Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat mengawal proses pengambilalihan pengelolaan Hotel Royal Suite di Balikpapan.
Pasalnya, pengelola saat ini, PT Timur Borneo Indonesia (TBI), dinilai melakukan wanprestasi berat dan serangkaian pelanggaran yang merugikan daerah.
Langkah tegas ini diambil setelah DPRD Kaltim melalui Komisi I menemukan berbagai kejanggalan dalam kerja sama tersebut.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menegaskan bahwa Pemprov Kaltim telah bersiap penuh untuk memutus kontrak dengan PT TBI.
"Sesuai laporan dan temuan, ada kewajiban tahunan yang tidak dipenuhi, termasuk pembayaran royalti. Selain itu, fungsi hotel juga bergeser dan dipakai untuk kegiatan hiburan malam yang tidak sesuai izin awal," tegas Hasanuddin.
Pernyataan ini DPRD Kaltim memiliki data dan informasi kuat terkait pelanggaran yang dilakukan PT TBI.
Temuan DPRD Kaltim menjadi dasar utama desakan pemutusan kontrak. Hotel Royal Suite, yang awalnya merupakan guest house milik Pemprov Kaltim, terindikasi mengalami penyimpangan fungsi dan kontribusi finansial yang signifikan.
PT TBI diketahui menunggak kewajiban hingga lebih dari Rp18 miliar. Tak hanya itu, pihak pengelola juga dituding mengubah fungsi hotel menjadi tempat hiburan malam tanpa persetujuan resmi, yang jelas-jelas menyalahi kesepakatan awal.
Peran DPRD Kaltim dalam kasus ini sangat krusial. Sebelumya, Komisi I DPRD Kaltim secara proaktif telah menyampaikan temuan bahwa PT TBI tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga diduga melakukan penyerapan lahan secara sepihak.
Temuan ini memperkuat keyakinan DPRD bahwa skema kerja sama yang berjalan selama ini merugikan daerah dan tak lagi relevan dengan prinsip tata kelola aset publik yang baik.
Hasanuddin Mas'ud menekankan pentingnya pengamanan aset daerah ini.
"Langkah pengamanan aset ini penting, agar ke depan tidak ada lagi kerja sama yang merugikan pemerintah daerah. Kita ingin aset dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik," ujarnya.
Ini menunjukkan komitmen kuat DPRD untuk memastikan setiap aset daerah dikelola secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kaltim.
Untuk menindaklanjuti dugaan unsur pidana dalam kasus ini, DPRD Kaltim juga telah menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang merugikan negara.
Ke depan, DPRD Kaltim berharap Hotel Royal Suite dapat dikembalikan pada fungsi semula sebagai guest house atau dikelola langsung oleh Pemprov Kaltim.
“Diharapkan aset ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. DPRD Kaltim akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat mengawal proses pengambilalihan pengelolaan Hotel Royal Suite di Balikpapan.
Pasalnya, pengelola saat ini, PT Timur Borneo Indonesia (TBI), dinilai melakukan wanprestasi berat dan serangkaian pelanggaran yang merugikan daerah.
Langkah tegas ini diambil setelah DPRD Kaltim melalui Komisi I menemukan berbagai kejanggalan dalam kerja sama tersebut.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menegaskan bahwa Pemprov Kaltim telah bersiap penuh untuk memutus kontrak dengan PT TBI.
"Sesuai laporan dan temuan, ada kewajiban tahunan yang tidak dipenuhi, termasuk pembayaran royalti. Selain itu, fungsi hotel juga bergeser dan dipakai untuk kegiatan hiburan malam yang tidak sesuai izin awal," tegas Hasanuddin.
Pernyataan ini DPRD Kaltim memiliki data dan informasi kuat terkait pelanggaran yang dilakukan PT TBI.
Temuan DPRD Kaltim menjadi dasar utama desakan pemutusan kontrak. Hotel Royal Suite, yang awalnya merupakan guest house milik Pemprov Kaltim, terindikasi mengalami penyimpangan fungsi dan kontribusi finansial yang signifikan.
PT TBI diketahui menunggak kewajiban hingga lebih dari Rp18 miliar. Tak hanya itu, pihak pengelola juga dituding mengubah fungsi hotel menjadi tempat hiburan malam tanpa persetujuan resmi, yang jelas-jelas menyalahi kesepakatan awal.
Peran DPRD Kaltim dalam kasus ini sangat krusial. Sebelumya, Komisi I DPRD Kaltim secara proaktif telah menyampaikan temuan bahwa PT TBI tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga diduga melakukan penyerapan lahan secara sepihak.
Temuan ini memperkuat keyakinan DPRD bahwa skema kerja sama yang berjalan selama ini merugikan daerah dan tak lagi relevan dengan prinsip tata kelola aset publik yang baik.
Hasanuddin Mas'ud menekankan pentingnya pengamanan aset daerah ini.
"Langkah pengamanan aset ini penting, agar ke depan tidak ada lagi kerja sama yang merugikan pemerintah daerah. Kita ingin aset dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik," ujarnya.
Ini menunjukkan komitmen kuat DPRD untuk memastikan setiap aset daerah dikelola secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kaltim.
Untuk menindaklanjuti dugaan unsur pidana dalam kasus ini, DPRD Kaltim juga telah menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang merugikan negara.
Ke depan, DPRD Kaltim berharap Hotel Royal Suite dapat dikembalikan pada fungsi semula sebagai guest house atau dikelola langsung oleh Pemprov Kaltim.
“Diharapkan aset ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. DPRD Kaltim akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)