DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    DPRD Kaltim Perpanjang Masa Kerja Pokja, Revisi Kegiatan Masa Sidang I

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    24 Oktober 2024 pukul 12:17 WITA

    Baharuddin Demmu saat menyampaikan laporan Pokja DPRD Kaltim. (Foto: Dok. DPRD Kaltim)

    Samarinda - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan untuk memperpanjang masa kerja kelompok kerja (pokja) yang dibentuk dalam masa jabatan 2024-2029. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 masa sidang 2024 yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Kamis (17/10/2024).

    Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa perpanjangan masa kerja pokja ini diperlukan karena masih banyak hal yang perlu dikaji dan diselesaikan oleh masing-masing kelompok. "Masing-masing pokja dibentuk sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan akan menyampaikan hasil kerja mereka," ujar Hamas sapaan akrabnya.

    Pokja yang dibentuk terdiri dari tiga kelompok, yakni pokja pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib, pokja internal, dan pokja eksternal. Masing-masing pokja telah menyampaikan laporan progres kerja mereka dalam rapat paripurna tersebut.

    Baharuddin Demmu selaku ketua pokja tata tertib, Andi Satya Adi Syahputra sebagai ketua pokja internal, dan Salehuddin sebagai ketua pokja eksternal, memaparkan sejumlah kendala dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas mereka.

    "Kami masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun laporan akhir yang komprehensif," kata Baharuddin.

    Selain membahas perpanjangan masa kerja pokja, rapat paripurna juga menyepakati revisi kegiatan masa sidang I tahun 2024. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan yang berkembang.

    Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan bahwa revisi kegiatan masa sidang I ini merupakan hal yang wajar dalam proses legislasi. "Dengan adanya revisi ini, diharapkan kinerja DPRD Kaltim dapat semakin optimal," ujar Ekti.

    Seperti diketahui, DPRD Kaltim membentuk tiga pokja pada Rapat Paripurna ke-2 pada 17 September 2024. Pembentukan pokja ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

    Pokja pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib bertugas untuk menyusun dan merevisi peraturan tata tertib DPRD yang baru. Pokja internal bertugas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja internal DPRD, sedangkan pokja eksternal bertugas untuk menjalin koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait di luar DPRD.

    "Dengan diperpanjangnya masa kerja pokja, diharapkan hasil kerja mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan kualitas kinerja DPRD Kaltim. Selain itu, revisi kegiatan masa sidang I juga diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dan pengambilan keputusan," tukasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    DPRD Kaltim Perpanjang Masa Kerja Pokja, Revisi Kegiatan Masa Sidang I

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    24 Oktober 2024 pukul 12:17 WITA

    Baharuddin Demmu saat menyampaikan laporan Pokja DPRD Kaltim. (Foto: Dok. DPRD Kaltim)

    Samarinda - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan untuk memperpanjang masa kerja kelompok kerja (pokja) yang dibentuk dalam masa jabatan 2024-2029. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 masa sidang 2024 yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Kamis (17/10/2024).

    Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa perpanjangan masa kerja pokja ini diperlukan karena masih banyak hal yang perlu dikaji dan diselesaikan oleh masing-masing kelompok. "Masing-masing pokja dibentuk sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan akan menyampaikan hasil kerja mereka," ujar Hamas sapaan akrabnya.

    Pokja yang dibentuk terdiri dari tiga kelompok, yakni pokja pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib, pokja internal, dan pokja eksternal. Masing-masing pokja telah menyampaikan laporan progres kerja mereka dalam rapat paripurna tersebut.

    Baharuddin Demmu selaku ketua pokja tata tertib, Andi Satya Adi Syahputra sebagai ketua pokja internal, dan Salehuddin sebagai ketua pokja eksternal, memaparkan sejumlah kendala dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas mereka.

    "Kami masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun laporan akhir yang komprehensif," kata Baharuddin.

    Selain membahas perpanjangan masa kerja pokja, rapat paripurna juga menyepakati revisi kegiatan masa sidang I tahun 2024. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan yang berkembang.

    Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan bahwa revisi kegiatan masa sidang I ini merupakan hal yang wajar dalam proses legislasi. "Dengan adanya revisi ini, diharapkan kinerja DPRD Kaltim dapat semakin optimal," ujar Ekti.

    Seperti diketahui, DPRD Kaltim membentuk tiga pokja pada Rapat Paripurna ke-2 pada 17 September 2024. Pembentukan pokja ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

    Pokja pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib bertugas untuk menyusun dan merevisi peraturan tata tertib DPRD yang baru. Pokja internal bertugas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja internal DPRD, sedangkan pokja eksternal bertugas untuk menjalin koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait di luar DPRD.

    "Dengan diperpanjangnya masa kerja pokja, diharapkan hasil kerja mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan kualitas kinerja DPRD Kaltim. Selain itu, revisi kegiatan masa sidang I juga diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dan pengambilan keputusan," tukasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)