK selama mencari pekerjaan baru.

    (Sf/Lo)