Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Ketua Panitia Khusus Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Setelah kurang dari tiga bulan penyusunan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) akhirnya rampung. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi penegakan ketertiban di Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa Ranperda ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan trantibumlinmas, seperti peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengaturan tentang kebersihan, ketenangan, dan kenyamanan lingkungan, serta pencegahan dan penanggulangan gangguan kamtibmas.
"Ranperda ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar ketertiban, baik berupa teguran, peringatan, pembinaan, penghentian kegiatan, penyitaan barang, pembongkaran bangunan, penutupan usaha, hingga sanksi administratif dan pidana," ujar Harun di Samarinda, Kamis (16/11/2023).
Menurut Harun, sanksi pidana yang dimaksud adalah kurungan dan denda. Namun, ia mengakui bahwa ada beberapa kendala atau masalah yang dihadapi ketika menyusun sanksi pidana tersebut.
"Salah satu rintangannya yang kita temui dalam pembuatan Ranperda ini, yaitu terkait sanksi khususnya masalah pidana yang terbagi menjadi dua ada kurungan dan ada denda," bebernya.
Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme denda tersebut yang dikenakan kepada pelanggar tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kas daerah.
"Karena kita tidak ingin sebagai orang daerah yang mencari uang untuk negara, harusnya kan negara yang memberi uang untuk daerah," tutur Harun.
Harun menambahkan bahwa Ranperda ini juga merupakan hasil dari lintas sektoral, karena melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan lain-lain.
"Kita berharap Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda secepatnya, agar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena tujuan utama dari Ranperda ini adalah menciptakan ketertiban sosial yang berdasarkan pada ketaatan terhadap peraturan," pungkas Harun.
Ranperda Trantibumlinmas Samarinda ini merupakan salah satu dari 14 Ranperda yang menjadi prioritas pembahasan DPRD Samarinda tahun 2023. Ranperda ini juga telah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 9 November 2023.
(Sf/Rs/Adv)
Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Ketua Panitia Khusus Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Setelah kurang dari tiga bulan penyusunan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) akhirnya rampung. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi penegakan ketertiban di Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa Ranperda ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan trantibumlinmas, seperti peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengaturan tentang kebersihan, ketenangan, dan kenyamanan lingkungan, serta pencegahan dan penanggulangan gangguan kamtibmas.
"Ranperda ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar ketertiban, baik berupa teguran, peringatan, pembinaan, penghentian kegiatan, penyitaan barang, pembongkaran bangunan, penutupan usaha, hingga sanksi administratif dan pidana," ujar Harun di Samarinda, Kamis (16/11/2023).
Menurut Harun, sanksi pidana yang dimaksud adalah kurungan dan denda. Namun, ia mengakui bahwa ada beberapa kendala atau masalah yang dihadapi ketika menyusun sanksi pidana tersebut.
"Salah satu rintangannya yang kita temui dalam pembuatan Ranperda ini, yaitu terkait sanksi khususnya masalah pidana yang terbagi menjadi dua ada kurungan dan ada denda," bebernya.
Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme denda tersebut yang dikenakan kepada pelanggar tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kas daerah.
"Karena kita tidak ingin sebagai orang daerah yang mencari uang untuk negara, harusnya kan negara yang memberi uang untuk daerah," tutur Harun.
Harun menambahkan bahwa Ranperda ini juga merupakan hasil dari lintas sektoral, karena melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan lain-lain.
"Kita berharap Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda secepatnya, agar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena tujuan utama dari Ranperda ini adalah menciptakan ketertiban sosial yang berdasarkan pada ketaatan terhadap peraturan," pungkas Harun.
Ranperda Trantibumlinmas Samarinda ini merupakan salah satu dari 14 Ranperda yang menjadi prioritas pembahasan DPRD Samarinda tahun 2023. Ranperda ini juga telah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 9 November 2023.
(Sf/Rs/Adv)