Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, secara tegas meminta agar upaya penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dilakukan secara serius dan terstruktur.
Menurutnya, masalah ODOL bukan hanya sekadar merusak infrastruktur jalan, tetapi juga memicu risiko kecelakaan serta pemborosan bahan bakar.
Reza menekankan bahwa biaya perbaikan jalan akibat kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
"Kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL bisa menelan biaya miliaran rupiah per tahun. Maka dari itu, penertiban kendaraan ini harus menjadi prioritas bersama," ujar Reza di Samarinda.
Program penertiban ODOL sendiri telah dirancang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dalam tiga tahapan.
Tahap pertama adalah sosialisasi yang berlangsung pada 10-30 Juni 2025, dilanjutkan dengan tahap pembinaan pada 1-13 Juli 2025, dan puncaknya adalah penindakan langsung yang akan dimulai pada 14-27 Juli 2025.
Namun, Reza mengingatkan bahwa tantangan di lapangan masih sangat besar. Ia menyoroti ketergantungan sektor strategis Kaltim seperti pertambangan, kehutanan, dan perkebunan terhadap kendaraan bermuatan besar demi efisiensi distribusi.
"Kita mendukung penuh program ini, tapi harus dibarengi dengan kesiapan regulasi, sarana, dan prasarana," jelasnya.
Reza juga menyoroti masih kurangnya pengawasan dari Dishub serta beberapa jembatan timbang yang tidak berfungsi optimal. Selain itu, ia menyoroti belum adanya regulasi daerah yang secara spesifik mengatur tentang ODOL.
"Sampai saat ini belum ada perda atau pergub yang secara tegas mengatur soal ODOL, termasuk sanksi bagi pelanggarnya. Yang ada masih umum soal lalu lintas," tambahnya.
Oleh karena itu, Reza mendorong agar pendekatan edukatif kepada perusahaan transportasi juga diperkuat. Menurutnya, edukasi tidak hanya sebagai bentuk pembinaan, tetapi juga dapat membuka ruang bagi kolaborasi yang konstruktif, misalnya dalam bentuk retribusi daerah untuk pemeliharaan jalan.
"Kita ingin program ini tidak hanya jadi ajang pencitraan siapa yang paling cepat menerapkan. Tapi benar-benar menjadi komitmen bersama, program nyata yang membawa manfaat jangka panjang bagi keselamatan dan pembangunan daerah," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, secara tegas meminta agar upaya penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dilakukan secara serius dan terstruktur.
Menurutnya, masalah ODOL bukan hanya sekadar merusak infrastruktur jalan, tetapi juga memicu risiko kecelakaan serta pemborosan bahan bakar.
Reza menekankan bahwa biaya perbaikan jalan akibat kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
"Kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL bisa menelan biaya miliaran rupiah per tahun. Maka dari itu, penertiban kendaraan ini harus menjadi prioritas bersama," ujar Reza di Samarinda.
Program penertiban ODOL sendiri telah dirancang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dalam tiga tahapan.
Tahap pertama adalah sosialisasi yang berlangsung pada 10-30 Juni 2025, dilanjutkan dengan tahap pembinaan pada 1-13 Juli 2025, dan puncaknya adalah penindakan langsung yang akan dimulai pada 14-27 Juli 2025.
Namun, Reza mengingatkan bahwa tantangan di lapangan masih sangat besar. Ia menyoroti ketergantungan sektor strategis Kaltim seperti pertambangan, kehutanan, dan perkebunan terhadap kendaraan bermuatan besar demi efisiensi distribusi.
"Kita mendukung penuh program ini, tapi harus dibarengi dengan kesiapan regulasi, sarana, dan prasarana," jelasnya.
Reza juga menyoroti masih kurangnya pengawasan dari Dishub serta beberapa jembatan timbang yang tidak berfungsi optimal. Selain itu, ia menyoroti belum adanya regulasi daerah yang secara spesifik mengatur tentang ODOL.
"Sampai saat ini belum ada perda atau pergub yang secara tegas mengatur soal ODOL, termasuk sanksi bagi pelanggarnya. Yang ada masih umum soal lalu lintas," tambahnya.
Oleh karena itu, Reza mendorong agar pendekatan edukatif kepada perusahaan transportasi juga diperkuat. Menurutnya, edukasi tidak hanya sebagai bentuk pembinaan, tetapi juga dapat membuka ruang bagi kolaborasi yang konstruktif, misalnya dalam bentuk retribusi daerah untuk pemeliharaan jalan.
"Kita ingin program ini tidak hanya jadi ajang pencitraan siapa yang paling cepat menerapkan. Tapi benar-benar menjadi komitmen bersama, program nyata yang membawa manfaat jangka panjang bagi keselamatan dan pembangunan daerah," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)