Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, FIrnadi Ikhsan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menyatakan dukungan penuhnya terhadap perjuangan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang menuntut Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Penjualan Hasil Tambang (PHT).
Dana ini, yang hingga kini belum pernah diberikan kepada daerah penghasil, dianggap sebagai hak Kaltim yang selama ini menjadi kontributor utama pendapatan negara dari sektor ini.
"Kita secara logis mendukung usaha gubernur. Kita sebagai daerah penghasil memiliki hak terhadap Penjualan Hasil Tambang (PHT)," ujar Firnadi, yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim.
Legislator dari Kukar ini menyayangkan kondisi yang terus berlangsung tanpa solusi ini. "Dan itu elemen sudah ada dalam aturannya, domain Kementerian ESDM tapi belum diberikan," tambahnya.
Firnadi menilai, inisiatif Gubernur Rudy Mas'ud ini merupakan langkah pertama dalam sejarah pengelolaan fiskal Indonesia yang secara nyata menuntut hak konstitusional daerah terhadap kekayaan sumber daya alam yang mereka miliki.
"Ini pertama kali di Indonesia dan jika berhasil, kebijakan ini akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Dukungan ini muncul setelah terungkapnya data mengejutkan dari Kementerian ESDM. Data menunjukkan betapa timpangnya sistem pembagian pendapatan saat ini. Selama lima tahun terakhir, Kalimantan Timur menyumbang lebih dari 60 persen pendapatan nasional dari PHT.
Bahkan pada tahun 2024 saja, dari total Rp32,68 triliun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PHT nasional, Rp18,52 triliun berasal dari Kaltim. Namun, sangat disayangkan, tidak satu rupiah pun dari dana itu dikembalikan dalam bentuk DBH ke daerah penghasil.
Ketimpangan serupa juga terjadi pada sektor kehutanan. Kontribusi Kaltim terhadap PNBP Penggunaan Kawasan Hutan mencapai Rp1,9 triliun dari total nasional Rp3,21 triliun, namun hasilnya kembali nihil dalam bentuk DBH.
Gubernur Rudy Mas’ud dalam berbagai kesempatan telah menyatakan keprihatinannya. Ia menyebut, bukan hanya batu bara yang menyumbang pendapatan besar, tetapi juga mineral lainnya seperti emas dan nikel. Namun, hingga kini, belum ada mekanisme pembagian yang berpihak pada daerah penghasil.
"Kalau ini berhasil, ini berdampak pada PAD daerah dan bermanfaat langsung dinikmati kepada masyarakat," ujar Rudy dalam forum rapat koordinasi nasional bersama kepala daerah penghasil SDA lainnya di Balikpapan beberapa waktu lalu.
Menurut Rudy, perjuangan ini lebih dari sekadar angka. Ini adalah upaya memperjuangkan hak-hak konstitusional masyarakat Kalimantan Timur dalam konteks hubungan fiskal pusat dan daerah. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, FIrnadi Ikhsan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menyatakan dukungan penuhnya terhadap perjuangan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang menuntut Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Penjualan Hasil Tambang (PHT).
Dana ini, yang hingga kini belum pernah diberikan kepada daerah penghasil, dianggap sebagai hak Kaltim yang selama ini menjadi kontributor utama pendapatan negara dari sektor ini.
"Kita secara logis mendukung usaha gubernur. Kita sebagai daerah penghasil memiliki hak terhadap Penjualan Hasil Tambang (PHT)," ujar Firnadi, yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim.
Legislator dari Kukar ini menyayangkan kondisi yang terus berlangsung tanpa solusi ini. "Dan itu elemen sudah ada dalam aturannya, domain Kementerian ESDM tapi belum diberikan," tambahnya.
Firnadi menilai, inisiatif Gubernur Rudy Mas'ud ini merupakan langkah pertama dalam sejarah pengelolaan fiskal Indonesia yang secara nyata menuntut hak konstitusional daerah terhadap kekayaan sumber daya alam yang mereka miliki.
"Ini pertama kali di Indonesia dan jika berhasil, kebijakan ini akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Dukungan ini muncul setelah terungkapnya data mengejutkan dari Kementerian ESDM. Data menunjukkan betapa timpangnya sistem pembagian pendapatan saat ini. Selama lima tahun terakhir, Kalimantan Timur menyumbang lebih dari 60 persen pendapatan nasional dari PHT.
Bahkan pada tahun 2024 saja, dari total Rp32,68 triliun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PHT nasional, Rp18,52 triliun berasal dari Kaltim. Namun, sangat disayangkan, tidak satu rupiah pun dari dana itu dikembalikan dalam bentuk DBH ke daerah penghasil.
Ketimpangan serupa juga terjadi pada sektor kehutanan. Kontribusi Kaltim terhadap PNBP Penggunaan Kawasan Hutan mencapai Rp1,9 triliun dari total nasional Rp3,21 triliun, namun hasilnya kembali nihil dalam bentuk DBH.
Gubernur Rudy Mas’ud dalam berbagai kesempatan telah menyatakan keprihatinannya. Ia menyebut, bukan hanya batu bara yang menyumbang pendapatan besar, tetapi juga mineral lainnya seperti emas dan nikel. Namun, hingga kini, belum ada mekanisme pembagian yang berpihak pada daerah penghasil.
"Kalau ini berhasil, ini berdampak pada PAD daerah dan bermanfaat langsung dinikmati kepada masyarakat," ujar Rudy dalam forum rapat koordinasi nasional bersama kepala daerah penghasil SDA lainnya di Balikpapan beberapa waktu lalu.
Menurut Rudy, perjuangan ini lebih dari sekadar angka. Ini adalah upaya memperjuangkan hak-hak konstitusional masyarakat Kalimantan Timur dalam konteks hubungan fiskal pusat dan daerah. (Adv)
(Sf/Rs)