DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    Legislator Kaltim Sebut Sudah Penuhi Prinsip Sistem BOT, Mal Lembuswana Kembali ke Pemprov pada 2026

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    20 November 2023 pukul 18:27 WITA

    Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Mal Lembuswana, salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Samarinda, akan kembali menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur pada tahun 2026. Hal ini sesuai dengan prinsip build operate transfer (BOT) yang mengatur kerjasama antara Pemprov Kaltim dan pihak swasta dalam pengelolaan mal tersebut.

    "Mal Lembuswana dibangun oleh pihak swasta dengan biaya sendiri, dan diberikan hak untuk mengoperasikan dan mendapatkan keuntungan selama 30 tahun sejak tahun 1996. Setelah itu, mal ini harus diserahkan kembali kepada Pemprov Kaltim sebagai pemilik tanah," kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, di Samarinda, Senin (20/11/2023).

    Ia menjelaskan bahwa kontrak kerja sama antara Pemprov Kaltim dan PT Lembuswana Perkasa, perusahaan yang mengelola Mal Lembuswana, akan berakhir pada 31 Desember 2025. Oleh karena itu, DPRD Kaltim akan melakukan kajian dan evaluasi terhadap aset tersebut.

    "Kami akan memastikan bahwa aset ini dikembalikan dengan kondisi yang baik dan sesuai dengan standar. Kami juga akan melihat apakah ada potensi untuk melanjutkan kerjasama dengan pihak swasta atau mengelola sendiri oleh Pemprov Kaltim," ujarnya.

    Nidya Listiyono menambahkan bahwa jika ada rencana untuk memperpanjang kerjasama, maka harus ada penyesuaian nilai kontrak yang mengacu pada nilai pasar saat ini. Ia mengatakan bahwa nilai Mal Lembuswana saat ini diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.

    "Jika ada perpanjangan, tentu harus ada negosiasi ulang mengenai nilai kontrak, pembagian keuntungan, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Kami tidak mau Pemprov Kaltim dirugikan atau diambil untung oleh pihak swasta," tegasnya.

    Anggota Fraksi Golkar itu mengatakan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mengontrol aset-aset Pemprov Kaltim yang dikelola oleh pihak ketiga. Ia berharap aset-aset tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.

    "Kami akan mengawasi dan mengontrol aset-aset Pemprov Kaltim yang dikelola oleh pihak ketiga. Kami berharap aset-aset tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur," pungkasnya. 

    (Adv/Sf/Rs)

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    Legislator Kaltim Sebut Sudah Penuhi Prinsip Sistem BOT, Mal Lembuswana Kembali ke Pemprov pada 2026

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    20 November 2023 pukul 18:27 WITA

    Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Mal Lembuswana, salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Samarinda, akan kembali menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur pada tahun 2026. Hal ini sesuai dengan prinsip build operate transfer (BOT) yang mengatur kerjasama antara Pemprov Kaltim dan pihak swasta dalam pengelolaan mal tersebut.

    "Mal Lembuswana dibangun oleh pihak swasta dengan biaya sendiri, dan diberikan hak untuk mengoperasikan dan mendapatkan keuntungan selama 30 tahun sejak tahun 1996. Setelah itu, mal ini harus diserahkan kembali kepada Pemprov Kaltim sebagai pemilik tanah," kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, di Samarinda, Senin (20/11/2023).

    Ia menjelaskan bahwa kontrak kerja sama antara Pemprov Kaltim dan PT Lembuswana Perkasa, perusahaan yang mengelola Mal Lembuswana, akan berakhir pada 31 Desember 2025. Oleh karena itu, DPRD Kaltim akan melakukan kajian dan evaluasi terhadap aset tersebut.

    "Kami akan memastikan bahwa aset ini dikembalikan dengan kondisi yang baik dan sesuai dengan standar. Kami juga akan melihat apakah ada potensi untuk melanjutkan kerjasama dengan pihak swasta atau mengelola sendiri oleh Pemprov Kaltim," ujarnya.

    Nidya Listiyono menambahkan bahwa jika ada rencana untuk memperpanjang kerjasama, maka harus ada penyesuaian nilai kontrak yang mengacu pada nilai pasar saat ini. Ia mengatakan bahwa nilai Mal Lembuswana saat ini diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.

    "Jika ada perpanjangan, tentu harus ada negosiasi ulang mengenai nilai kontrak, pembagian keuntungan, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Kami tidak mau Pemprov Kaltim dirugikan atau diambil untung oleh pihak swasta," tegasnya.

    Anggota Fraksi Golkar itu mengatakan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mengontrol aset-aset Pemprov Kaltim yang dikelola oleh pihak ketiga. Ia berharap aset-aset tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.

    "Kami akan mengawasi dan mengontrol aset-aset Pemprov Kaltim yang dikelola oleh pihak ketiga. Kami berharap aset-aset tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur," pungkasnya. 

    (Adv/Sf/Rs)