DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    NasDem Ingin IKN Jadi "Provinsi Sementara", Salehuddin DPRD Kaltim Sebut Revisi UU Harus Jelas Alasannya

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    24 Juli 2025 pukul 19:26 WITA

    Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur kembali memanas. 

    Kali ini, desakan keras datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, yang meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN.

    Bahkan, Partai NasDem mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tanda dimulainya pemindahan tersebut. 

    Tak hanya itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, juga menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi pejabat pertama yang berkantor di IKN, sebagai simbol keseriusan pemerintah.

    NasDem Usul Status IKN Diubah Sementara Jadi Bagian Provinsi Kaltim

    Dalam usulannya, NasDem juga mewacanakan agar status IKN diubah sementara menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. 

    Ide ini muncul mengingat belum rampungnya infrastruktur dan sistem kelembagaan pemerintahan di kawasan IKN yang baru. Dengan perubahan status sementara ini, diharapkan proses transisi bisa lebih fleksibel sambil menunggu kesiapan IKN sepenuhnya.

    Namun, usulan Partai NasDem ini langsung mendapat tanggapan kritis dari legislatif daerah. 

    Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menilai dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) itu terlalu terburu-buru dan belum memiliki urgensi yang jelas.

    "Kalau ingin revisi UU IKN, harus jelas alasannya. Tidak bisa serta merta hanya karena ada penundaan atau masalah anggaran," tegas Salehuddin.

    Menurut Salehuddin, proyek pembangunan IKN sejauh ini masih terus berjalan, meskipun diakui ada beberapa keterlambatan. Ia menekankan bahwa pemerintah pusat tetap berkomitmen dengan mengalokasikan anggaran dan menjalankan pembangunan, terutama di sektor konektivitas dan infrastruktur dasar.

    "Beberapa pembiayaan dari pemerintah pusat tetap berjalan. Masalahnya lebih pada molornya target, bukan berhenti total," jelasnya.

    Salehuddin juga menegaskan bahwa perubahan status IKN tidak bisa hanya berdasarkan opini politik atau dinamika anggaran. Langkah sebesar itu membutuhkan landasan hukum dan prosedur konstitusional yang matang.

    "Kalau ada rencana untuk mengubah status IKN atau kembali ke Jakarta, tentu itu butuh perubahan undang-undang. Tidak cukup hanya dengan opini," paparnya.

    Politisi ini mengingatkan pentingnya kajian menyeluruh jika wacana revisi UU IKN tetap dilanjutkan. Menurutnya, setiap perubahan kebijakan nasional seperti ini harus melibatkan banyak pihak dan mempertimbangkan arah jangka panjang pembangunan Indonesia.

    "Revisi undang-undang bukan hal ringan. Harus ada proses yang melibatkan banyak pihak dan memperhatikan kepentingan jangka panjang," ucapnya.

    Salehuddin menyarankan agar energi politik dan kebijakan lebih difokuskan pada perbaikan manajemen proyek IKN ketimbang terus menggulirkan wacana yang justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

    "Jika ada kekurangan, kita benahi semuanya, jangan sampai proyek besar ini diganggu hanya karena perbedaan persepsi atau kepentingan jangka pendek," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    NasDem Ingin IKN Jadi "Provinsi Sementara", Salehuddin DPRD Kaltim Sebut Revisi UU Harus Jelas Alasannya

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    24 Juli 2025 pukul 19:26 WITA

    Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur kembali memanas. 

    Kali ini, desakan keras datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, yang meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN.

    Bahkan, Partai NasDem mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tanda dimulainya pemindahan tersebut. 

    Tak hanya itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, juga menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi pejabat pertama yang berkantor di IKN, sebagai simbol keseriusan pemerintah.

    NasDem Usul Status IKN Diubah Sementara Jadi Bagian Provinsi Kaltim

    Dalam usulannya, NasDem juga mewacanakan agar status IKN diubah sementara menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. 

    Ide ini muncul mengingat belum rampungnya infrastruktur dan sistem kelembagaan pemerintahan di kawasan IKN yang baru. Dengan perubahan status sementara ini, diharapkan proses transisi bisa lebih fleksibel sambil menunggu kesiapan IKN sepenuhnya.

    Namun, usulan Partai NasDem ini langsung mendapat tanggapan kritis dari legislatif daerah. 

    Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menilai dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) itu terlalu terburu-buru dan belum memiliki urgensi yang jelas.

    "Kalau ingin revisi UU IKN, harus jelas alasannya. Tidak bisa serta merta hanya karena ada penundaan atau masalah anggaran," tegas Salehuddin.

    Menurut Salehuddin, proyek pembangunan IKN sejauh ini masih terus berjalan, meskipun diakui ada beberapa keterlambatan. Ia menekankan bahwa pemerintah pusat tetap berkomitmen dengan mengalokasikan anggaran dan menjalankan pembangunan, terutama di sektor konektivitas dan infrastruktur dasar.

    "Beberapa pembiayaan dari pemerintah pusat tetap berjalan. Masalahnya lebih pada molornya target, bukan berhenti total," jelasnya.

    Salehuddin juga menegaskan bahwa perubahan status IKN tidak bisa hanya berdasarkan opini politik atau dinamika anggaran. Langkah sebesar itu membutuhkan landasan hukum dan prosedur konstitusional yang matang.

    "Kalau ada rencana untuk mengubah status IKN atau kembali ke Jakarta, tentu itu butuh perubahan undang-undang. Tidak cukup hanya dengan opini," paparnya.

    Politisi ini mengingatkan pentingnya kajian menyeluruh jika wacana revisi UU IKN tetap dilanjutkan. Menurutnya, setiap perubahan kebijakan nasional seperti ini harus melibatkan banyak pihak dan mempertimbangkan arah jangka panjang pembangunan Indonesia.

    "Revisi undang-undang bukan hal ringan. Harus ada proses yang melibatkan banyak pihak dan memperhatikan kepentingan jangka panjang," ucapnya.

    Salehuddin menyarankan agar energi politik dan kebijakan lebih difokuskan pada perbaikan manajemen proyek IKN ketimbang terus menggulirkan wacana yang justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

    "Jika ada kekurangan, kita benahi semuanya, jangan sampai proyek besar ini diganggu hanya karena perbedaan persepsi atau kepentingan jangka pendek," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)