Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoal terkaitkasus pertambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) yang hingga kini belum tuntas diusut.
Dalam rapat gabungan Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kaltim pada Senin (5/5/2025), desakan keras disampaikan kepada Polda Kaltim untuk segera menuntaskan kasus ini.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa pihaknya telah membahas penanganan KHDTK secara komprehensif.
"Kami minta kepada Polda Kaltim dalam waktu 2 minggu untuk mengungkap pelaku kunci dan menetapkan sebagai tersangka," ujar Sarkowi.
Selain itu, DPRD Kaltim juga mendorong Balai Gakkum Kalimantan untuk menindaklanjuti kasus hukum ini.
"Gakkum Kalimantan telah memeriksa 24 saksi, dan kami minta proses ini diteruskan dan ada progresnya dalam dua minggu," imbuh Sarkowi.
Rapat tersebut juga menyoroti perlunya dukungan dari Pemerintah Provinsi Kaltim dalam pengamanan KHDTK. DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim untuk memberikan bantuan fasilitas, termasuk kendaraan, kepada pengelola KHDTK.
Lebih lanjut, rapat gabungan tersebut membahas tumpang tindih lahan KHDTK dengan izin pertambangan.
"Ada dua lahan KHDTK yang beririsan dengan perusahaan tambang. Kami meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk bersurat ke Kementerian ESDM agar izin tambang tersebut direvisi dan wilayah KHDTK dikeluarkan dari izin tambang," jelas Sarkowi.
DPRD Kaltim menegaskan bahwa penambangan ilegal di KHDTK Unmul memiliki konsekuensi pidana dan perdata.
“Kami meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoal terkaitkasus pertambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) yang hingga kini belum tuntas diusut.
Dalam rapat gabungan Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kaltim pada Senin (5/5/2025), desakan keras disampaikan kepada Polda Kaltim untuk segera menuntaskan kasus ini.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa pihaknya telah membahas penanganan KHDTK secara komprehensif.
"Kami minta kepada Polda Kaltim dalam waktu 2 minggu untuk mengungkap pelaku kunci dan menetapkan sebagai tersangka," ujar Sarkowi.
Selain itu, DPRD Kaltim juga mendorong Balai Gakkum Kalimantan untuk menindaklanjuti kasus hukum ini.
"Gakkum Kalimantan telah memeriksa 24 saksi, dan kami minta proses ini diteruskan dan ada progresnya dalam dua minggu," imbuh Sarkowi.
Rapat tersebut juga menyoroti perlunya dukungan dari Pemerintah Provinsi Kaltim dalam pengamanan KHDTK. DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim untuk memberikan bantuan fasilitas, termasuk kendaraan, kepada pengelola KHDTK.
Lebih lanjut, rapat gabungan tersebut membahas tumpang tindih lahan KHDTK dengan izin pertambangan.
"Ada dua lahan KHDTK yang beririsan dengan perusahaan tambang. Kami meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk bersurat ke Kementerian ESDM agar izin tambang tersebut direvisi dan wilayah KHDTK dikeluarkan dari izin tambang," jelas Sarkowi.
DPRD Kaltim menegaskan bahwa penambangan ilegal di KHDTK Unmul memiliki konsekuensi pidana dan perdata.
“Kami meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)