Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Anggota DPRD Kaltim, Guntur dalam rapat Ranperda PPPLH. (Foto: HO-DPRDKaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi telah dimulai.
Pembahasan ini menjadi langkah awal Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan regulasi yang kuat dalam mengatasi berbagai persoalan lingkungan di Benua Etam.
Ketua Pansus Raperda PPPLH, Guntur, mengatakan, pertemuan ini bukan sekadar seremonial. Menurutnya, ini adalah fondasi awal untuk menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang konkret dan berdampak nyata bagi lingkungan.
"Agenda ini tidak sekadar membuka kerja pansus, tetapi memetakan isu strategis, mengidentifikasi kebutuhan pengaturan, dan membangun koordinasi, termasuk dengan KLHK," ujar Guntur.
Ia menjelaskan, Pansus akan mengkaji beberapa tantangan utama yang dihadapi Kaltim, seperti pengelolaan kawasan hutan, masalah pencemaran lingkungan, hingga tumpang tindih kewenangan perizinan.
Guntur menekankan bahwa kejelasan peran dan sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan regulasi ini.
Selain itu, Pansus juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan.
Guntur meyakini bahwa partisipasi publik sangat penting untuk mencegah konflik ekologis yang sering kali muncul akibat ketimpangan pengelolaan sumber daya.
"DPRD ingin memastikan bahwa regulasi ini bukan hanya administratif, tapi juga memiliki daya paksa dan menjawab tantangan jangka panjang," tegasnya.
Untuk mendapatkan perspektif yang luas, Pansus juga akan membuka dialog dengan berbagai pihak, mulai dari organisasi lingkungan, akademisi, hingga pelaku industri.
Tujuannya adalah agar solusi yang dirumuskan memiliki legitimasi kuat dan diterima oleh semua pihak.
Guntur menambahkan, Kaltim saat ini menghadapi tekanan besar akibat ekspansi industri ekstraktif dan perubahan iklim. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mengontrol dan melindungi lingkungan.
"Raperda ini kami rancang untuk menjawab bukan hanya kebutuhan hari ini, tapi juga generasi mendatang," pungkas Guntur. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Anggota DPRD Kaltim, Guntur dalam rapat Ranperda PPPLH. (Foto: HO-DPRDKaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi telah dimulai.
Pembahasan ini menjadi langkah awal Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan regulasi yang kuat dalam mengatasi berbagai persoalan lingkungan di Benua Etam.
Ketua Pansus Raperda PPPLH, Guntur, mengatakan, pertemuan ini bukan sekadar seremonial. Menurutnya, ini adalah fondasi awal untuk menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang konkret dan berdampak nyata bagi lingkungan.
"Agenda ini tidak sekadar membuka kerja pansus, tetapi memetakan isu strategis, mengidentifikasi kebutuhan pengaturan, dan membangun koordinasi, termasuk dengan KLHK," ujar Guntur.
Ia menjelaskan, Pansus akan mengkaji beberapa tantangan utama yang dihadapi Kaltim, seperti pengelolaan kawasan hutan, masalah pencemaran lingkungan, hingga tumpang tindih kewenangan perizinan.
Guntur menekankan bahwa kejelasan peran dan sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan regulasi ini.
Selain itu, Pansus juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan.
Guntur meyakini bahwa partisipasi publik sangat penting untuk mencegah konflik ekologis yang sering kali muncul akibat ketimpangan pengelolaan sumber daya.
"DPRD ingin memastikan bahwa regulasi ini bukan hanya administratif, tapi juga memiliki daya paksa dan menjawab tantangan jangka panjang," tegasnya.
Untuk mendapatkan perspektif yang luas, Pansus juga akan membuka dialog dengan berbagai pihak, mulai dari organisasi lingkungan, akademisi, hingga pelaku industri.
Tujuannya adalah agar solusi yang dirumuskan memiliki legitimasi kuat dan diterima oleh semua pihak.
Guntur menambahkan, Kaltim saat ini menghadapi tekanan besar akibat ekspansi industri ekstraktif dan perubahan iklim. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mengontrol dan melindungi lingkungan.
"Raperda ini kami rancang untuk menjawab bukan hanya kebutuhan hari ini, tapi juga generasi mendatang," pungkas Guntur. (Adv)
(Sf/Rs)