DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    Edukasi Reproduksi Minim Picu Pernikahan Dini, DPRD Kaltim Pertanyakan Peran KPAD

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Juli 2025 pukul 18:56 WITA

    Anggota DPRD Kaltim, Damayanti dalam rapat dengar pendapat bersama KPAD. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Minimnya kesadaran tentang pentingnya edukasi reproduksi di kalangan generasi muda menjadi salah satu penyebab tingginya angka pernikahan usia dini di daerah-daerah. 

    Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti dalam RDP bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), pada Senin (21/7/2025).

    Menilik data dari Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim bahwa jumlah pernikahan di bawah 19 tahun di Kaltim dari seluruh Kabupaten sebesar 288 anak. Adapun kota dengan tingkat pernikahan dini yang masif adalah Kota Balikpapan.

    Ia menyoroti sejumlah dampak serius dari pernikahan prematur, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), stunting, dan ketidaksiapan pasangan muda dalam menjalankan peran orang tua. 

    Masalah-masalah ini muncul karena anak-anak tidak diberi bekal pemahaman memadai mengenai fungsi dan tanggung jawab reproduksi sejak usia sekolah.

    Situasi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, Damayanti menyoroti peran dari KPAD yang dinilai belum optimal, meskipun anggaran yang tersedia mencapai setengah miliar rupiah per tahun. 

    Damayanti menyoroti bahwa lembaga yang semestinya berada di garda depan perlindungan anak masih kurang responsif. 

    Ia bahkan membandingkan keberadaan KPAD dengan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur yang dinakhodai oleh Rina Zainum, dan menurutnya lebih aktif dalam penanganan kasus.

    "KPAD ini antara ada dan tidak. Karena kasus-kasus yang berkaitan dengan anak, TRC yang dinakhodai oleh Ibu Rina Zainum selalu di depan," ungkap Damayanti. 

    Ia menekankan bahwa anggaran besar tidak cukup tanpa dibarengi pembangunan kapasitas kelembagaan dan strategi kerja yang konkret.

    Damayanti berharap KPAD segera membenahi sistem kerja dan meningkatkan responsivitas terhadap isu-isu anak yang berkembang. "Semoga ke depannya bisa lebih responsif," tuturnya

    Damayanti mengusulkan agar KPAD tidak bekerja sendiri dalam menangani persoalan anak, termasuk perihal edukasi reproduksi. Ia menekankan perlunya kolaborasi erat antara KPAD dan Dinas Pendidikan, dalam rangka menyusun dan melaksanakan program edukatif yang menyasar pelajar usia sekolah. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    Edukasi Reproduksi Minim Picu Pernikahan Dini, DPRD Kaltim Pertanyakan Peran KPAD

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Juli 2025 pukul 18:56 WITA

    Anggota DPRD Kaltim, Damayanti dalam rapat dengar pendapat bersama KPAD. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Minimnya kesadaran tentang pentingnya edukasi reproduksi di kalangan generasi muda menjadi salah satu penyebab tingginya angka pernikahan usia dini di daerah-daerah. 

    Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti dalam RDP bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), pada Senin (21/7/2025).

    Menilik data dari Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim bahwa jumlah pernikahan di bawah 19 tahun di Kaltim dari seluruh Kabupaten sebesar 288 anak. Adapun kota dengan tingkat pernikahan dini yang masif adalah Kota Balikpapan.

    Ia menyoroti sejumlah dampak serius dari pernikahan prematur, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), stunting, dan ketidaksiapan pasangan muda dalam menjalankan peran orang tua. 

    Masalah-masalah ini muncul karena anak-anak tidak diberi bekal pemahaman memadai mengenai fungsi dan tanggung jawab reproduksi sejak usia sekolah.

    Situasi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, Damayanti menyoroti peran dari KPAD yang dinilai belum optimal, meskipun anggaran yang tersedia mencapai setengah miliar rupiah per tahun. 

    Damayanti menyoroti bahwa lembaga yang semestinya berada di garda depan perlindungan anak masih kurang responsif. 

    Ia bahkan membandingkan keberadaan KPAD dengan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur yang dinakhodai oleh Rina Zainum, dan menurutnya lebih aktif dalam penanganan kasus.

    "KPAD ini antara ada dan tidak. Karena kasus-kasus yang berkaitan dengan anak, TRC yang dinakhodai oleh Ibu Rina Zainum selalu di depan," ungkap Damayanti. 

    Ia menekankan bahwa anggaran besar tidak cukup tanpa dibarengi pembangunan kapasitas kelembagaan dan strategi kerja yang konkret.

    Damayanti berharap KPAD segera membenahi sistem kerja dan meningkatkan responsivitas terhadap isu-isu anak yang berkembang. "Semoga ke depannya bisa lebih responsif," tuturnya

    Damayanti mengusulkan agar KPAD tidak bekerja sendiri dalam menangani persoalan anak, termasuk perihal edukasi reproduksi. Ia menekankan perlunya kolaborasi erat antara KPAD dan Dinas Pendidikan, dalam rangka menyusun dan melaksanakan program edukatif yang menyasar pelajar usia sekolah. (Adv)

    (Sf/Rs)