DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    HGU Ancam Ternak Warga, Komisi I DPRD Kaltim Bakal Panggil Manajemen Perusahaan Sawit ini 

    Redaktur:Rusdianto
    27 Oktober 2023 pukul 19:22 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

    Samarinda -  Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bakal memanggil manajemen sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit  yang beroperasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), karena membuka kebun sawit di kawasan yang sudah diperuntukkan bagi pengembangbiakan kerbau rawa.

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, bahwa rencana pemanggilan itu karena mendapat aduan masyarakat bahwa ada ternak kerbau rawa di Kecamatan Jempang terancam punah akibat adanya aktivitas salah satu perusahaan sawit 

     “Ternak kerbau rawa di sana (kecamatan Jempang) itu sekarang posisinya terancam. Karena sebagian wilayah mereka sudah dijadikan kebun sawit,” ungkap Baharuddin Demmu.

    Padahal, kata Baharuddin Demmu, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) telah menerbitkan beberapa surat, termasuk ke BPN Kubar untuk menjaga kawasan ternak kerbau rawa di wilayah tersebut. Namun, pada kenyataannya perusahaan justru melanggar peraturan itu dengan terus-terusan membuka lahan perkebunan sawit. 

    “Sebenarnya sudah ada surat dari bupati Kubar untuk menjaga wilayah ternak kerbau rawa di wilayah itu, luasnya sekitar 2.400 hektar. Tapi yang jadi masalah, perusahaan itu tidak mengindahkan peraturan itu dan melanggar,” ungkap Baharuddin Demmu.

    Wilayah tersebut memang sudah masuk dalam wilayah HGU (Hak Guna Usaha). Namun seharusnya pihak perusahaan bisa memisahkan wilayah yang dilindungi. Apalagi telah diatur dalam peraturan bupati (Perbup) Kubar nomor:524/1749/Disbuntanakan-Tu.P/XI/2016, perihal penyediaan lahan untuk kawasan peternakan kerbau. “Seharusnya pemegang izin menciutkan wilayah mana yang harus dilindungi, bukan malah dijadikan kebun sawit semuanya,” tegas Legislator Dapil Kukar ini.

    Politikus PAN ini mendorong  bupati Kubar untuk mengirimkan kembali surat tersebut kepada pihak perusahaan, sehingga bisa dibaca ulang serta tidak terus-terusan menggarap lokasi yang dilindungi. “Menurut saya seharusnya kalau itu wilayah dilindungi, pemerintah tidak perlu keluarkan izin lokasi perusahaan itu. Atau jangan-jangan semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait tidak sinkron dalam proses perizinan itu,” ujarnya.

    Untuk memperjelas persoalan tersebut, komisi I akan segera mengatur jadwal pemanggilan pihak terkait. Seperti pihak perusahaan dan Dinas perkebunan Kubar. “Kita akan segera mengatur jadwal pemanggilan pihak terkait, termasuk Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim,” tegasnya. (Sf2/Rs/Adv)

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    HGU Ancam Ternak Warga, Komisi I DPRD Kaltim Bakal Panggil Manajemen Perusahaan Sawit ini 

    Redaktur:Rusdianto
    27 Oktober 2023 pukul 19:22 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

    Samarinda -  Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bakal memanggil manajemen sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit  yang beroperasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), karena membuka kebun sawit di kawasan yang sudah diperuntukkan bagi pengembangbiakan kerbau rawa.

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, bahwa rencana pemanggilan itu karena mendapat aduan masyarakat bahwa ada ternak kerbau rawa di Kecamatan Jempang terancam punah akibat adanya aktivitas salah satu perusahaan sawit 

     “Ternak kerbau rawa di sana (kecamatan Jempang) itu sekarang posisinya terancam. Karena sebagian wilayah mereka sudah dijadikan kebun sawit,” ungkap Baharuddin Demmu.

    Padahal, kata Baharuddin Demmu, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) telah menerbitkan beberapa surat, termasuk ke BPN Kubar untuk menjaga kawasan ternak kerbau rawa di wilayah tersebut. Namun, pada kenyataannya perusahaan justru melanggar peraturan itu dengan terus-terusan membuka lahan perkebunan sawit. 

    “Sebenarnya sudah ada surat dari bupati Kubar untuk menjaga wilayah ternak kerbau rawa di wilayah itu, luasnya sekitar 2.400 hektar. Tapi yang jadi masalah, perusahaan itu tidak mengindahkan peraturan itu dan melanggar,” ungkap Baharuddin Demmu.

    Wilayah tersebut memang sudah masuk dalam wilayah HGU (Hak Guna Usaha). Namun seharusnya pihak perusahaan bisa memisahkan wilayah yang dilindungi. Apalagi telah diatur dalam peraturan bupati (Perbup) Kubar nomor:524/1749/Disbuntanakan-Tu.P/XI/2016, perihal penyediaan lahan untuk kawasan peternakan kerbau. “Seharusnya pemegang izin menciutkan wilayah mana yang harus dilindungi, bukan malah dijadikan kebun sawit semuanya,” tegas Legislator Dapil Kukar ini.

    Politikus PAN ini mendorong  bupati Kubar untuk mengirimkan kembali surat tersebut kepada pihak perusahaan, sehingga bisa dibaca ulang serta tidak terus-terusan menggarap lokasi yang dilindungi. “Menurut saya seharusnya kalau itu wilayah dilindungi, pemerintah tidak perlu keluarkan izin lokasi perusahaan itu. Atau jangan-jangan semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait tidak sinkron dalam proses perizinan itu,” ujarnya.

    Untuk memperjelas persoalan tersebut, komisi I akan segera mengatur jadwal pemanggilan pihak terkait. Seperti pihak perusahaan dan Dinas perkebunan Kubar. “Kita akan segera mengatur jadwal pemanggilan pihak terkait, termasuk Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim,” tegasnya. (Sf2/Rs/Adv)