Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo menyoroti polemik penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ia mengatakan sebelumnya, sistem seleksi murni berdasarkan nilai ujian nasional (UN) memberikan kebebasan bagi siswa untuk memilih sekolah.
"Dulu, siswa pintar bebas memilih sekolah manapun, tanpa dibatasi oleh zona. Tapi, pemerintah melihat adanya ketimpangan, di mana sekolah favorit seperti SMA 1 selalu menjadi incaran, sementara sekolah di pinggiran kurang diminati," ungkap Sigit.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah kemudian memberlakukan sistem zonasi. Tujuannya adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan dan mencegah terjadinya penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit.
Namun, Sigit menilai penerapan zonasi saat ini masih memiliki sejumlah kendala.
"Zonasi dengan model gelombang dan afirmasi bagi siswa pindahan justru membuat persaingan semakin ketat. Banyak siswa yang tidak masuk ke sekolah pilihannya, meski memiliki nilai yang cukup," ujarnya.
Ia mencontohkan kasus siswa dari daerah ujung kota yang ingin bersekolah di SMA favorit di kota besar. "Mereka harus menempuh jarak yang jauh, tapi tidak bisa masuk karena terkendala zonasi. Ini sangat menyulitkan," keluhnya.
Wacana menghapus sistem zonasi dan kembali ke sistem seleksi murni berdasarkan nilai pun mencuat.
Wakil Presiden telah mengusulkan hal tersebut dan kini menjadi bahan pertimbangan serius bagi para pembuat kebijakan.
"Kita harus menimbang baik-baik, mana yang lebih baik untuk pendidikan kita. Apakah kita ingin mempertahankan sistem zonasi dengan segala kekurangannya atau kembali ke sistem lama yang dinilai lebih adil bagi siswa berprestasi?" pungkas Sigit. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo menyoroti polemik penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ia mengatakan sebelumnya, sistem seleksi murni berdasarkan nilai ujian nasional (UN) memberikan kebebasan bagi siswa untuk memilih sekolah.
"Dulu, siswa pintar bebas memilih sekolah manapun, tanpa dibatasi oleh zona. Tapi, pemerintah melihat adanya ketimpangan, di mana sekolah favorit seperti SMA 1 selalu menjadi incaran, sementara sekolah di pinggiran kurang diminati," ungkap Sigit.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah kemudian memberlakukan sistem zonasi. Tujuannya adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan dan mencegah terjadinya penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit.
Namun, Sigit menilai penerapan zonasi saat ini masih memiliki sejumlah kendala.
"Zonasi dengan model gelombang dan afirmasi bagi siswa pindahan justru membuat persaingan semakin ketat. Banyak siswa yang tidak masuk ke sekolah pilihannya, meski memiliki nilai yang cukup," ujarnya.
Ia mencontohkan kasus siswa dari daerah ujung kota yang ingin bersekolah di SMA favorit di kota besar. "Mereka harus menempuh jarak yang jauh, tapi tidak bisa masuk karena terkendala zonasi. Ini sangat menyulitkan," keluhnya.
Wacana menghapus sistem zonasi dan kembali ke sistem seleksi murni berdasarkan nilai pun mencuat.
Wakil Presiden telah mengusulkan hal tersebut dan kini menjadi bahan pertimbangan serius bagi para pembuat kebijakan.
"Kita harus menimbang baik-baik, mana yang lebih baik untuk pendidikan kita. Apakah kita ingin mempertahankan sistem zonasi dengan segala kekurangannya atau kembali ke sistem lama yang dinilai lebih adil bagi siswa berprestasi?" pungkas Sigit. (Adv)
(Sf/By)