Cari disini...
Ekonomi
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud kepada media. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membuka peluang bagi investor dan pengusaha yang ingin membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menegaskan, pengajuan pembangunan SPBU harus disampaikan kepada Pertamina, sedangkan pemerintah daerah akan membantu dari sisi perizinan sesuai kewenangannya.
Rahmad mengatakan, terdapat tiga rencana pembukaan SPBU baru di Balikpapan. Salah satu lokasi yang disebutkan berada di kawasan Martadinata, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah. Sementara itu, lokasi lainnya disebut berada di kawasan Mukmin Faisal, Balikpapan Selatan.
“Kalau ada investor atau pengusaha yang ingin buka SPBU, bukan ke wali kota, tapi ke Pertamina. Bukan ke pemerintah kota, ke Pertamina. Tetapi kalau secara perizinan, saya siap untuk siapa pun yang datang untuk investor atau pengusaha yang membuka SPBU,” ucqp Rahmad saat ditemui awak media, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, pengusaha yang berminat membangun SPBU dipersilakan mengajukan rencana usahanya selama memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Pemkot Balikpapan, kata dia, siap memfasilitasi proses perizinan sesuai dengan ketentuan.
“Di sisi lain, Rahmad menjelaskan bahwa pengaturan pasokan bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi seperti Pertalite, tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah kota,” jelasnya.
Ia menyebut penyaluran BBM bersubsidi berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Pertamina sebagai badan usaha yang menjalankan penyaluran BBM.
“Kalau pengaturan suplai BBM-nya, Pertamina atau dalam hal ini pemerintah pusat,” katanya.
Rahmad menambahkan, pemerintah daerah dapat menyampaikan permintaan penambahan pasokan apabila terjadi kekurangan BBM di wilayahnya. Namun, penambahan tersebut perlu mempertimbangkan kuota dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, alokasi BBM bersubsidi juga berkaitan dengan perhitungan kebutuhan masyarakat dan batas kuota yang berlaku.
“Karena itu, permintaan penambahan pasokan tidak bisa langsung direalisasikan tanpa mempertimbangkan aturan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan penambahan layanan Pertalite di SPBU, ia menyatakan persoalan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.
Dengan adanya rencana penambahan SPBU dan peluang investasi di sektor tersebut, Pemkot Balikpapan berharap kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengisian BBM dapat didukung melalui pengembangan fasilitas yang memenuhi persyaratan.
“Namun, realisasi pembangunan maupun penambahan pasokan BBM tetap bergantung pada proses perizinan, kesiapan investor, serta kebijakan distribusi yang berlaku,” ungkapnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Ekonomi

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud kepada media. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membuka peluang bagi investor dan pengusaha yang ingin membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menegaskan, pengajuan pembangunan SPBU harus disampaikan kepada Pertamina, sedangkan pemerintah daerah akan membantu dari sisi perizinan sesuai kewenangannya.
Rahmad mengatakan, terdapat tiga rencana pembukaan SPBU baru di Balikpapan. Salah satu lokasi yang disebutkan berada di kawasan Martadinata, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah. Sementara itu, lokasi lainnya disebut berada di kawasan Mukmin Faisal, Balikpapan Selatan.
“Kalau ada investor atau pengusaha yang ingin buka SPBU, bukan ke wali kota, tapi ke Pertamina. Bukan ke pemerintah kota, ke Pertamina. Tetapi kalau secara perizinan, saya siap untuk siapa pun yang datang untuk investor atau pengusaha yang membuka SPBU,” ucqp Rahmad saat ditemui awak media, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, pengusaha yang berminat membangun SPBU dipersilakan mengajukan rencana usahanya selama memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Pemkot Balikpapan, kata dia, siap memfasilitasi proses perizinan sesuai dengan ketentuan.
“Di sisi lain, Rahmad menjelaskan bahwa pengaturan pasokan bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi seperti Pertalite, tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah kota,” jelasnya.
Ia menyebut penyaluran BBM bersubsidi berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Pertamina sebagai badan usaha yang menjalankan penyaluran BBM.
“Kalau pengaturan suplai BBM-nya, Pertamina atau dalam hal ini pemerintah pusat,” katanya.
Rahmad menambahkan, pemerintah daerah dapat menyampaikan permintaan penambahan pasokan apabila terjadi kekurangan BBM di wilayahnya. Namun, penambahan tersebut perlu mempertimbangkan kuota dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, alokasi BBM bersubsidi juga berkaitan dengan perhitungan kebutuhan masyarakat dan batas kuota yang berlaku.
“Karena itu, permintaan penambahan pasokan tidak bisa langsung direalisasikan tanpa mempertimbangkan aturan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan penambahan layanan Pertalite di SPBU, ia menyatakan persoalan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.
Dengan adanya rencana penambahan SPBU dan peluang investasi di sektor tersebut, Pemkot Balikpapan berharap kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengisian BBM dapat didukung melalui pengembangan fasilitas yang memenuhi persyaratan.
“Namun, realisasi pembangunan maupun penambahan pasokan BBM tetap bergantung pada proses perizinan, kesiapan investor, serta kebijakan distribusi yang berlaku,” ungkapnya.
(Sf/Lo)