DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    Polemik Ganti Rugi Lahan Eks Transmigrasi Palaran Kembali Memanas, DPRD Kaltim Cari Celah Hukum

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    01 Mei 2025 pukul 20:46 WITA

    Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin memimpin RDP persoalan lahan transmigrasi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Polemik berkepanjangan terkait ganti rugi lahan eks transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, kembali mencuat. 

    Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Rabu (30/4/2025), untuk mencari titik terang permasalahan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.

    RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Biro Hukum, kuasa hukum warga, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan yang terdampak pembangunan stadion dan fasilitas lainnya.

    Informasi yang dihimpun, sekitar 300 kepala keluarga (KK) menjadi pemilik lahan yang kini telah digunakan oleh pemerintah. Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau sekitar 60 KK dilaporkan telah meninggalkan lokasi. 

    Sementara itu, 84 KK lainnya telah menerima kompensasi atas lahan mereka. Namun, hingga kini masih tersisa 118 KK yang belum mendapatkan kejelasan terkait hak mereka.

    Salehuddin dalam forum RDP menegaskan bahwa permasalahan ini telah berlarut-larut sejak lama. Bahkan, sebagian lahan yang telah dieksekusi oleh pemerintah telah dinyatakan selesai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kendati demikian, perbedaan pendapat mengenai bentuk kompensasi bagi 118 KK yang tersisa masih menjadi batu sandungan.

    "Putusan pengadilan secara jelas menyebutkan bahwa ganti rugi seharusnya berupa pergantian lahan. Namun, implementasinya di lapangan tidak semudah itu. Pemprov menawarkan lahan pengganti di wilayah Kutai Timur dan Paser, tetapi tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh masyarakat karena lokasinya dianggap terlalu jauh dari tanah kelahiran mereka," ungkap Salehuddin usai RDP.

    Lebih lanjut, politisi tersebut menyatakan bahwa DPRD Kaltim bersama seluruh pihak terkait tengah berupaya keras mencari celah hukum yang adil dan sah untuk menyelesaikan polemik ini. 

    "Kami sepenuhnya mendukung agar masyarakat dapat menerima hak-hak mereka. Namun, kami juga harus memastikan bahwa proses penyelesaian ini tetap berpegang pada prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

    RDP kali ini merupakan pertemuan ketiga yang digelar sejak tahun 2017. Sayangnya, pertemuan-pertemuan sebelumnya belum mampu menghasilkan keputusan final yang memuaskan semua pihak. 

    Meski demikian, DPRD Kaltim berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, dalam waktu dekat, mereka berencana untuk menjadwalkan pertemuan intensif dengan Gubernur Kaltim guna mencari solusi yang cepat dan sesuai dengan koridor hukum.

    "Intinya, kami ingin masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apakah itu berupa ganti rugi uang atau lahan, semuanya tergantung pada kesepakatan bersama. Yang terpenting, prosesnya harus jelas, sah secara hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan kebijakan terkait ganti rugi ini kepada Biro Hukum Pemprov Kaltim. 

    Namun, ia menegaskan komitmen Pemprov untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik.

    "Sebelumnya, sudah ada 70 KK dan 14 KK yang telah dibayarkan ganti rugi dengan nilai Rp500 juta per KK, dan proses tersebut telah diperiksa dan dinyatakan selesai oleh BPK. Ini menunjukkan bahwa Pemprov sebenarnya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Saat ini, tinggal 118 KK yang masih dalam proses penyelesaian," jelas Rozani.

    Rozani menambahkan bahwa Pemprov sebelumnya telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022, yang memutuskan perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr, dengan membayar uang pengganti tanah seluas 15 ribu meter persegi per KK senilai Rp500 juta. Total dana yang telah dikeluarkan untuk 84 KK tersebut mencapai Rp42 miliar.

    "Berdasarkan putusan pengadilan yang mengikat, seharusnya Pemprov melakukan pergantian lahan. Oleh karena itu, kami menawarkan lahan pengganti di Kutai Timur dan Paser. Namun, tawaran ini ditolak oleh masyarakat karena lokasinya yang jauh," imbuhnya.

    Karena belum adanya kesepakatan yang sama, Pemprov saat ini tengah mencari solusi alternatif yang dapat diterima oleh semua pihak, termasuk dengan meminta fatwa hukum serta pendampingan dan saran hukum.

    "Apabila nanti fatwa hukum menyatakan bahwa kompensasi dapat dilakukan dengan pembayaran ganti rugi uang senilai Rp500 juta per KK, dan Pemprov menyetujuinya, maka hal itu bisa saja dilakukan. Intinya, pemerintah akan taat pada hukum dan berkomitmen untuk menjalankan keputusan pengadilan atau kesepakatan bersama yang sah," pungkas Rozani.

    Di sisi lain, kuasa hukum warga, Yafet Deppagoga, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses penyelesaian masalah ini. 

    Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini telah bergulir sejak tahun 2017 dan bahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung, namun hingga kini belum dieksekusi.

    "Kami sudah sembilan kali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri, dan ini adalah perkara yang paling sering dibahas tetapi tidak pernah tuntas. Bahkan MA sendiri telah menyatakan bahwa tidak diperlukan fatwa lagi jika ada kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat," ujar Yafet.

    Ia menyebutkan bahwa jika pemerintah bersedia memberikan kompensasi uang senilai Rp500 juta per KK kepada 118 KK yang tersisa, maka persoalan ini dapat diselesaikan dengan total anggaran sebesar Rp59 miliar.

