Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Pelaksanaan rapat DPRD bersama perwakilan pegawai di RSHD terkait tunggakan gaji. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kecewa terhadap manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda terkait dugaan penunggakan gaji karyawan hingga lebih dari tiga bulan.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Komisi IV dan perwakilan karyawan RSHD di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (16/4/2025).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi yang dialami para tenaga kesehatan tersebut.
"Hari ini Komisi IV kedatangan tamu, yaitu perwakilan karyawan dari Rumah Sakit Haji Darjat. Mereka menyampaikan beberapa keluhan, utamanya adalah tunggakan gaji yang dilakukan manajemen sudah lebih dari 3 bulan," ujar Andi Satya.
Lebih lanjut, Andi Satya menyoroti adanya informasi bahwa sejumlah karyawan bahkan telah mengundurkan diri namun hak-hak mereka belum juga dipenuhi oleh pihak manajemen rumah sakit.
"Dan bahwasannya sudah banyak karyawan yang sampai resign pun hak-haknya tidak dilunasi oleh manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD)," tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini menyatakan bahwa Komisi IV merasa sangat prihatin dan kecewa dengan tindakan manajemen RSHD.
Menurutnya, para karyawan rumah sakit, yang merupakan garda terdepan di bidang kesehatan, tetap menjalankan tugasnya melayani pasien meskipun hak finansial mereka terabaikan.
"Ini pertama kami menyatakan sikap bahwa kami merasa sedih, sangat prihatin dan sekaligus kecewa terhadap apa yang dilakukan oleh manajemen RSHD," ungkapnya.
Selain masalah gaji, Komisi IV juga menemukan sejumlah kejanggalan lain terkait status kepegawaian di RSHD.
"Bahkan di rapat kali ini juga kita dengarkan ada beberapa hal yang cukup aneh menurut saya bahwa ternyata karyawan di sana tidak punya kontrak. Tidak jelas kontraknya seperti apa, kemudian sertifikat ijazahnya ditahan pada saat masuk jadi pegawai. Ini kan semua tidak benar," katanya.
Menyikapi permasalahan ini, Komisi IV berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan memanggil pihak-pihak terkait.
"Ini harus ditindaklanjuti nanti oleh dinas tenaga kerja. Kita harus carikan solusinya. Untuk itu nanti kita akan jadwalkan RDP lanjutan," ujar Andi Satya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan rencananya akan digelar pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WITA.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV akan mengundang manajemen Rumah Sakit Haji Darjat dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas secara mendalam permasalahan ini.
"Kita akan undang manajemen RSHD, kemudian dinas tenaga kerja provinsi untuk membahas hal ini. Kita akan gali seperti apa nanti apakah terjadi pelanggaran administrasi yang serius dan bagaimana solusinya. Apakah harus diberikan sanksi, sanksi seperti apa nanti kita akan diskusikan pada RDP tersebut," pungkas Andi Satya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Pelaksanaan rapat DPRD bersama perwakilan pegawai di RSHD terkait tunggakan gaji. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kecewa terhadap manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda terkait dugaan penunggakan gaji karyawan hingga lebih dari tiga bulan.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Komisi IV dan perwakilan karyawan RSHD di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (16/4/2025).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi yang dialami para tenaga kesehatan tersebut.
"Hari ini Komisi IV kedatangan tamu, yaitu perwakilan karyawan dari Rumah Sakit Haji Darjat. Mereka menyampaikan beberapa keluhan, utamanya adalah tunggakan gaji yang dilakukan manajemen sudah lebih dari 3 bulan," ujar Andi Satya.
Lebih lanjut, Andi Satya menyoroti adanya informasi bahwa sejumlah karyawan bahkan telah mengundurkan diri namun hak-hak mereka belum juga dipenuhi oleh pihak manajemen rumah sakit.
"Dan bahwasannya sudah banyak karyawan yang sampai resign pun hak-haknya tidak dilunasi oleh manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD)," tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini menyatakan bahwa Komisi IV merasa sangat prihatin dan kecewa dengan tindakan manajemen RSHD.
Menurutnya, para karyawan rumah sakit, yang merupakan garda terdepan di bidang kesehatan, tetap menjalankan tugasnya melayani pasien meskipun hak finansial mereka terabaikan.
"Ini pertama kami menyatakan sikap bahwa kami merasa sedih, sangat prihatin dan sekaligus kecewa terhadap apa yang dilakukan oleh manajemen RSHD," ungkapnya.
Selain masalah gaji, Komisi IV juga menemukan sejumlah kejanggalan lain terkait status kepegawaian di RSHD.
"Bahkan di rapat kali ini juga kita dengarkan ada beberapa hal yang cukup aneh menurut saya bahwa ternyata karyawan di sana tidak punya kontrak. Tidak jelas kontraknya seperti apa, kemudian sertifikat ijazahnya ditahan pada saat masuk jadi pegawai. Ini kan semua tidak benar," katanya.
Menyikapi permasalahan ini, Komisi IV berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan memanggil pihak-pihak terkait.
"Ini harus ditindaklanjuti nanti oleh dinas tenaga kerja. Kita harus carikan solusinya. Untuk itu nanti kita akan jadwalkan RDP lanjutan," ujar Andi Satya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan rencananya akan digelar pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WITA.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV akan mengundang manajemen Rumah Sakit Haji Darjat dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas secara mendalam permasalahan ini.
"Kita akan undang manajemen RSHD, kemudian dinas tenaga kerja provinsi untuk membahas hal ini. Kita akan gali seperti apa nanti apakah terjadi pelanggaran administrasi yang serius dan bagaimana solusinya. Apakah harus diberikan sanksi, sanksi seperti apa nanti kita akan diskusikan pada RDP tersebut," pungkas Andi Satya. (Adv)
(Sf/Rs)