Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud, memberikan sinyal positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.
Keputusan ini secara otomatis memperpanjang masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hingga dua tahun, dari seharusnya berakhir di 2024 menjadi maksimal 2031.
Bagi Hasanuddin, perpanjangan masa jabatan ini bukan semata-mata soal keuntungan pribadi, melainkan bagian dari penyesuaian sistem pemilu demi efektivitas tata kelola pemerintahan.
"Secara pribadi kami yang di daerah provinsi tingkat dua menyambut baik penambahan masa jabatan dua tahun, dari 2024 sampai 2031," ujar Hasanuddin saat diwawancarai di Gedung DPRD Kaltim.
Hasanuddin juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap masa jabatan antara anggota DPRD di daerah dengan anggota DPR RI dan DPD RI yang masa jabatannya tetap lima tahun.
Perbedaan ini, menurutnya, berpotensi memicu perdebatan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti apapun aturan yang berlaku.
"DPR RI dan DPD RI itu tetap lima tahun, tidak menambah. Jadi apakah di DPR RI tidak bergejolak? Karena tadi, waktunya tetap, sedangkan kita di provinsi dan kabupaten/kota itu ada penambahan dua tahun," jelasnya.
Ia menyadari sepenuhnya bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, meskipun secara prinsip hukum perubahan sistem pemilu seharusnya dibahas melalui proses legislasi di DPR RI.
Meskipun demikian, Hasanuddin menyatakan kesiapannya untuk menjalankan putusan tersebut.
"Kita lihat saja nanti bagaimana DPR RI menyikapinya. Kami di daerah senang, tapi apakah DPR RI setuju atau tidak, itu yang masih jadi pertanyaan," ungkapnya.
Menanggapi potensi ketimpangan antara kepala daerah yang saat ini banyak diisi oleh penjabat (Pj) dengan DPRD yang masa jabatannya diperpanjang, Hasanuddin melihatnya sebagai realitas politik yang harus dihadapi.
"Makanya saya bilang kita tunggu saja bagaimana perkembangan berikutnya. Kami di daerah akan mengikuti aturan," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud, memberikan sinyal positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.
Keputusan ini secara otomatis memperpanjang masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hingga dua tahun, dari seharusnya berakhir di 2024 menjadi maksimal 2031.
Bagi Hasanuddin, perpanjangan masa jabatan ini bukan semata-mata soal keuntungan pribadi, melainkan bagian dari penyesuaian sistem pemilu demi efektivitas tata kelola pemerintahan.
"Secara pribadi kami yang di daerah provinsi tingkat dua menyambut baik penambahan masa jabatan dua tahun, dari 2024 sampai 2031," ujar Hasanuddin saat diwawancarai di Gedung DPRD Kaltim.
Hasanuddin juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap masa jabatan antara anggota DPRD di daerah dengan anggota DPR RI dan DPD RI yang masa jabatannya tetap lima tahun.
Perbedaan ini, menurutnya, berpotensi memicu perdebatan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti apapun aturan yang berlaku.
"DPR RI dan DPD RI itu tetap lima tahun, tidak menambah. Jadi apakah di DPR RI tidak bergejolak? Karena tadi, waktunya tetap, sedangkan kita di provinsi dan kabupaten/kota itu ada penambahan dua tahun," jelasnya.
Ia menyadari sepenuhnya bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, meskipun secara prinsip hukum perubahan sistem pemilu seharusnya dibahas melalui proses legislasi di DPR RI.
Meskipun demikian, Hasanuddin menyatakan kesiapannya untuk menjalankan putusan tersebut.
"Kita lihat saja nanti bagaimana DPR RI menyikapinya. Kami di daerah senang, tapi apakah DPR RI setuju atau tidak, itu yang masih jadi pertanyaan," ungkapnya.
Menanggapi potensi ketimpangan antara kepala daerah yang saat ini banyak diisi oleh penjabat (Pj) dengan DPRD yang masa jabatannya diperpanjang, Hasanuddin melihatnya sebagai realitas politik yang harus dihadapi.
"Makanya saya bilang kita tunggu saja bagaimana perkembangan berikutnya. Kami di daerah akan mengikuti aturan," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)