    "Masalahnya, kami menduga ada oknum tertentu di dalam pemerintahan yang tidak menginginkan warga dibayar dengan uang, padahal ini adalah masalah keadilan yang sudah seharusnya diselesaikan," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    Polemik Ganti Rugi Lahan Eks Transmigrasi Palaran Kembali Memanas, DPRD Kaltim Cari Celah Hukum

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    01 Mei 2025 pukul 20:46 WITA

    Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin memimpin RDP persoalan lahan transmigrasi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Polemik berkepanjangan terkait ganti rugi lahan eks transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, kembali mencuat. 

    Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Rabu (30/4/2025), untuk mencari titik terang permasalahan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.

    RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Biro Hukum, kuasa hukum warga, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan yang terdampak pembangunan stadion dan fasilitas lainnya.

    Informasi yang dihimpun, sekitar 300 kepala keluarga (KK) menjadi pemilik lahan yang kini telah digunakan oleh pemerintah. Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau sekitar 60 KK dilaporkan telah meninggalkan lokasi. 

    Sementara itu, 84 KK lainnya telah menerima kompensasi atas lahan mereka. Namun, hingga kini masih tersisa 118 KK yang belum mendapatkan kejelasan terkait hak mereka.

    Salehuddin dalam forum RDP menegaskan bahwa permasalahan ini telah berlarut-larut sejak lama. Bahkan, sebagian lahan yang telah dieksekusi oleh pemerintah telah dinyatakan selesai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kendati demikian, perbedaan pendapat mengenai bentuk kompensasi bagi 118 KK yang tersisa masih menjadi batu sandungan.

    "Putusan pengadilan secara jelas menyebutkan bahwa ganti rugi seharusnya berupa pergantian lahan. Namun, implementasinya di lapangan tidak semudah itu. Pemprov menawarkan lahan pengganti di wilayah Kutai Timur dan Paser, tetapi tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh masyarakat karena lokasinya dianggap terlalu jauh dari tanah kelahiran mereka," ungkap Salehuddin usai RDP.

    Lebih lanjut, politisi tersebut menyatakan bahwa DPRD Kaltim bersama seluruh pihak terkait tengah berupaya keras mencari celah hukum yang adil dan sah untuk menyelesaikan polemik ini. 

    "Kami sepenuhnya mendukung agar masyarakat dapat menerima hak-hak mereka. Namun, kami juga harus memastikan bahwa proses penyelesaian ini tetap berpegang pada prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

    RDP kali ini merupakan pertemuan ketiga yang digelar sejak tahun 2017. Sayangnya, pertemuan-pertemuan sebelumnya belum mampu menghasilkan keputusan final yang memuaskan semua pihak. 

    Meski demikian, DPRD Kaltim berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, dalam waktu dekat, mereka berencana untuk menjadwalkan pertemuan intensif dengan Gubernur Kaltim guna mencari solusi yang cepat dan sesuai dengan koridor hukum.

    "Intinya, kami ingin masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apakah itu berupa ganti rugi uang atau lahan, semuanya tergantung pada kesepakatan bersama. Yang terpenting, prosesnya harus jelas, sah secara hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan kebijakan terkait ganti rugi ini kepada Biro Hukum Pemprov Kaltim. 

    Namun, ia menegaskan komitmen Pemprov untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik.

    "Sebelumnya, sudah ada 70 KK dan 14 KK yang telah dibayarkan ganti rugi dengan nilai Rp500 juta per KK, dan proses tersebut telah diperiksa dan dinyatakan selesai oleh BPK. Ini menunjukkan bahwa Pemprov sebenarnya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Saat ini, tinggal 118 KK yang masih dalam proses penyelesaian," jelas Rozani.

    Rozani menambahkan bahwa Pemprov sebelumnya telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022, yang memutuskan perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr, dengan membayar uang pengganti tanah seluas 15 ribu meter persegi per KK senilai Rp500 juta. Total dana yang telah dikeluarkan untuk 84 KK tersebut mencapai Rp42 miliar.

    "Berdasarkan putusan pengadilan yang mengikat, seharusnya Pemprov melakukan pergantian lahan. Oleh karena itu, kami menawarkan lahan pengganti di Kutai Timur dan Paser. Namun, tawaran ini ditolak oleh masyarakat karena lokasinya yang jauh," imbuhnya.

    Karena belum adanya kesepakatan yang sama, Pemprov saat ini tengah mencari solusi alternatif yang dapat diterima oleh semua pihak, termasuk dengan meminta fatwa hukum serta pendampingan dan saran hukum.

    "Apabila nanti fatwa hukum menyatakan bahwa kompensasi dapat dilakukan dengan pembayaran ganti rugi uang senilai Rp500 juta per KK, dan Pemprov menyetujuinya, maka hal itu bisa saja dilakukan. Intinya, pemerintah akan taat pada hukum dan berkomitmen untuk menjalankan keputusan pengadilan atau kesepakatan bersama yang sah," pungkas Rozani.

    Di sisi lain, kuasa hukum warga, Yafet Deppagoga, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses penyelesaian masalah ini. 

    Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini telah bergulir sejak tahun 2017 dan bahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung, namun hingga kini belum dieksekusi.

    "Kami sudah sembilan kali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri, dan ini adalah perkara yang paling sering dibahas tetapi tidak pernah tuntas. Bahkan MA sendiri telah menyatakan bahwa tidak diperlukan fatwa lagi jika ada kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat," ujar Yafet.

    Ia menyebutkan bahwa jika pemerintah bersedia memberikan kompensasi uang senilai Rp500 juta per KK kepada 118 KK yang tersisa, maka persoalan ini dapat diselesaikan dengan total anggaran sebesar Rp59 miliar.

    "Masalahnya, kami menduga ada oknum tertentu di dalam pemerintahan yang tidak menginginkan warga dibayar dengan uang, padahal ini adalah masalah keadilan yang sudah seharusnya diselesaikan," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)