DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    DPRD Kaltim Serius Garap Raperda Pendidikan, Pansus Gelar Uji Publik dan Libatkan Masyarakat Luas

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    24 Juli 2025 pukul 11:13 WITA

    Ketua Pansus Rancangan Peraturan Darrah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 

    Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa proses penyusunan raperda ini akan dilakukan secara ketat, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Sarkowi menekankan bahwa setiap tahapan penyusunan regulasi tidak boleh dilewati begitu saja, karena ini adalah dasar legitimasi sebuah produk hukum daerah. 

    "Kami akan lebih banyak mendengar saran dan masukan dari berbagai pihak. Menyerap aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh pendidikan," ungkap Sarkowi saat diwawancarai di Samarinda belum lama ini.

    Langkah partisipatif ini dianggap krusial agar raperda yang disusun tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat terhadap layanan pendidikan. 

    Pansus telah menyiapkan program kerja terstruktur, termasuk agenda uji publik yang akan melibatkan warga dan pegiat pendidikan dari seluruh wilayah Kaltim.

    "Selain itu pansus juga akan melakukan uji publik dan tentunya melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya akan kita paripurnakan," tegas Sarkowi. 

    Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri ini penting untuk memastikan substansi raperda memiliki pijakan kuat dalam kerangka hukum nasional dan menghindari tumpang tindih dengan kebijakan pendidikan yang sudah ada.

    Sarkowi mengungkapkan bahwa raperda ini lahir sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai berbagai masalah pendidikan, khususnya di daerah pedalaman dan pesisir. 

    Persoalan yang kerap muncul meliputi akses pendidikan yang belum merata, kualitas tenaga pengajar yang belum seimbang, hingga infrastruktur sekolah yang masih minim.

    "Dengan adanya perda ini, kita harapkan ada arah dan kepastian dalam penyelenggaraan pendidikan di Kalimantan Timur. Tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tapi benar-benar sebagai solusi yang dibutuhkan warga," jelas politisi Partai Golkar tersebut.

    Sarkowi memastikan bahwa Pansus bekerja bukan hanya untuk menggugurkan tugas formal. Lebih dari itu, mereka ingin membangun ruang dialog yang terbuka bagi masyarakat demi terwujudnya perbaikan sistem pendidikan di Bumi Etam. 

    "Diharapkan, dengan melibatkan berbagai pihak, raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dan efektif untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    DPRD Kaltim Serius Garap Raperda Pendidikan, Pansus Gelar Uji Publik dan Libatkan Masyarakat Luas

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    24 Juli 2025 pukul 11:13 WITA

    Ketua Pansus Rancangan Peraturan Darrah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 

    Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa proses penyusunan raperda ini akan dilakukan secara ketat, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Sarkowi menekankan bahwa setiap tahapan penyusunan regulasi tidak boleh dilewati begitu saja, karena ini adalah dasar legitimasi sebuah produk hukum daerah. 

    "Kami akan lebih banyak mendengar saran dan masukan dari berbagai pihak. Menyerap aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh pendidikan," ungkap Sarkowi saat diwawancarai di Samarinda belum lama ini.

    Langkah partisipatif ini dianggap krusial agar raperda yang disusun tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat terhadap layanan pendidikan. 

    Pansus telah menyiapkan program kerja terstruktur, termasuk agenda uji publik yang akan melibatkan warga dan pegiat pendidikan dari seluruh wilayah Kaltim.

    "Selain itu pansus juga akan melakukan uji publik dan tentunya melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya akan kita paripurnakan," tegas Sarkowi. 

    Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri ini penting untuk memastikan substansi raperda memiliki pijakan kuat dalam kerangka hukum nasional dan menghindari tumpang tindih dengan kebijakan pendidikan yang sudah ada.

    Sarkowi mengungkapkan bahwa raperda ini lahir sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai berbagai masalah pendidikan, khususnya di daerah pedalaman dan pesisir. 

    Persoalan yang kerap muncul meliputi akses pendidikan yang belum merata, kualitas tenaga pengajar yang belum seimbang, hingga infrastruktur sekolah yang masih minim.

    "Dengan adanya perda ini, kita harapkan ada arah dan kepastian dalam penyelenggaraan pendidikan di Kalimantan Timur. Tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tapi benar-benar sebagai solusi yang dibutuhkan warga," jelas politisi Partai Golkar tersebut.

    Sarkowi memastikan bahwa Pansus bekerja bukan hanya untuk menggugurkan tugas formal. Lebih dari itu, mereka ingin membangun ruang dialog yang terbuka bagi masyarakat demi terwujudnya perbaikan sistem pendidikan di Bumi Etam. 

    "Diharapkan, dengan melibatkan berbagai pihak, raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dan efektif untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)