DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    Sigit Wibowo: Kaltim Minta Tambahan DBH untuk Pemegang Izin PKP2B

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 November 2023 pukul 15:24 WITA

    Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki kontribusi besar bagi negara Indonesia, sehingga layak mendapatkan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) participating interest (PI) untuk sektor pertambangan batubara. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo.

    Sigit mengatakan, sejak tahun 2021, ada enam perusahaan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah memasuki tahap akhir izin. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Kendilo Coal Indonesia (KCI), PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung (KJA), dan PT Berau Coal.

    "Kami meminta agar kontribusi bagi negara, terutama bagi daerah dapat lebih besar dari sebelumnya. Kami juga meminta agar adanya tambahan DBH dan Pl bisa masuk dalam RUU Mineral dan Batubara (Minerba)," ujar Sigit dalam sebuah wawancara di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu.

    Sigit menambahkan, evaluasi terhadap izin PKP2B masih terus dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, ia mengkhawatirkan adanya kemungkinan perpanjangan izin tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan.

    "Harus ada evaluasi, terutama dalam hal lingkungan. Kami tidak ingin ada perusahaan yang meninggalkan jejak kerusakan lingkungan. Kami juga tidak ingin ada dampak negatif bagi masyarakat di Benua Etam," tuturnya.

    Untuk itu, Sigit mengusulkan adanya tim khusus yang bertugas mengawal proses penutupan tambang. Tim tersebut akan mengkaji kondisi tambang saat ini, nasib karyawan, dan masyarakat sekitar.

    "Kalau memang tambang ditutup, maka harus ada tim khusus yang mengawal proses itu. Mereka bertugas mengkaji kondisi tambang saat ini, nasib karyawan, dan masyarakat sekitar," tukasnya.

    (Sf/RS/Adv)

     

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    Sigit Wibowo: Kaltim Minta Tambahan DBH untuk Pemegang Izin PKP2B

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 November 2023 pukul 15:24 WITA

    Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki kontribusi besar bagi negara Indonesia, sehingga layak mendapatkan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) participating interest (PI) untuk sektor pertambangan batubara. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo.

    Sigit mengatakan, sejak tahun 2021, ada enam perusahaan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah memasuki tahap akhir izin. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Kendilo Coal Indonesia (KCI), PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung (KJA), dan PT Berau Coal.

    "Kami meminta agar kontribusi bagi negara, terutama bagi daerah dapat lebih besar dari sebelumnya. Kami juga meminta agar adanya tambahan DBH dan Pl bisa masuk dalam RUU Mineral dan Batubara (Minerba)," ujar Sigit dalam sebuah wawancara di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu.

    Sigit menambahkan, evaluasi terhadap izin PKP2B masih terus dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, ia mengkhawatirkan adanya kemungkinan perpanjangan izin tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan.

    "Harus ada evaluasi, terutama dalam hal lingkungan. Kami tidak ingin ada perusahaan yang meninggalkan jejak kerusakan lingkungan. Kami juga tidak ingin ada dampak negatif bagi masyarakat di Benua Etam," tuturnya.

    Untuk itu, Sigit mengusulkan adanya tim khusus yang bertugas mengawal proses penutupan tambang. Tim tersebut akan mengkaji kondisi tambang saat ini, nasib karyawan, dan masyarakat sekitar.

    "Kalau memang tambang ditutup, maka harus ada tim khusus yang mengawal proses itu. Mereka bertugas mengkaji kondisi tambang saat ini, nasib karyawan, dan masyarakat sekitar," tukasnya.

    (Sf/RS/Adv)