Polemik Pengusiran Kuasa Hukum RSHD di RDP DPRD Kaltim Berbuntut Panjang, BK Turun Tangan

    Seputarfakta.com - Maulana -

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    08 Mei 2025 11:13 WIB

    Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Foto: aset milik seputarfakta.com)

    Samarinda - Pengusiran yang dilakukan terhadap tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada akhir April lalu kini kembali dipersoalkan.

    Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim akhirnya mengambil sikap dengan menjadwalkan rapat internal untuk membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua anggotanya, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.

    Langkah BK ini merupakan respons atas laporan resmi yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim. 

    Para advokat tersebut merasa profesi mereka dilecehkan dengan tindakan pengusiran yang terjadi saat mereka menjalankan tugas mendampingi klien dalam forum resmi legislatif.

    Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa rapat internal yang diagendakan pada Jumat (9/5/2025) besok menjadi langkah awal pihaknya dalam menelaah permasalahan ini secara lebih mendalam. 

    Ia menjelaskan bahwa keterlambatan respons dikarenakan dirinya dan anggota BK lainnya baru saja menyelesaikan kegiatan dinas di luar daerah.

    "Setelah kembali dari dinas luar, prioritas kami adalah menindaklanjuti laporan ini. Rapat internal besok akan menjadi forum untuk memverifikasi kelengkapan laporan dan merumuskan langkah-langkah selanjutnya," ujar Subandi, Kamis (8/5/2025).

    Fokus utama BK saat ini adalah memastikan bahwa laporan yang masuk memenuhi persyaratan administratif untuk diproses lebih lanjut. Subandi menekankan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam menangani kasus ini mengingat melibatkan anggota dewan.

    "Kami akan pelajari secara seksama kronologi kejadian berdasarkan laporan yang ada. Setelah itu, kami akan memanggil pihak pelapor untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut," imbuhnya.

    Tak hanya itu, BK juga berencana untuk mengundang kedua anggota dewan yang dilaporkan, yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, untuk memberikan keterangan terkait insiden pengusiran tersebut. Langkah ini dianggap krusial untuk mendapatkan perspektif yang berimbang dari semua pihak yang terlibat.

    "Prinsip keadilan harus ditegakkan. Kami akan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan pembelaannya," tegas politikus PKS tersebut.

    Sementara itu, polemik terkait pengusiran kuasa hukum RSHD ini terus menjadi sorotan di kalangan praktisi hukum dan masyarakat sipil di Kaltim. Tindakan anggota dewan tersebut dinilai tidak menghargai peran advokat sebagai bagian dari sistem peradilan dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    RDP Komisi IV DPRD Kaltim yang berujung pada insiden ini sendiri membahas persoalan krusial, yakni keluhan tenaga kerja RSHD terkait keterlambatan pembayaran gaji. Ketidakhadiran manajemen rumah sakit dan digantikan oleh kuasa hukum justru memicu reaksi kurang simpatik dari sejumlah anggota dewan.

    Menanggapi potensi sanksi yang mungkin dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran etik, Subandi belum mau memberikan komentar spekulatif. Ia menegaskan bahwa BK akan bekerja secara profesional dan objektif berdasarkan fakta dan bukti yang terkumpul.

    "Terlalu dini untuk membahas sanksi. Kami fokus pada proses klarifikasi dan pengumpulan informasi yang akurat terlebih dahulu," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polemik Pengusiran Kuasa Hukum RSHD di RDP DPRD Kaltim Berbuntut Panjang, BK Turun Tangan

    Seputarfakta.com - Maulana -

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    08 Mei 2025 11:13 WIB

    Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Foto: aset milik seputarfakta.com)

    Samarinda - Pengusiran yang dilakukan terhadap tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada akhir April lalu kini kembali dipersoalkan.

    Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim akhirnya mengambil sikap dengan menjadwalkan rapat internal untuk membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua anggotanya, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.

    Langkah BK ini merupakan respons atas laporan resmi yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim. 

    Para advokat tersebut merasa profesi mereka dilecehkan dengan tindakan pengusiran yang terjadi saat mereka menjalankan tugas mendampingi klien dalam forum resmi legislatif.

    Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa rapat internal yang diagendakan pada Jumat (9/5/2025) besok menjadi langkah awal pihaknya dalam menelaah permasalahan ini secara lebih mendalam. 

    Ia menjelaskan bahwa keterlambatan respons dikarenakan dirinya dan anggota BK lainnya baru saja menyelesaikan kegiatan dinas di luar daerah.

    "Setelah kembali dari dinas luar, prioritas kami adalah menindaklanjuti laporan ini. Rapat internal besok akan menjadi forum untuk memverifikasi kelengkapan laporan dan merumuskan langkah-langkah selanjutnya," ujar Subandi, Kamis (8/5/2025).

    Fokus utama BK saat ini adalah memastikan bahwa laporan yang masuk memenuhi persyaratan administratif untuk diproses lebih lanjut. Subandi menekankan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam menangani kasus ini mengingat melibatkan anggota dewan.

    "Kami akan pelajari secara seksama kronologi kejadian berdasarkan laporan yang ada. Setelah itu, kami akan memanggil pihak pelapor untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut," imbuhnya.

    Tak hanya itu, BK juga berencana untuk mengundang kedua anggota dewan yang dilaporkan, yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, untuk memberikan keterangan terkait insiden pengusiran tersebut. Langkah ini dianggap krusial untuk mendapatkan perspektif yang berimbang dari semua pihak yang terlibat.

    "Prinsip keadilan harus ditegakkan. Kami akan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan pembelaannya," tegas politikus PKS tersebut.

    Sementara itu, polemik terkait pengusiran kuasa hukum RSHD ini terus menjadi sorotan di kalangan praktisi hukum dan masyarakat sipil di Kaltim. Tindakan anggota dewan tersebut dinilai tidak menghargai peran advokat sebagai bagian dari sistem peradilan dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    RDP Komisi IV DPRD Kaltim yang berujung pada insiden ini sendiri membahas persoalan krusial, yakni keluhan tenaga kerja RSHD terkait keterlambatan pembayaran gaji. Ketidakhadiran manajemen rumah sakit dan digantikan oleh kuasa hukum justru memicu reaksi kurang simpatik dari sejumlah anggota dewan.

    Menanggapi potensi sanksi yang mungkin dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran etik, Subandi belum mau memberikan komentar spekulatif. Ia menegaskan bahwa BK akan bekerja secara profesional dan objektif berdasarkan fakta dan bukti yang terkumpul.

    "Terlalu dini untuk membahas sanksi. Kami fokus pada proses klarifikasi dan pengumpulan informasi yang akurat terlebih dahulu," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)