Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Anggota DPRD Kaltim usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPKAD Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dua aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), status sewanya akan berakhir. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim meminta Pemprov untuk memanfaatkan aset tersebut sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di antaranya, di Komplek Mall Lembuswana dengan perjanjian 30 tahun bersama pihak ketiga berakhir di 2026.
"Berarti tinggal tiga tahun lagi setelah itu diperpanjang atau tidak sistem sewanya harus dikembalikan dulu ke pemprov," ungkap Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono seusai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Karang Paci, Samarinda, Selasa (10/10/2023).Menurutnya, apabila itu nantinya ada kerja sama lagi, melihat potensi itu bisa jadi PAD.
"Tentu ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran dan lain sebagainya itu," tambah Tio sapaan Akrab Nidya Listiyono.
Selain itu, di Komplek Pergudangan Jalan Ir Sutami turut dibahas pada RDP ini. DPRD memberikan pesan kepada Pemprov untuk diinventarisasi, dan kemudian rasionalisasi sewa. "Kita hari ini mencari sumber pendapatan baru yang hari ini harus dimaksimalkan," tuturnya.
Ia mengungkit beberapa lapangan di Samarinda yang hari ini terhentinya pembangunan. Kemudian, ia meminta pemkot Samarinda dan pemprov kaltim saling berkoordinasi dengan baik.
"Agar itu tidak beralih fungsi. Karena ini kan aset pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," tukasnya. (adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Anggota DPRD Kaltim usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPKAD Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dua aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), status sewanya akan berakhir. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim meminta Pemprov untuk memanfaatkan aset tersebut sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di antaranya, di Komplek Mall Lembuswana dengan perjanjian 30 tahun bersama pihak ketiga berakhir di 2026.
"Berarti tinggal tiga tahun lagi setelah itu diperpanjang atau tidak sistem sewanya harus dikembalikan dulu ke pemprov," ungkap Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono seusai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Karang Paci, Samarinda, Selasa (10/10/2023).Menurutnya, apabila itu nantinya ada kerja sama lagi, melihat potensi itu bisa jadi PAD.
"Tentu ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran dan lain sebagainya itu," tambah Tio sapaan Akrab Nidya Listiyono.
Selain itu, di Komplek Pergudangan Jalan Ir Sutami turut dibahas pada RDP ini. DPRD memberikan pesan kepada Pemprov untuk diinventarisasi, dan kemudian rasionalisasi sewa. "Kita hari ini mencari sumber pendapatan baru yang hari ini harus dimaksimalkan," tuturnya.
Ia mengungkit beberapa lapangan di Samarinda yang hari ini terhentinya pembangunan. Kemudian, ia meminta pemkot Samarinda dan pemprov kaltim saling berkoordinasi dengan baik.
"Agar itu tidak beralih fungsi. Karena ini kan aset pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," tukasnya. (adv)
(Sf/Rs)