Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, memberi peringatan atas rumitnya sistem pelayanan publik di Kaltim.
Menurutnya, birokrasi yang tidak adaptif, khususnya dalam perpajakan, perizinan usaha, dan pengurusan sertifikat tanah, justru mempersulit masyarakat.
"Sebagai warga negara, kita punya kewajiban bayar pajak. Tapi pemerintah juga harus mempermudah masyarakat untuk bisa menjalankan kewajiban itu," tegas Sigit.
Salah satu persoalan mencolok yang disorot Sigit adalah syarat kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat proses balik nama kendaraan atau pelunasan pajak kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun.
Kondisi ini kerap menyulitkan masyarakat karena KTP pemilik lama seringkali tidak tersedia, baik karena sudah pindah domisili, meninggal dunia, atau alasan lain.
"Kalau terus dipaksakan harus pakai KTP asli, ini justru menyulitkan masyarakat. Harusnya pemerintah punya solusi alternatif, misalnya dengan surat keterangan atau validasi dokumen lainnya," katanya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim ini juga menyayangkan minimnya pemanfaatan teknologi di era digital ini. Menurutnya, dengan data kendaraan dan identitas pemilik yang sudah tersimpan dalam sistem basis data pemerintah, tidak ada alasan lagi bagi administrasi untuk terhambat oleh syarat-syarat kuno yang tidak fleksibel.
"Sekarang teknologi sudah canggih. Kalau soal pelacakan data atau tracking, sistem kita sebenarnya sudah mampu. Jangan sampai pemerintah minta masyarakat bayar pajak, tapi sistemnya sendiri menyulitkan," ujarnya kritis.
Ia juga menyindir konsistensi antara program pemerintah pusat dan implementasinya di daerah.
"Jangan sampai program pusat sudah bagus, tapi di daerah justru mandek. Apalagi kalau ada 'titipan-titipan', ujung-ujungnya malah tidak selesai," sindirnya.
Sigit mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri administrasi mereka demi menghindari pungutan liar. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, memberi peringatan atas rumitnya sistem pelayanan publik di Kaltim.
Menurutnya, birokrasi yang tidak adaptif, khususnya dalam perpajakan, perizinan usaha, dan pengurusan sertifikat tanah, justru mempersulit masyarakat.
"Sebagai warga negara, kita punya kewajiban bayar pajak. Tapi pemerintah juga harus mempermudah masyarakat untuk bisa menjalankan kewajiban itu," tegas Sigit.
Salah satu persoalan mencolok yang disorot Sigit adalah syarat kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat proses balik nama kendaraan atau pelunasan pajak kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun.
Kondisi ini kerap menyulitkan masyarakat karena KTP pemilik lama seringkali tidak tersedia, baik karena sudah pindah domisili, meninggal dunia, atau alasan lain.
"Kalau terus dipaksakan harus pakai KTP asli, ini justru menyulitkan masyarakat. Harusnya pemerintah punya solusi alternatif, misalnya dengan surat keterangan atau validasi dokumen lainnya," katanya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim ini juga menyayangkan minimnya pemanfaatan teknologi di era digital ini. Menurutnya, dengan data kendaraan dan identitas pemilik yang sudah tersimpan dalam sistem basis data pemerintah, tidak ada alasan lagi bagi administrasi untuk terhambat oleh syarat-syarat kuno yang tidak fleksibel.
"Sekarang teknologi sudah canggih. Kalau soal pelacakan data atau tracking, sistem kita sebenarnya sudah mampu. Jangan sampai pemerintah minta masyarakat bayar pajak, tapi sistemnya sendiri menyulitkan," ujarnya kritis.
Ia juga menyindir konsistensi antara program pemerintah pusat dan implementasinya di daerah.
"Jangan sampai program pusat sudah bagus, tapi di daerah justru mandek. Apalagi kalau ada 'titipan-titipan', ujung-ujungnya malah tidak selesai," sindirnya.
Sigit mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri administrasi mereka demi menghindari pungutan liar. (Adv)
(Sf/Rs)