DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    DPRD Kaltim Minta Pemprov Bijak, SMAN 10 Kembali, Yayasan Melati dan Siswa Jangan Terlantar

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    20 Mei 2025 pukul 19:28 WITA

    Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang memastikan kembalinya SMAN 10 Samarinda ke lokasi awal di Jalan H. M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

    DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta untuk memberikan kebijakan yang bijaksana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Mereka menegaskan agar pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak mengorbankan Yayasan Melati beserta aset dan para siswanya.

    Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa secara psikologis, semua pihak menyadari bahwa keputusan MA harus dijalankan. Namun, kekhawatiran terbesar adalah jangan sampai Yayasan Melati beserta aset dan siswa-siswanya kemudian disingkirkan begitu saja.

    "Kami sudah pesan agar hal itu tidak terjadi. Kebijakan Pemprov harus menyelamatkan dan tidak boleh abai terhadap Yayasan Melati," tegas Darlis. 

    Ia mengingatkan bahwa lahirnya SMAN 10 juga terjadi karena adanya campur tangan Yayasan Melati.

    "Bukan semata-mata karena faktor sejarah, karena Yayasan Melati juga termasuk yang melahirkan SMA 10, tapi juga demi masa depan siswa-siswa kita di situ. Mereka tidak boleh diabaikan, tidak boleh terbengkalai proses belajarnya karena itu juga aset bangsa kita," tuturnya.

    Darlis yakin Pemprov Kaltim punya jalan keluar untuk situasi ini. Ia menyoroti bahwa Yayasan Melati juga memiliki bangunan-bangunan yang memungkinkan proses belajar-mengajar mereka tetap berlangsung di sana.

    "Kami DPRD berkeyakinan pemerintah provinsi punya jalan keluar terhadap itu, tinggal itu dipisahkan. Yang kami minta adalah kalau tetap berada dalam satu lokasi, Yayasan Melati di sana kemudian SMA 10 di sana, itu agar betul-betul dipisahkan," jelasnya.

    Pemisahan ini, menurut Darlis, mencakup aset dan persoalan tanah. Ia menyarankan agar Pemprov dapat mempertimbangkan opsi seperti pinjam pakai lahan kepada Yayasan Melati agar proses pendidikan di sana tidak terhenti dan tidak dikorbankan. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    DPRD Kaltim Minta Pemprov Bijak, SMAN 10 Kembali, Yayasan Melati dan Siswa Jangan Terlantar

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    20 Mei 2025 pukul 19:28 WITA

    Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang memastikan kembalinya SMAN 10 Samarinda ke lokasi awal di Jalan H. M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

    DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta untuk memberikan kebijakan yang bijaksana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Mereka menegaskan agar pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak mengorbankan Yayasan Melati beserta aset dan para siswanya.

    Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa secara psikologis, semua pihak menyadari bahwa keputusan MA harus dijalankan. Namun, kekhawatiran terbesar adalah jangan sampai Yayasan Melati beserta aset dan siswa-siswanya kemudian disingkirkan begitu saja.

    "Kami sudah pesan agar hal itu tidak terjadi. Kebijakan Pemprov harus menyelamatkan dan tidak boleh abai terhadap Yayasan Melati," tegas Darlis. 

    Ia mengingatkan bahwa lahirnya SMAN 10 juga terjadi karena adanya campur tangan Yayasan Melati.

    "Bukan semata-mata karena faktor sejarah, karena Yayasan Melati juga termasuk yang melahirkan SMA 10, tapi juga demi masa depan siswa-siswa kita di situ. Mereka tidak boleh diabaikan, tidak boleh terbengkalai proses belajarnya karena itu juga aset bangsa kita," tuturnya.

    Darlis yakin Pemprov Kaltim punya jalan keluar untuk situasi ini. Ia menyoroti bahwa Yayasan Melati juga memiliki bangunan-bangunan yang memungkinkan proses belajar-mengajar mereka tetap berlangsung di sana.

    "Kami DPRD berkeyakinan pemerintah provinsi punya jalan keluar terhadap itu, tinggal itu dipisahkan. Yang kami minta adalah kalau tetap berada dalam satu lokasi, Yayasan Melati di sana kemudian SMA 10 di sana, itu agar betul-betul dipisahkan," jelasnya.

    Pemisahan ini, menurut Darlis, mencakup aset dan persoalan tanah. Ia menyarankan agar Pemprov dapat mempertimbangkan opsi seperti pinjam pakai lahan kepada Yayasan Melati agar proses pendidikan di sana tidak terhenti dan tidak dikorbankan. (Adv)

    (Sf/Rs)