Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah menyelesaikan laporan akhirnya, Senin.
Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, menyampaikan bahwa laporan akhir tersebut mencakup berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh Pansus, seperti rapat internal, rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait, serta kunjungan ke beberapa kementerian terkait untuk memperkaya materi Raperda.
“Mengingat pentingnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam pembahasan dan penyempurnaan draf Ranperda PDRD,” ujar Sapto di Samarinda, Senin (20/11/2023).
Ia menambahkan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim telah disetujui menjadi Perda oleh DPRD Kaltim dalam rapat paripurna pada tanggal 13 November 2023. Langkah berikutnya adalah menyampaikan Ranperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim untuk evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apabila ada catatan evaluasi dari kedua Kementerian tersebut, kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menanggapi laporan akhir tersebut dengan menyatakan bahwa laporan hasil kerja Pansus telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan. Terkait Ranperda yang telah menjadi Perda, DPRD Kaltim meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan sosialisasi agar Perda tersebut dipahami bersama.
“Sinergitas dalam penataan regulasi ke depan penting, dan jika Perda memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, kami minta Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” katanya.
Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim merupakan perda yang mengatur tentang jenis, tarif, objek, subjek, dasar pengenaan, cara perhitungan, cara pembayaran, dan sanksi administrasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Kalimantan Timur.
Perda ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi, serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dan retribusi daerah.
(Sf/Rs/Adv)
Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah menyelesaikan laporan akhirnya, Senin.
Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, menyampaikan bahwa laporan akhir tersebut mencakup berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh Pansus, seperti rapat internal, rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait, serta kunjungan ke beberapa kementerian terkait untuk memperkaya materi Raperda.
“Mengingat pentingnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam pembahasan dan penyempurnaan draf Ranperda PDRD,” ujar Sapto di Samarinda, Senin (20/11/2023).
Ia menambahkan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim telah disetujui menjadi Perda oleh DPRD Kaltim dalam rapat paripurna pada tanggal 13 November 2023. Langkah berikutnya adalah menyampaikan Ranperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim untuk evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apabila ada catatan evaluasi dari kedua Kementerian tersebut, kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menanggapi laporan akhir tersebut dengan menyatakan bahwa laporan hasil kerja Pansus telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan. Terkait Ranperda yang telah menjadi Perda, DPRD Kaltim meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan sosialisasi agar Perda tersebut dipahami bersama.
“Sinergitas dalam penataan regulasi ke depan penting, dan jika Perda memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, kami minta Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” katanya.
Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim merupakan perda yang mengatur tentang jenis, tarif, objek, subjek, dasar pengenaan, cara perhitungan, cara pembayaran, dan sanksi administrasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Kalimantan Timur.
Perda ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi, serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dan retribusi daerah.
(Sf/Rs/Adv)