Cari disini...
Ekonomi
Plt Kepala Dinas PUPR Kaltim, Irhamsyah. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)
Samarinda –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur merevisi alokasi anggaran program perumahan 2026 dengan mengalihkan Rp15 miliar dari pagu awal Rp20 miliar untuk subsidi biaya administrasi kepemilikan rumah ke program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Perubahan itu membuat anggaran subsidi administrasi tersisa Rp5 miliar, sementara target penanganan RTLH dinaikkan dari semula 11 unit menjadi 500 unit.
Plt Kepala Dinas PUPR Kaltim, Irhamsyah mengatakan perubahan tersebut bukan merupakan penurunan anggaran, melainkan revisi pengalokasian anggaran sesuai kebutuhan program.
“Bukan penurunan anggaran. Artinya ada revisi terkait dengan pengalokasian,” ujar Irhamsyah, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan, semula Rp20 miliar dialokasikan untuk program pembebasan biaya administrasi perumahan bagi masyarakat dengan target sekitar 2.000 unit.
Dalam perubahan anggaran, hanya Rp5 miliar yang tetap dialokasikan untuk program tersebut. Sementara Rp15 miliar dialihkan untuk memperbesar penanganan rumah tidak layak huni.
“Yang 15-nya kita alokasikan untuk rumah tidak layak huni. Sehingga memang rumah tidak layak huninya targetnya menjadi lebih besar,” ungkapnya.
Dengan tambahan alokasi tersebut, target penanganan RTLH yang sebelumnya hanya 11 unit meningkat menjadi 500 unit.
Irhamsyah menegaskan, pergeseran anggaran dilakukan agar intervensi pemerintah terhadap hunian masyarakat dapat diperluas.
Dana yang sebelumnya disiapkan untuk subsidi administrasi sebagian dialihkan untuk kebutuhan perbaikan fisik rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penguatan program perumahan di Kaltim pada 2026. Pemerintah daerah sebelumnya juga mengalokasikan penanganan RTLH melalui berbagai skema program.
Pada tahun yang sama, Pemprov Kaltim tercatat menargetkan perbaikan 1.000 rumah, terdiri dari 500 unit melalui APBD murni dan 500 unit melalui APBD Perubahan.
Program penanganan RTLH juga menjadi perhatian karena persoalan hunian layak masih tersebar di berbagai daerah di Kaltim.
Dokumen perencanaan Pemprov Kaltim mencatat hasil inventarisasi 2023 terdapat sekitar 56.977 RTLH yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Dengan revisi alokasi tersebut, pemerintah berharap cakupan intervensi terhadap rumah warga yang membutuhkan perbaikan dapat diperluas, sementara program subsidi administrasi tetap berjalan dengan pagu yang lebih kecil.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Ekonomi

Plt Kepala Dinas PUPR Kaltim, Irhamsyah. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)
Samarinda –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur merevisi alokasi anggaran program perumahan 2026 dengan mengalihkan Rp15 miliar dari pagu awal Rp20 miliar untuk subsidi biaya administrasi kepemilikan rumah ke program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Perubahan itu membuat anggaran subsidi administrasi tersisa Rp5 miliar, sementara target penanganan RTLH dinaikkan dari semula 11 unit menjadi 500 unit.
Plt Kepala Dinas PUPR Kaltim, Irhamsyah mengatakan perubahan tersebut bukan merupakan penurunan anggaran, melainkan revisi pengalokasian anggaran sesuai kebutuhan program.
“Bukan penurunan anggaran. Artinya ada revisi terkait dengan pengalokasian,” ujar Irhamsyah, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan, semula Rp20 miliar dialokasikan untuk program pembebasan biaya administrasi perumahan bagi masyarakat dengan target sekitar 2.000 unit.
Dalam perubahan anggaran, hanya Rp5 miliar yang tetap dialokasikan untuk program tersebut. Sementara Rp15 miliar dialihkan untuk memperbesar penanganan rumah tidak layak huni.
“Yang 15-nya kita alokasikan untuk rumah tidak layak huni. Sehingga memang rumah tidak layak huninya targetnya menjadi lebih besar,” ungkapnya.
Dengan tambahan alokasi tersebut, target penanganan RTLH yang sebelumnya hanya 11 unit meningkat menjadi 500 unit.
Irhamsyah menegaskan, pergeseran anggaran dilakukan agar intervensi pemerintah terhadap hunian masyarakat dapat diperluas.
Dana yang sebelumnya disiapkan untuk subsidi administrasi sebagian dialihkan untuk kebutuhan perbaikan fisik rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penguatan program perumahan di Kaltim pada 2026. Pemerintah daerah sebelumnya juga mengalokasikan penanganan RTLH melalui berbagai skema program.
Pada tahun yang sama, Pemprov Kaltim tercatat menargetkan perbaikan 1.000 rumah, terdiri dari 500 unit melalui APBD murni dan 500 unit melalui APBD Perubahan.
Program penanganan RTLH juga menjadi perhatian karena persoalan hunian layak masih tersebar di berbagai daerah di Kaltim.
Dokumen perencanaan Pemprov Kaltim mencatat hasil inventarisasi 2023 terdapat sekitar 56.977 RTLH yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Dengan revisi alokasi tersebut, pemerintah berharap cakupan intervensi terhadap rumah warga yang membutuhkan perbaikan dapat diperluas, sementara program subsidi administrasi tetap berjalan dengan pagu yang lebih kecil.
(Sf/Rs)