Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti lambannya proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan kekecewaannya atas belum adanya perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus yang telah merusak lingkungan sekitar tersebut.
Darlis menduga, salah satu faktor yang memperlambat proses penegakan hukum ini adalah adanya pergantian Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan.
Menurutnya, rotasi kepemimpinan di tingkat Gakkum berpotensi menghambat alur informasi dan pendalaman kasus yang sedang berjalan.
"Itu juga, kalau secara keseluruhan apakah memengaruhi kita tidak bisa menduga, namun (dalam pengungkapan) proses menjadi lambat ya pasti, karena dengan pejabat baru akan melakukan (pendalaman) informasi kepada sebelumnya. Jadi itu lah yang terjadi di lapangan," ujar Darlis di Samarinda, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, Darlis menjelaskan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim telah menyelesaikan tugasnya dalam mengidentifikasi adanya pelanggaran lingkungan di KHDTK Unmul.
Pihaknya menemukan adanya aktivitas yang mengganggu fungsi pendidikan di kawasan tersebut, sehingga mendorong perlunya penindakan pidana.
"Kita melihat bahwa itu memang ada pelanggaran lingkungan di sana, ada kegiatan fungsi pendidikan itu jadi terganggu, sehingga memang harus ditingkatkan ranah pidana," tegasnya.
DPRD Kaltim berencana untuk membahas kembali persoalan perambahan lahan ini dalam Badan Musyawarah (Banmus) pada bulan Mei mendatang.
Darlis berharap, rapat lintas komisi dapat segera diagendakan untuk menindaklanjuti kasus ini secara lebih komprehensif, mengingat adanya indikasi persoalan perizinan dan pertambangan yang turut menyelimuti kasus KHDTK Unmul.
Darlis juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka, padahal fakta perambahan lahan di lapangan sudah jelas.
Ia menyebutkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi, serta aktivitas perambahan lahan pun sudah tidak berlanjut.
Ke depan, DPRD Kaltim akan fokus pada upaya penuntutan kerugian akibat aktivitas perambahan lahan tersebut, yang mana menurut Darlis masuk dalam ranah pidana dan akan terus berlanjut. Pihaknya juga tidak percaya dengan alasan bahwa operator alat berat tidak ditemukan.
"Alasan operatornya tidak ketemu, kami di DPRD itu melihat tidak hanya sekedar operator. Karena operator bekerja berdasarkan titik koordinat, tidak mungkin bisa bergeser sejauh tiga hektare, terlebih itu kalau tidak ada perintah khusus dari pemilik perusahaan," pungkas Darlis. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti lambannya proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan kekecewaannya atas belum adanya perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus yang telah merusak lingkungan sekitar tersebut.
Darlis menduga, salah satu faktor yang memperlambat proses penegakan hukum ini adalah adanya pergantian Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan.
Menurutnya, rotasi kepemimpinan di tingkat Gakkum berpotensi menghambat alur informasi dan pendalaman kasus yang sedang berjalan.
"Itu juga, kalau secara keseluruhan apakah memengaruhi kita tidak bisa menduga, namun (dalam pengungkapan) proses menjadi lambat ya pasti, karena dengan pejabat baru akan melakukan (pendalaman) informasi kepada sebelumnya. Jadi itu lah yang terjadi di lapangan," ujar Darlis di Samarinda, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, Darlis menjelaskan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim telah menyelesaikan tugasnya dalam mengidentifikasi adanya pelanggaran lingkungan di KHDTK Unmul.
Pihaknya menemukan adanya aktivitas yang mengganggu fungsi pendidikan di kawasan tersebut, sehingga mendorong perlunya penindakan pidana.
"Kita melihat bahwa itu memang ada pelanggaran lingkungan di sana, ada kegiatan fungsi pendidikan itu jadi terganggu, sehingga memang harus ditingkatkan ranah pidana," tegasnya.
DPRD Kaltim berencana untuk membahas kembali persoalan perambahan lahan ini dalam Badan Musyawarah (Banmus) pada bulan Mei mendatang.
Darlis berharap, rapat lintas komisi dapat segera diagendakan untuk menindaklanjuti kasus ini secara lebih komprehensif, mengingat adanya indikasi persoalan perizinan dan pertambangan yang turut menyelimuti kasus KHDTK Unmul.
Darlis juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka, padahal fakta perambahan lahan di lapangan sudah jelas.
Ia menyebutkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi, serta aktivitas perambahan lahan pun sudah tidak berlanjut.
Ke depan, DPRD Kaltim akan fokus pada upaya penuntutan kerugian akibat aktivitas perambahan lahan tersebut, yang mana menurut Darlis masuk dalam ranah pidana dan akan terus berlanjut. Pihaknya juga tidak percaya dengan alasan bahwa operator alat berat tidak ditemukan.
"Alasan operatornya tidak ketemu, kami di DPRD itu melihat tidak hanya sekedar operator. Karena operator bekerja berdasarkan titik koordinat, tidak mungkin bisa bergeser sejauh tiga hektare, terlebih itu kalau tidak ada perintah khusus dari pemilik perusahaan," pungkas Darlis. (Adv)
(Sf/Rs)