Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Rapat pembahasan mengenai jalan ring road yang tak kunjung usai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelanjutan penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ring Road II Kota Samarinda.
Dari pertemuan tersebut, muncul usulan rekomendasi agar kasus ini dibawa ke Kementerian Transmigrasi untuk penyelesaian lebih lanjut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Pemilik Lahan Jalan Ring Road II, Abdurrahim, pada Kamis (12/6/2025).
"RDP siang ini memang telah menghasilkan sebuah rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya akan dibawa ke Kementerian Transmigrasi untuk proses pelepasannya," jelas Abdurrahim.
Abdurrahim menambahkan bahwa munculnya persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam kasus ini terbilang cukup baru dan mengejutkan. Pasalnya, para pemilik lahan telah menguasai objek tersebut selama puluhan tahun.
"Jadi ketika mereka menuntut ganti rugi, tiba-tiba muncul HPL. Dan itu baru muncul sekitar tahun 2023," ungkapnya.
Tercatat, ada sembilan orang yang menuntut penggantian rugi atas lahan mereka. Abdurrahim berharap hak-hak para warga bisa segera dituntaskan dalam sengketa tanah ini.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Komisi I, Baharuddin Demmu, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus tanah ini hingga ke ranah pusat.
"Sembilan orang ini masuk HPL Transmigrasi, yang keluar SK Menteri-nya itu tahun 1981. Jadi pihak PUPR tidak bisa membayar," kata Demmu.
Oleh karena itu, lanjutnya, masalah ini akan disampaikan ke kementerian terkait untuk penyelesaian.
Demmu juga menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah berpindah tangan dari pemilik awal. Ia meyakini bahwa pemilik lahan seharusnya mendapat ganti rugi terhadap permasalahan sengketa tanah ini.
"Kami baru akan bayar jika memang itu secara hukum dan secara administrasi clear. Dari pemerintah, kalau memang itu haknya masyarakat ya harus dibayar," tutup Kepala Dinas PUPR Pera Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Rapat pembahasan mengenai jalan ring road yang tak kunjung usai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelanjutan penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ring Road II Kota Samarinda.
Dari pertemuan tersebut, muncul usulan rekomendasi agar kasus ini dibawa ke Kementerian Transmigrasi untuk penyelesaian lebih lanjut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Pemilik Lahan Jalan Ring Road II, Abdurrahim, pada Kamis (12/6/2025).
"RDP siang ini memang telah menghasilkan sebuah rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya akan dibawa ke Kementerian Transmigrasi untuk proses pelepasannya," jelas Abdurrahim.
Abdurrahim menambahkan bahwa munculnya persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam kasus ini terbilang cukup baru dan mengejutkan. Pasalnya, para pemilik lahan telah menguasai objek tersebut selama puluhan tahun.
"Jadi ketika mereka menuntut ganti rugi, tiba-tiba muncul HPL. Dan itu baru muncul sekitar tahun 2023," ungkapnya.
Tercatat, ada sembilan orang yang menuntut penggantian rugi atas lahan mereka. Abdurrahim berharap hak-hak para warga bisa segera dituntaskan dalam sengketa tanah ini.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Komisi I, Baharuddin Demmu, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus tanah ini hingga ke ranah pusat.
"Sembilan orang ini masuk HPL Transmigrasi, yang keluar SK Menteri-nya itu tahun 1981. Jadi pihak PUPR tidak bisa membayar," kata Demmu.
Oleh karena itu, lanjutnya, masalah ini akan disampaikan ke kementerian terkait untuk penyelesaian.
Demmu juga menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah berpindah tangan dari pemilik awal. Ia meyakini bahwa pemilik lahan seharusnya mendapat ganti rugi terhadap permasalahan sengketa tanah ini.
"Kami baru akan bayar jika memang itu secara hukum dan secara administrasi clear. Dari pemerintah, kalau memang itu haknya masyarakat ya harus dibayar," tutup Kepala Dinas PUPR Pera Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Adv)
(Sf/Rs)