Cari disini...
Ekonomi
Audensi Garkas bersama Pemkab Paser. (Foto: Dok. Garkas Paser)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten Paser memutuskan untuk menunda pengajuan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut diambil hingga peredaran BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Paser benar-benar berjalan kondusif, tertib, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Keputusan itu merupakan satu dari tiga poin kesepakatan utama dalam forum audiensi bersama elemen masyarakat di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser. Langkah penundaan tersebut sekaligus menandai komitmen Pemkab Paser dalam membenahi akar masalah sistem distribusi sebelum mengajukan pasokan tambahan.
Pertemuan tersebut diinisiasi oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kawal Subsidi Rakyat (GARKAS), Aliansi Masyarakat, serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Mereka hadir untuk menyuarakan keresahan warga terkait penyelewengan barang-barang bersubsidi di lapangan, mulai dari BBM tipe Pertalite, LPG tabung 3 kilogram, hingga kinerja pelayanan PDAM.
Dalam ruang diskusi, perwakilan gabungan ormas dan mahasiswa membeberkan sejumlah temuan nyata di lapangan yang memicu keresahan publik. Salah satu isu utama yang diangkat adalah fenomena antrean panjang kendaraan di SPBU yang terus mengular dan kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan umum.
Selain masalah antrean, gelombang protes warga juga dipicu oleh dugaan kecurangan takaran pompa SPBU yang sempat viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, warga mengeluhkan pengisian tangki berkapasitas 5 liter yang justru harus dibayar setara nominal 8 liter, sehingga memicu keraguan publik terhadap pengawasan pendistribusian BBM tersebut.
Persoalan pasokan LPG tabung 3 kilogram tak luput dari sorotan tajam audiensi. Gabungan mahasiswa dan masyarakat menyayangkan maraknya peredaran tabung gas melon yang diduga diselundupkan dari luar daerah, sehingga memicu kelangkaan dan mengakibatkan tingginya harga di tingkat konsumen lokal.
Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana, memimpin jajaran dinas teknis untuk memberikan penjelasan. Pertemuan menduduki satu persepsi bulat bahwa barang bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu dan dilarang keras dijadikan komoditas komersial demi keuntungan sepihak.
"Barang subsidi merupakan hak masyarakat yang memang harus diawasi dengan baik," kata Adi Maulana, Selasa (6/10/2026).
Sejumlah instansi terkait turut memaparkan langkah konkret yang telah dan sedang dijalankan sesuai porsi kewenangannya. Dinas Perhubungan menegaskan rutin mengurai kemacetan antrean SPBU, sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan hanya 39 Pertashop yang berizin resmi di wilayah Kabupaten Paser.
Guna menyelesaikan persoalan secara menyeluruh, Pemkab Paser menyepakati penerbitan Surat Edaran (SE) resmi terkait pengetatan pengawasan barang bersubsidi. Edaran itu akan menjadi acuan hukum dan landasan operasional bagi seluruh pelaku usaha, distributor, hingga pangkalan di lapangan.
"SE yang disepakati akan dijadikan acuan bagi seluruh pelaku usaha di lapangan," tambahnya.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah daerah juga memplot Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) untuk diberdayakan langsung dalam rantai distribusi barang bersubsidi. Keterlibatan koperasi tingkat desa itu diharapkan mampu menutup celah distribusi sekaligus memastikan bantuan negara benar-benar sampai ke tangan warga yang membutuhkan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Ekonomi

Audensi Garkas bersama Pemkab Paser. (Foto: Dok. Garkas Paser)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten Paser memutuskan untuk menunda pengajuan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut diambil hingga peredaran BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Paser benar-benar berjalan kondusif, tertib, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Keputusan itu merupakan satu dari tiga poin kesepakatan utama dalam forum audiensi bersama elemen masyarakat di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser. Langkah penundaan tersebut sekaligus menandai komitmen Pemkab Paser dalam membenahi akar masalah sistem distribusi sebelum mengajukan pasokan tambahan.
Pertemuan tersebut diinisiasi oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kawal Subsidi Rakyat (GARKAS), Aliansi Masyarakat, serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Mereka hadir untuk menyuarakan keresahan warga terkait penyelewengan barang-barang bersubsidi di lapangan, mulai dari BBM tipe Pertalite, LPG tabung 3 kilogram, hingga kinerja pelayanan PDAM.
Dalam ruang diskusi, perwakilan gabungan ormas dan mahasiswa membeberkan sejumlah temuan nyata di lapangan yang memicu keresahan publik. Salah satu isu utama yang diangkat adalah fenomena antrean panjang kendaraan di SPBU yang terus mengular dan kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan umum.
Selain masalah antrean, gelombang protes warga juga dipicu oleh dugaan kecurangan takaran pompa SPBU yang sempat viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, warga mengeluhkan pengisian tangki berkapasitas 5 liter yang justru harus dibayar setara nominal 8 liter, sehingga memicu keraguan publik terhadap pengawasan pendistribusian BBM tersebut.
Persoalan pasokan LPG tabung 3 kilogram tak luput dari sorotan tajam audiensi. Gabungan mahasiswa dan masyarakat menyayangkan maraknya peredaran tabung gas melon yang diduga diselundupkan dari luar daerah, sehingga memicu kelangkaan dan mengakibatkan tingginya harga di tingkat konsumen lokal.
Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana, memimpin jajaran dinas teknis untuk memberikan penjelasan. Pertemuan menduduki satu persepsi bulat bahwa barang bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu dan dilarang keras dijadikan komoditas komersial demi keuntungan sepihak.
"Barang subsidi merupakan hak masyarakat yang memang harus diawasi dengan baik," kata Adi Maulana, Selasa (6/10/2026).
Sejumlah instansi terkait turut memaparkan langkah konkret yang telah dan sedang dijalankan sesuai porsi kewenangannya. Dinas Perhubungan menegaskan rutin mengurai kemacetan antrean SPBU, sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan hanya 39 Pertashop yang berizin resmi di wilayah Kabupaten Paser.
Guna menyelesaikan persoalan secara menyeluruh, Pemkab Paser menyepakati penerbitan Surat Edaran (SE) resmi terkait pengetatan pengawasan barang bersubsidi. Edaran itu akan menjadi acuan hukum dan landasan operasional bagi seluruh pelaku usaha, distributor, hingga pangkalan di lapangan.
"SE yang disepakati akan dijadikan acuan bagi seluruh pelaku usaha di lapangan," tambahnya.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah daerah juga memplot Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) untuk diberdayakan langsung dalam rantai distribusi barang bersubsidi. Keterlibatan koperasi tingkat desa itu diharapkan mampu menutup celah distribusi sekaligus memastikan bantuan negara benar-benar sampai ke tangan warga yang membutuhkan.
(Sf/Rs)