Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono (istimewa)
Samarinda - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi sejumlah aset milik daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan aset yang dibeli atau dibangun dengan menelan biaya tak sedikit dari duit APBD, tak sia-sia.
Selanjutnya, inventarisasi juga dilakukan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
Nidya membeber, dirinya kerap mendapatkan laporan terkait aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi sorotan karena mangkrak dan hanya menjadi lahan tidur.
“Aset Kaltim juga ada yang kerjasamakan dengan pihak ketiga, komisi II mau tahu sejauhmana bentuk kerjasamanya apakah sudah berakhir, dan kemudian bagaimana dengan kotribusinya kepada daerah. Ini yang juga mau digali informasinya,” jelas Nidya Listoyo saat memimpin rapat kerja Komisi II dengan BPKAD Kaltim, belum lama ini.
Ia mencontohkan, seperti lahan Pemprov Kaltim di Mal Lembuswana Samarinda, pergudangan Jalan IR Sutami Samarinda, hotel atlet komplek Stadion Sempaja, eks Puskib Balikpapan, eks Bandara Temidung, Stadion Palaran, beberapa lapangan bola, RS Islam Samarinda, dan beberapa lahan di bantaran Sungai Mahakam.
Menurutnya, apabila dimanfaatkan dengan benar maka seharusnya tidak hanya merawat dan menambah nilai saja tetapi lebih dari itu akan mendatangkan potensi ekonomi yang tidak sedikit.
“Saran saja misal seperti di eks Lamin Indah di bangun mall dan pusat perkantoran yang seluruh perusda dan BUMD Kaltim berkantor disana sehingga kontroling dan koordinasi menjadi lebih mudah,”tuturnya.
Kemudian adapula aset yang diminta beberapa pihak untuk dihibahkan dan dialih fungsikan seperti aset Kaltim di Jalan Pahlawan Samarinda yang diminta Universitas Mulawarman untuk dihibahkan menjadi kampus sedangkan Dinas Pariwisata dan Dinas Perpustakaan Kaltim juga mengajukan peminjaman aset tersebut.
Staf Bidang BMD Bapenda Kaltim Beni Setiawan menjelaskan aset Pemprov Kaltim di Mall Lembuswana pada awalnya Tahun 1990 Pemprov bekerjasama dengan investor membangun pusat perbelanjaan dengan bentuk BOT selama 30 tahun, Pemprov lahan dan investor bangunan. Isi perjanjian apabila batas perjanjian berakhir yakni Tahun 2024 maka seluruh bangunan diserahkan ke pemprov.
“Apabila masa BOT selesai di 2024, kemudian nanti sebelum BPKAD menerima pihaknya meminta dilakukan audit terkait nilai bangunan dan lainnya. Kemudian apakah perjanjian nantinya kerjasama itu dilanjutkan. Kalau dilanjutkan maka mekanisme lelang karena tergolong aset properti investasi,”jelasnya.
Terkait eks Bandara Temindung, ada rencana membuka Temindung untuk menjadi akses jalan alternatif sebagai pemecah kemacetan. Kemudian ada persetujuan dari pak gubernur, tahun ini akan dipagar untuk menutup akses sementara. “Bapenda Kaltim UPTD Samarinda meminta sisi sebelah kiri seluas 2 hektare dari total luasan 13, 2 hektare setelah dipotong jalan untuk mendirikan bangunan,”pungkasnya. (adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono (istimewa)
Samarinda - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi sejumlah aset milik daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan aset yang dibeli atau dibangun dengan menelan biaya tak sedikit dari duit APBD, tak sia-sia.
Selanjutnya, inventarisasi juga dilakukan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
Nidya membeber, dirinya kerap mendapatkan laporan terkait aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi sorotan karena mangkrak dan hanya menjadi lahan tidur.
“Aset Kaltim juga ada yang kerjasamakan dengan pihak ketiga, komisi II mau tahu sejauhmana bentuk kerjasamanya apakah sudah berakhir, dan kemudian bagaimana dengan kotribusinya kepada daerah. Ini yang juga mau digali informasinya,” jelas Nidya Listoyo saat memimpin rapat kerja Komisi II dengan BPKAD Kaltim, belum lama ini.
Ia mencontohkan, seperti lahan Pemprov Kaltim di Mal Lembuswana Samarinda, pergudangan Jalan IR Sutami Samarinda, hotel atlet komplek Stadion Sempaja, eks Puskib Balikpapan, eks Bandara Temidung, Stadion Palaran, beberapa lapangan bola, RS Islam Samarinda, dan beberapa lahan di bantaran Sungai Mahakam.
Menurutnya, apabila dimanfaatkan dengan benar maka seharusnya tidak hanya merawat dan menambah nilai saja tetapi lebih dari itu akan mendatangkan potensi ekonomi yang tidak sedikit.
“Saran saja misal seperti di eks Lamin Indah di bangun mall dan pusat perkantoran yang seluruh perusda dan BUMD Kaltim berkantor disana sehingga kontroling dan koordinasi menjadi lebih mudah,”tuturnya.
Kemudian adapula aset yang diminta beberapa pihak untuk dihibahkan dan dialih fungsikan seperti aset Kaltim di Jalan Pahlawan Samarinda yang diminta Universitas Mulawarman untuk dihibahkan menjadi kampus sedangkan Dinas Pariwisata dan Dinas Perpustakaan Kaltim juga mengajukan peminjaman aset tersebut.
Staf Bidang BMD Bapenda Kaltim Beni Setiawan menjelaskan aset Pemprov Kaltim di Mall Lembuswana pada awalnya Tahun 1990 Pemprov bekerjasama dengan investor membangun pusat perbelanjaan dengan bentuk BOT selama 30 tahun, Pemprov lahan dan investor bangunan. Isi perjanjian apabila batas perjanjian berakhir yakni Tahun 2024 maka seluruh bangunan diserahkan ke pemprov.
“Apabila masa BOT selesai di 2024, kemudian nanti sebelum BPKAD menerima pihaknya meminta dilakukan audit terkait nilai bangunan dan lainnya. Kemudian apakah perjanjian nantinya kerjasama itu dilanjutkan. Kalau dilanjutkan maka mekanisme lelang karena tergolong aset properti investasi,”jelasnya.
Terkait eks Bandara Temindung, ada rencana membuka Temindung untuk menjadi akses jalan alternatif sebagai pemecah kemacetan. Kemudian ada persetujuan dari pak gubernur, tahun ini akan dipagar untuk menutup akses sementara. “Bapenda Kaltim UPTD Samarinda meminta sisi sebelah kiri seluas 2 hektare dari total luasan 13, 2 hektare setelah dipotong jalan untuk mendirikan bangunan,”pungkasnya. (adv)
(Sf/Rs)