Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang yang membawa alat berat, seperti disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, mendapat sambutan positif dari DPRD Kaltim.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, bahkan menegaskan bahwa aturan tersebut sejalan dengan kewajiban perusahaan tambang untuk memiliki infrastruktur angkutannya sendiri.
Sebelumnya, Gubernur Rudy Mas'ud mengungkapkan keprihatinannya atas kerusakan parah di sejumlah ruas jalan pedalaman Kaltim.
Ia bahkan secara langsung menempuh perjalanan 320 kilometer dari Samarinda menuju Kutai Barat untuk merasakan kondisi jalan yang dikeluhkan warga.
Menurutnya, kerusakan terparah di kawasan Perian hingga Barong Tongkok diakibatkan lalu lintas alat berat tambang dengan bobot 40 hingga 60 ton.
Oleh karena itu, Gubernur berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim untuk melarang angkutan alat berat di jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten, serta mendorong pemanfaatan jalur laut dan sungai.
Menanggapi hal ini, Sapto Setyo Pramono mendukung penuh langkah Gubernur. Menurutnya, sudah seharusnya perusahaan tambang memiliki jalur angkut dan pelabuhan khusus.
"Alat berat ini dilihat dulu untuk mana. Tambang, berarti harus memiliki yang namanya jalan tambang dan pelabuhan," jelas Sapto ditemui di Samarinda, Minggu (29/6/2025).
Ia menekankan bahwa prioritas penggunaan jalur sungai akan sangat membantu mengurangi kerusakan jalan umum. "Kalau memang diutamakan lewat sungai sehingga tidak merusak jalan kita," tambahnya.
Sapto juga menyoroti pentingnya kepemilikan Terminal Khusus (Tersus) atau fasilitas bongkar muat sendiri bagi perusahaan tambang. Hal ini krusial dalam kaitannya dengan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan. "Maka barulah dia punya namanya RKAB keluar," ujarnya.
DPRD Kaltim, kata Sapto, berencana melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh pertambangan di Kalimantan Timur. Momentum ini juga sejalan dengan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang pajak alat berat.
"Kita akan cek seluruh pertambangan di Kalimantan Timur. Apalagi adanya Perda Nomor 1 2023 ya tentang masalah pajak alat berat," tegasnya.
Sapto menambahkan bahwa tim terpadu yang SK-nya tengah diajukan ke Gubernur akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
"Kalau enggak bayar (pajak), ya nanti kan dikasih peringatan," katanya.
Ia juga menekankan bahwa memiliki izin tambang tanpa memiliki jalur angkut dan pelabuhan sendiri adalah hal yang "lucu" dan bertentangan dengan peraturan Menteri ESDM.
"Tambang itu memang harus punya angkutan sendiri, pelabuhan sendiri. Jangan punya izin tapi enggak punya angkutan sama jalan. Kan lucu," pungkas Sapto. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang yang membawa alat berat, seperti disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, mendapat sambutan positif dari DPRD Kaltim.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, bahkan menegaskan bahwa aturan tersebut sejalan dengan kewajiban perusahaan tambang untuk memiliki infrastruktur angkutannya sendiri.
Sebelumnya, Gubernur Rudy Mas'ud mengungkapkan keprihatinannya atas kerusakan parah di sejumlah ruas jalan pedalaman Kaltim.
Ia bahkan secara langsung menempuh perjalanan 320 kilometer dari Samarinda menuju Kutai Barat untuk merasakan kondisi jalan yang dikeluhkan warga.
Menurutnya, kerusakan terparah di kawasan Perian hingga Barong Tongkok diakibatkan lalu lintas alat berat tambang dengan bobot 40 hingga 60 ton.
Oleh karena itu, Gubernur berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim untuk melarang angkutan alat berat di jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten, serta mendorong pemanfaatan jalur laut dan sungai.
Menanggapi hal ini, Sapto Setyo Pramono mendukung penuh langkah Gubernur. Menurutnya, sudah seharusnya perusahaan tambang memiliki jalur angkut dan pelabuhan khusus.
"Alat berat ini dilihat dulu untuk mana. Tambang, berarti harus memiliki yang namanya jalan tambang dan pelabuhan," jelas Sapto ditemui di Samarinda, Minggu (29/6/2025).
Ia menekankan bahwa prioritas penggunaan jalur sungai akan sangat membantu mengurangi kerusakan jalan umum. "Kalau memang diutamakan lewat sungai sehingga tidak merusak jalan kita," tambahnya.
Sapto juga menyoroti pentingnya kepemilikan Terminal Khusus (Tersus) atau fasilitas bongkar muat sendiri bagi perusahaan tambang. Hal ini krusial dalam kaitannya dengan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan. "Maka barulah dia punya namanya RKAB keluar," ujarnya.
DPRD Kaltim, kata Sapto, berencana melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh pertambangan di Kalimantan Timur. Momentum ini juga sejalan dengan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang pajak alat berat.
"Kita akan cek seluruh pertambangan di Kalimantan Timur. Apalagi adanya Perda Nomor 1 2023 ya tentang masalah pajak alat berat," tegasnya.
Sapto menambahkan bahwa tim terpadu yang SK-nya tengah diajukan ke Gubernur akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
"Kalau enggak bayar (pajak), ya nanti kan dikasih peringatan," katanya.
Ia juga menekankan bahwa memiliki izin tambang tanpa memiliki jalur angkut dan pelabuhan sendiri adalah hal yang "lucu" dan bertentangan dengan peraturan Menteri ESDM.
"Tambang itu memang harus punya angkutan sendiri, pelabuhan sendiri. Jangan punya izin tapi enggak punya angkutan sama jalan. Kan lucu," pungkas Sapto. (Adv)
(Sf/Rs)