Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Rapat Internal Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Dok. DPRD Kaltim)
Samarinda - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Meeting Room Grand Jatra Hotel Balikpapan, Senin (25/11/2024). Rapat ini bertujuan untuk merumuskan rencana kegiatan selanjutnya dalam penyusunan rancangan peraturan tersebut.
"Pada rapat ini, kami sepakat untuk segera melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini penting untuk mendapatkan arahan dan masukan terkait penyusunan rancangan peraturan ini agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar anggota Pansus, Sigit Wibowo, Senin.
Rapat internal yang dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kaltim, serta tim ahli, membahas secara intensif mengenai langkah-langkah yang akan diambil dalam proses penyusunan rancangan peraturan.
"Kami berharap dengan adanya konsultasi dengan Kemendagri, rancangan peraturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang baik bagi anggota DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tambah Sigit.
Pengesahan rancangan peraturan tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim dinilai sangat penting untuk menjaga martabat dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat tersebut. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan anggota DPRD dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Rapat Internal Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Dok. DPRD Kaltim)
Samarinda - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Meeting Room Grand Jatra Hotel Balikpapan, Senin (25/11/2024). Rapat ini bertujuan untuk merumuskan rencana kegiatan selanjutnya dalam penyusunan rancangan peraturan tersebut.
"Pada rapat ini, kami sepakat untuk segera melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini penting untuk mendapatkan arahan dan masukan terkait penyusunan rancangan peraturan ini agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar anggota Pansus, Sigit Wibowo, Senin.
Rapat internal yang dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kaltim, serta tim ahli, membahas secara intensif mengenai langkah-langkah yang akan diambil dalam proses penyusunan rancangan peraturan.
"Kami berharap dengan adanya konsultasi dengan Kemendagri, rancangan peraturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang baik bagi anggota DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tambah Sigit.
Pengesahan rancangan peraturan tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim dinilai sangat penting untuk menjaga martabat dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat tersebut. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan anggota DPRD dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel. (Adv)
(Sf/Rs)