DPRD Kaltim Siap Jadi Mediator Sengketa Lahan, Pastikan Hak Rakyat Terlindungi

    Seputarfakta.com - Maulana -

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    29 Juli 2025 12:33 WIB

    Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmen penuh untuk menyelesaikan konflik agraria antara warga dan perusahaan. 

    Tujuannya jelas, demi memastikan hak-hak masyarakat atas tanah mereka terlindungi secara adil dan transparan.

    Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa banyak laporan konflik lahan yang masuk ke DPRD kerap berkaitan dengan klaim tanah tanpa legalitas resmi, seperti sertifikat, terutama untuk tanah turun-temurun. 

    "Kami siap memfasilitasi persoalan masyarakat, termasuk konflik dengan perusahaan. Harapannya, penyelesaian dilakukan secara damai dan berada dalam koridor kewenangan provinsi," ujar Salehuddin saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025).

    Menurutnya, Komisi I DPRD Kaltim berperan penting sebagai penghubung antara warga, pemerintah provinsi, dan instansi terkait. 

    Misalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan administrasi agraria. Tujuannya adalah mendorong dialog dan penyelesaian tanpa kekerasan atau perseteruan berkepanjangan.

    Salehuddin menjelaskan, banyaknya kasus sengketa muncul karena masyarakat tak memiliki sertifikat lahan yang jelas. Ini membuat tanah mereka rawan terjadi duplikasi klaim atau penyerobotan. 

    Kondisi ini makin parah ketika tanah tersebut berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau proyek publik.

    Komisi I DPRD Kaltim menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemetaan awal kasus, memfasilitasi pendampingan warga dalam proses sertifikasi, dan mendorong percepatan administrasi. Langkah ini diambil untuk mencegah kerumitan hukum lebih lanjut. 

    "Kita fasilitasi supaya masyarakat punya legalitas yang kuat. Kalau tidak, suatu saat mereka bisa kehilangan asetnya karena pihak lain mengklaim lebih dulu," tegasnya.

    Salehuddin menambahkan, konflik agraria tak hanya berdampak pada ekonomi keluarga, tapi juga mengganggu stabilitas sosial. Bahkan, bisa memengaruhi potensi pendapatan daerah jika aset tak dikelola dengan benar.

    Sebagai penutup, ia kembali menegaskan bahwa DPRD siap menjadi mediator selama proses hukum berlangsung. Namun, mereka tetap menghormati jika pihak terkait ingin menyelesaikan melalui jalur legal di pengadilan. 

    "Silakan warga menempuh jalur hukum jika memang merasa dirugikan. DPRD tetap memberikan ruang dialog dan dukungan agar prosesnya adil," tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kaltim Siap Jadi Mediator Sengketa Lahan, Pastikan Hak Rakyat Terlindungi

    Seputarfakta.com - Maulana -

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    29 Juli 2025 12:33 WIB

    Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmen penuh untuk menyelesaikan konflik agraria antara warga dan perusahaan. 

    Tujuannya jelas, demi memastikan hak-hak masyarakat atas tanah mereka terlindungi secara adil dan transparan.

    Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa banyak laporan konflik lahan yang masuk ke DPRD kerap berkaitan dengan klaim tanah tanpa legalitas resmi, seperti sertifikat, terutama untuk tanah turun-temurun. 

    "Kami siap memfasilitasi persoalan masyarakat, termasuk konflik dengan perusahaan. Harapannya, penyelesaian dilakukan secara damai dan berada dalam koridor kewenangan provinsi," ujar Salehuddin saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025).

    Menurutnya, Komisi I DPRD Kaltim berperan penting sebagai penghubung antara warga, pemerintah provinsi, dan instansi terkait. 

    Misalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan administrasi agraria. Tujuannya adalah mendorong dialog dan penyelesaian tanpa kekerasan atau perseteruan berkepanjangan.

    Salehuddin menjelaskan, banyaknya kasus sengketa muncul karena masyarakat tak memiliki sertifikat lahan yang jelas. Ini membuat tanah mereka rawan terjadi duplikasi klaim atau penyerobotan. 

    Kondisi ini makin parah ketika tanah tersebut berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau proyek publik.

    Komisi I DPRD Kaltim menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemetaan awal kasus, memfasilitasi pendampingan warga dalam proses sertifikasi, dan mendorong percepatan administrasi. Langkah ini diambil untuk mencegah kerumitan hukum lebih lanjut. 

    "Kita fasilitasi supaya masyarakat punya legalitas yang kuat. Kalau tidak, suatu saat mereka bisa kehilangan asetnya karena pihak lain mengklaim lebih dulu," tegasnya.

    Salehuddin menambahkan, konflik agraria tak hanya berdampak pada ekonomi keluarga, tapi juga mengganggu stabilitas sosial. Bahkan, bisa memengaruhi potensi pendapatan daerah jika aset tak dikelola dengan benar.

    Sebagai penutup, ia kembali menegaskan bahwa DPRD siap menjadi mediator selama proses hukum berlangsung. Namun, mereka tetap menghormati jika pihak terkait ingin menyelesaikan melalui jalur legal di pengadilan. 

    "Silakan warga menempuh jalur hukum jika memang merasa dirugikan. DPRD tetap memberikan ruang dialog dan dukungan agar prosesnya adil," tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)