Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - DPRD Kaltim meminta alokasi anggaran untuk memperkuat perlindungan anak di Benua Etam ditingkatkan.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra setelah menerima Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), pada Senin (21/7/2025).
Politisi Partai Golkar itu menyebut dana sebesar Rp400 juta yang dialokasikan setiap tahunnya dinilai sangat tidak memadai untuk menjawab kompleksitas kebutuhan di lapangan.
"Di akhir minta dukungan terhadap program baik perda maupun operasional. Ini diadakan Rp400 juta setiap tahun rasanya masih kurang. Ke depan dari DPRD dan pemerintah bisa memperhatikan ini," jelas Andi Satya.
Ia mengusulkan agar sektor perlindungan anak mendapatkan perhatian anggaran yang lebih besar dari pemerintah.
"Supaya kegiatan-kegiatan kita betul-betul bisa direalisasi. Jangan kita punya program yang bagus tapi memberikan anggaran yang kecil. Semoga mendapatkan perhatian yang lebih bagus dari pemerintah," sambungnya.
Selain itu, kata dia, tak kalah pentingnya adalah meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak yang semakin tak relevan.
Bahkan usia Perda tersebut telah mencapai satu dekade lebih. Hal ini dipertanyakan oleh Andi Satya terkait efektivitas Perda. Apalagi dinamika sosial yang terjadi akhir-akhir ini jauh lebih berkembang.
"Nanti akan kita kaji apakah Perda No.6 Tahun 2012 apakah isinya masih relevan. Nanti minta tolong kerja sama kita kaji ulang, siapa tahu ada muncul perda baru dan sebagainya, tentu kita sangat terbuka," ujarnya.
Andi menilik sekaligus mengungkapkan keprihatinan terhadap tingginya angka kekerasan dan pelanggaran hak anak di Kaltim.
Menurutnya, regulasi perlindungan anak harus senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk laju pesat teknologi dan perubahan pola interaksi sosial.
Ujung dari RDP ini, Komisi IV DPRD Kaltim, yang membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kesehatan, mendorong segala upaya yang dilakukan pemerintah dalam bentuk agenda maupun kampanye untuk mengedepankan kebijakan yang inklusif, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak dan perempuan.
"Usulan revisi Perda ini diharapkan menjadi langkahl untuk merumuskan regulasi yang lebih adaptif, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat demi menjamin masa depan generasi muda Kaltim yang lebih baik," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - DPRD Kaltim meminta alokasi anggaran untuk memperkuat perlindungan anak di Benua Etam ditingkatkan.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra setelah menerima Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), pada Senin (21/7/2025).
Politisi Partai Golkar itu menyebut dana sebesar Rp400 juta yang dialokasikan setiap tahunnya dinilai sangat tidak memadai untuk menjawab kompleksitas kebutuhan di lapangan.
"Di akhir minta dukungan terhadap program baik perda maupun operasional. Ini diadakan Rp400 juta setiap tahun rasanya masih kurang. Ke depan dari DPRD dan pemerintah bisa memperhatikan ini," jelas Andi Satya.
Ia mengusulkan agar sektor perlindungan anak mendapatkan perhatian anggaran yang lebih besar dari pemerintah.
"Supaya kegiatan-kegiatan kita betul-betul bisa direalisasi. Jangan kita punya program yang bagus tapi memberikan anggaran yang kecil. Semoga mendapatkan perhatian yang lebih bagus dari pemerintah," sambungnya.
Selain itu, kata dia, tak kalah pentingnya adalah meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak yang semakin tak relevan.
Bahkan usia Perda tersebut telah mencapai satu dekade lebih. Hal ini dipertanyakan oleh Andi Satya terkait efektivitas Perda. Apalagi dinamika sosial yang terjadi akhir-akhir ini jauh lebih berkembang.
"Nanti akan kita kaji apakah Perda No.6 Tahun 2012 apakah isinya masih relevan. Nanti minta tolong kerja sama kita kaji ulang, siapa tahu ada muncul perda baru dan sebagainya, tentu kita sangat terbuka," ujarnya.
Andi menilik sekaligus mengungkapkan keprihatinan terhadap tingginya angka kekerasan dan pelanggaran hak anak di Kaltim.
Menurutnya, regulasi perlindungan anak harus senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk laju pesat teknologi dan perubahan pola interaksi sosial.
Ujung dari RDP ini, Komisi IV DPRD Kaltim, yang membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kesehatan, mendorong segala upaya yang dilakukan pemerintah dalam bentuk agenda maupun kampanye untuk mengedepankan kebijakan yang inklusif, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak dan perempuan.
"Usulan revisi Perda ini diharapkan menjadi langkahl untuk merumuskan regulasi yang lebih adaptif, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat demi menjamin masa depan generasi muda Kaltim yang lebih baik," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)