Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Alat berat dari perusahaan pertambangan yang dilaporkan oleh warga karena melintasi jalan umum. (Foto: HO-DokumentasiPribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda - Penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat milik perusahaan tambang dan perkebunan kembali memicu kemarahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, bahkan secara lantang mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah untuk mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.
Salehuddin menegaskan bahwa praktik "numpang" jalan umum untuk aktivitas pengangkutan hasil tambang (hauling) bukan hanya sekadar pelanggaran peraturan daerah.
Menurutnya juga menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya, hingga berpotensi merusak infrastruktur jalan yang dibangun dengan uang rakyat.
Ia menilai bahwa lemahnya penindakan hukum selama ini menjadi akar permasalahan yang menyebabkan praktik ilegal ini terus berulang tanpa ada efek jera yang signifikan.
"Kalau sudah jelas ada pelanggaran, seharusnya aparat segera memproses secara hukum. Ini bukan isu baru yang tiba-tiba muncul. Masyarakat sudah lama menyampaikan keresahannya, tetapi tindak lanjut dari pihak terkait terkesan lamban dan tidak efektif," ujar Salehuddin.
Lebih lanjut, Salehuddin menjelaskan bahwa DPRD Kaltim sebenarnya telah mengambil langkah lebih dulu dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang penggunaan jalan umum.
Sesuai dengan revisi tersebut, secara eksplisit melarang perusahaan tambang dan perkebunan menggunakan jalan publik untuk kegiatan operasional mereka dan mewajibkan pembangunan jalur khusus atau hauling road sebagai solusi permanen.
Namun, ia menyayangkan ketiadaan aksi nyata dari Biro Hukum Pemda Kaltim untuk menindaklanjuti amanat revisi perda tersebut. Menurutnya, ketidakjelasan langkah konkret di tingkat daerah ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi bagi kepentingan publik.
"Sudah kami dorong revisi perda ini hingga ke kementerian terkait di pusat. Tapi ironisnya, di tingkat daerah justru belum ada pergerakan yang signifikan. Ini jelas bentuk pembiaran yang sangat berisiko," tegas Salehuddin.
Politisi ini juga secara terbuka menyindir sejumlah perusahaan yang terkesan "bandel" dan tetap nekat melintasi jalan umum meskipun aturan yang melarangnya sudah sangat jelas.
Ia menilai bahwa minimnya pengawasan yang efektif dan lemahnya penindakan di lapangan menjadi celah bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk terus melakukan pelanggaran tanpa konsekuensi yang berarti.
"Jika perda ini benar-benar ditegakkan, sangat mudah untuk mengidentifikasi mana saja perusahaan yang melanggar. Tetapi karena tidak ada kontrol yang serius dan berkelanjutan, akhirnya praktik buruk ini menjadi kebiasaan yang merugikan masyarakat luas," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Alat berat dari perusahaan pertambangan yang dilaporkan oleh warga karena melintasi jalan umum. (Foto: HO-DokumentasiPribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda - Penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat milik perusahaan tambang dan perkebunan kembali memicu kemarahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, bahkan secara lantang mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah untuk mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.
Salehuddin menegaskan bahwa praktik "numpang" jalan umum untuk aktivitas pengangkutan hasil tambang (hauling) bukan hanya sekadar pelanggaran peraturan daerah.
Menurutnya juga menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya, hingga berpotensi merusak infrastruktur jalan yang dibangun dengan uang rakyat.
Ia menilai bahwa lemahnya penindakan hukum selama ini menjadi akar permasalahan yang menyebabkan praktik ilegal ini terus berulang tanpa ada efek jera yang signifikan.
"Kalau sudah jelas ada pelanggaran, seharusnya aparat segera memproses secara hukum. Ini bukan isu baru yang tiba-tiba muncul. Masyarakat sudah lama menyampaikan keresahannya, tetapi tindak lanjut dari pihak terkait terkesan lamban dan tidak efektif," ujar Salehuddin.
Lebih lanjut, Salehuddin menjelaskan bahwa DPRD Kaltim sebenarnya telah mengambil langkah lebih dulu dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang penggunaan jalan umum.
Sesuai dengan revisi tersebut, secara eksplisit melarang perusahaan tambang dan perkebunan menggunakan jalan publik untuk kegiatan operasional mereka dan mewajibkan pembangunan jalur khusus atau hauling road sebagai solusi permanen.
Namun, ia menyayangkan ketiadaan aksi nyata dari Biro Hukum Pemda Kaltim untuk menindaklanjuti amanat revisi perda tersebut. Menurutnya, ketidakjelasan langkah konkret di tingkat daerah ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi bagi kepentingan publik.
"Sudah kami dorong revisi perda ini hingga ke kementerian terkait di pusat. Tapi ironisnya, di tingkat daerah justru belum ada pergerakan yang signifikan. Ini jelas bentuk pembiaran yang sangat berisiko," tegas Salehuddin.
Politisi ini juga secara terbuka menyindir sejumlah perusahaan yang terkesan "bandel" dan tetap nekat melintasi jalan umum meskipun aturan yang melarangnya sudah sangat jelas.
Ia menilai bahwa minimnya pengawasan yang efektif dan lemahnya penindakan di lapangan menjadi celah bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk terus melakukan pelanggaran tanpa konsekuensi yang berarti.
"Jika perda ini benar-benar ditegakkan, sangat mudah untuk mengidentifikasi mana saja perusahaan yang melanggar. Tetapi karena tidak ada kontrol yang serius dan berkelanjutan, akhirnya praktik buruk ini menjadi kebiasaan yang merugikan masyarakat luas," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)