DPRD Kaltim Tegaskan Pengembalian SMAN 10 Samarinda ke Samarinda Seberang Sesuai Putusan Hukum

    Seputarfakta.com - Maulana -

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    19 Mei 2025 12:04 WIB

    Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap tegas dalam polemik SMAN 10 Samarinda. 

    Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Kaltim memastikan bahwa sekolah tersebut akan dikembalikan ke gedung yang ada di Samarinda Seberang, sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

    Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti polemik yang muncul terkait lokasi SMAN 10 Samarinda. DPRD Kaltim memandang perlu adanya kepastian hukum dan kejelasan bagi semua pihak, terutama siswa, orang tua, dan pihak sekolah. 

    Polemik ini bermula dari adanya surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian digugat oleh orang tua siswa. Majelis Hakim dari berbagai tingkatan pengadilan, hingga Mahkamah Agung, telah mengabulkan gugatan tersebut. 

    Beberapa amar putusan penting yang menjadi dasar keputusan ini antara lain, Nomor: 45/G/2021/PTUN.SMD tanggal 28 April 2022, Nomor: 151/B/2022/PT.TUN.JKT. tanggal 14 September 2022, dan Nomor: 27 K/TUN/2023 tanggal 9 Februari 2023.

    DPRD Kaltim juga menekankan bahwa Putusan Nomor: 72 PK/TUN/2017 menjadi dasar kuat untuk pengembalian SMAN 10 Samarinda ke Kampus A di Jalan H.A.M. Rifaddin Samarinda Seberang. Putusan ini secara tegas menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik mutlak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

    Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan akan mengawal pelaksanaan putusan MA yang telah inkrah. 

    “Legal standingnya itu sudah jelas, bahwa pemerintah provinsi disegerakan untuk mengembalikan SMAN 10 Samarinda, dari kampus Education Center di Jalan PM Noor, ke Kampus A di Jalan HAMM Rifaddin,” tegas Hasanuddin Mas'ud pada Senin (19/05/2025). 

    DPRD Kaltim juga memberikan perhatian pada teknis pelaksanaan penerimaan siswa baru. Hasanuddin Mas'ud menjelaskan bahwa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk SMAN 10 Samarinda akan dilaksanakan di Kampus A, Jalan H.A.M. Rifaddin. 

    “Untuk siswa-siswi baru nanti belajarnya akan di kampus A Samarinda Seberang, tetapi untuk kelas 11 dan 12, tetap akan melaksanakan pembelajaran di kampus Education Center,” tuturnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kaltim Tegaskan Pengembalian SMAN 10 Samarinda ke Samarinda Seberang Sesuai Putusan Hukum

    Seputarfakta.com - Maulana -

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    19 Mei 2025 12:04 WIB

    Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap tegas dalam polemik SMAN 10 Samarinda. 

    Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Kaltim memastikan bahwa sekolah tersebut akan dikembalikan ke gedung yang ada di Samarinda Seberang, sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

    Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti polemik yang muncul terkait lokasi SMAN 10 Samarinda. DPRD Kaltim memandang perlu adanya kepastian hukum dan kejelasan bagi semua pihak, terutama siswa, orang tua, dan pihak sekolah. 

    Polemik ini bermula dari adanya surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian digugat oleh orang tua siswa. Majelis Hakim dari berbagai tingkatan pengadilan, hingga Mahkamah Agung, telah mengabulkan gugatan tersebut. 

    Beberapa amar putusan penting yang menjadi dasar keputusan ini antara lain, Nomor: 45/G/2021/PTUN.SMD tanggal 28 April 2022, Nomor: 151/B/2022/PT.TUN.JKT. tanggal 14 September 2022, dan Nomor: 27 K/TUN/2023 tanggal 9 Februari 2023.

    DPRD Kaltim juga menekankan bahwa Putusan Nomor: 72 PK/TUN/2017 menjadi dasar kuat untuk pengembalian SMAN 10 Samarinda ke Kampus A di Jalan H.A.M. Rifaddin Samarinda Seberang. Putusan ini secara tegas menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik mutlak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

    Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan akan mengawal pelaksanaan putusan MA yang telah inkrah. 

    “Legal standingnya itu sudah jelas, bahwa pemerintah provinsi disegerakan untuk mengembalikan SMAN 10 Samarinda, dari kampus Education Center di Jalan PM Noor, ke Kampus A di Jalan HAMM Rifaddin,” tegas Hasanuddin Mas'ud pada Senin (19/05/2025). 

    DPRD Kaltim juga memberikan perhatian pada teknis pelaksanaan penerimaan siswa baru. Hasanuddin Mas'ud menjelaskan bahwa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk SMAN 10 Samarinda akan dilaksanakan di Kampus A, Jalan H.A.M. Rifaddin. 

    “Untuk siswa-siswi baru nanti belajarnya akan di kampus A Samarinda Seberang, tetapi untuk kelas 11 dan 12, tetap akan melaksanakan pembelajaran di kampus Education Center,” tuturnya. (Adv)

    (Sf/Rs)