DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    DPRD Kaltim Desak PT BSSR Bertanggung Jawab Atas Longsor di Loa Janan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    02 Juni 2025 pukul 20:31 WITA

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mendesak keras PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) untuk bertanggung jawab penuh atas musibah longsor yang menimpa Dusun Tani Jaya (KM 28), Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

    Data terbaru menunjukkan, setidaknya 29 rumah warga terdampak parah akibat bencana alam ini.

    Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025). 

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan pihaknya meminta PT BSSR untuk segera bertanggung jawab atas dampak longsor yang merugikan masyarakat.

    "Kami meminta PT BSSR untuk bertanggung jawab terkait dengan masalah dampak longsor ini," kata Reza dengan nada tegas.

    Meski demikian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah menyatakan bahwa bencana longsor di kawasan tersebut disebabkan oleh faktor alam. Namun, pandangan ini berseberangan dengan aspirasi masyarakat setempat.

    Reza mengungkapkan, masyarakat menilai aktivitas pertambangan PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) adalah pemicu utama longsor. Aspirasi inilah yang kemudian diakomodir oleh Komisi III DPRD Kaltim.

    "Masyarakat tadi juga meminta bagaimana untuk meninjau langsung terkait dengan dampak longsor yang ada," bebernya.

    Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III DPRD Kaltim telah membentuk tim khusus. Tim ini akan melakukan kajian lapangan didampingi oleh Dinas ESDM Kaltim dan stakeholder terkait lainnya untuk mencari tahu penyebab pasti longsor serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

    Secara terpisah, Legal and License Compliance PT BSSR, Dani Romdhoni, menepis tuduhan masyarakat. Dani menegaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai dengan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

    "Perusahaan melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kita punya Feasibility Study (Studi Kelayakan), kita punya Amdal, dan memperhatikan jarak-jarak kegiatan pertambangan sesuai aturan," tegas Dani.

    Kasus longsor ini masih terus didalami, dengan harapan ada solusi terbaik bagi puluhan keluarga yang kini harus menghadapi dampak kerugian material dan psikologis akibat bencana ini. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    DPRD Kaltim Desak PT BSSR Bertanggung Jawab Atas Longsor di Loa Janan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    02 Juni 2025 pukul 20:31 WITA

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mendesak keras PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) untuk bertanggung jawab penuh atas musibah longsor yang menimpa Dusun Tani Jaya (KM 28), Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

    Data terbaru menunjukkan, setidaknya 29 rumah warga terdampak parah akibat bencana alam ini.

    Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025). 

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan pihaknya meminta PT BSSR untuk segera bertanggung jawab atas dampak longsor yang merugikan masyarakat.

    "Kami meminta PT BSSR untuk bertanggung jawab terkait dengan masalah dampak longsor ini," kata Reza dengan nada tegas.

    Meski demikian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah menyatakan bahwa bencana longsor di kawasan tersebut disebabkan oleh faktor alam. Namun, pandangan ini berseberangan dengan aspirasi masyarakat setempat.

    Reza mengungkapkan, masyarakat menilai aktivitas pertambangan PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) adalah pemicu utama longsor. Aspirasi inilah yang kemudian diakomodir oleh Komisi III DPRD Kaltim.

    "Masyarakat tadi juga meminta bagaimana untuk meninjau langsung terkait dengan dampak longsor yang ada," bebernya.

    Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III DPRD Kaltim telah membentuk tim khusus. Tim ini akan melakukan kajian lapangan didampingi oleh Dinas ESDM Kaltim dan stakeholder terkait lainnya untuk mencari tahu penyebab pasti longsor serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

    Secara terpisah, Legal and License Compliance PT BSSR, Dani Romdhoni, menepis tuduhan masyarakat. Dani menegaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai dengan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

    "Perusahaan melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kita punya Feasibility Study (Studi Kelayakan), kita punya Amdal, dan memperhatikan jarak-jarak kegiatan pertambangan sesuai aturan," tegas Dani.

    Kasus longsor ini masih terus didalami, dengan harapan ada solusi terbaik bagi puluhan keluarga yang kini harus menghadapi dampak kerugian material dan psikologis akibat bencana ini. (Adv)

    (Sf/Rs)