Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Anggota Komisi IV DPRD Prov. Kaltim Rusman Ya’qub (Istimewa)
Samarinda - Salah satu tugas dan fungsi DPRD Kaltim adalah fungsi legislasi alias penyusunan dan perumusan peraturan di daerah. Untuk itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, menyebut bahwa DPRD berkewajiban memenuhi hak masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait aturan hukum yang berlaku di daerah.
Hal itu, kata Rusman, dilaksanakan dalam rangka memastikan kepentingan masyarakat teradvokasi dan terakomodir.
“DPRD itu punya peran penting dalam membangun Kaltim. Terutama pada peraturan ya, salah satunya adalah memastikan informasi tentang peraturan daerah bisa tersampaikan merata kepada masyarakat,” kata Rusman.
Penginformasian peraturan, harus disampaikan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami dengan maksimal terkait dengan peraturan yang dibuat oleh DPRD Kaltim.
“Sosialisasi yang masif perlu dilakukan agar peraturan yang dibuat dapat dijangkau ke seluruh masyarakat Kaltim,” lanjutnya.
Menurut politisi PP tersebut, mengetahui peraturan merupakan hak dari pada masyarakat. Disisi lain, hal tersebut merupakan sebuah tanggung jawab dari anggota DPRD Kaltim itu sendiri. “ Kami berkomitmen untuk melayani masyarakat Kaltim. Kami akan terus memperbarui informasi tentang semua hal yang berjalan di DPRD Kaltim, termasuk peraturan daerah yang terbaru,” tandasnya. (SF2/Rs/Adv)
Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Anggota Komisi IV DPRD Prov. Kaltim Rusman Ya’qub (Istimewa)
Samarinda - Salah satu tugas dan fungsi DPRD Kaltim adalah fungsi legislasi alias penyusunan dan perumusan peraturan di daerah. Untuk itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, menyebut bahwa DPRD berkewajiban memenuhi hak masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait aturan hukum yang berlaku di daerah.
Hal itu, kata Rusman, dilaksanakan dalam rangka memastikan kepentingan masyarakat teradvokasi dan terakomodir.
“DPRD itu punya peran penting dalam membangun Kaltim. Terutama pada peraturan ya, salah satunya adalah memastikan informasi tentang peraturan daerah bisa tersampaikan merata kepada masyarakat,” kata Rusman.
Penginformasian peraturan, harus disampaikan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami dengan maksimal terkait dengan peraturan yang dibuat oleh DPRD Kaltim.
“Sosialisasi yang masif perlu dilakukan agar peraturan yang dibuat dapat dijangkau ke seluruh masyarakat Kaltim,” lanjutnya.
Menurut politisi PP tersebut, mengetahui peraturan merupakan hak dari pada masyarakat. Disisi lain, hal tersebut merupakan sebuah tanggung jawab dari anggota DPRD Kaltim itu sendiri. “ Kami berkomitmen untuk melayani masyarakat Kaltim. Kami akan terus memperbarui informasi tentang semua hal yang berjalan di DPRD Kaltim, termasuk peraturan daerah yang terbaru,” tandasnya. (SF2/Rs/Adv)