Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana memanggil manajemen Perusahaan Daerah (Perusda) PT Melati Bakti Satya (MBS).
Pemanggilan ini terkait polemik transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, khususnya kerja sama PT MBS dengan PT Blue Sky Hotel untuk operasional Hotel Blue Sky Pandurata di Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan keprihatinan dewan terhadap minimnya keterbukaan informasi.
Pasalnya, perpanjangan kontrak kerja sama hotel yang berlokasi di Jalan Abdurrahman Saleh, Jakarta Pusat, itu ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2018.
Ironisnya, informasi penting ini baru sampai ke telinga para wakil rakyat saat mereka melakukan kunjungan lapangan ke lokasi hotel belum lama ini.
"Kami merasa perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama ini, termasuk menelusuri komitmen-komitmen yang sebelumnya telah disepakati. Kontraknya sudah diperpanjang sejak 2018, tapi informasinya baru sampai ke kami sekarang," ujar Sapto.
Hotel Blue Sky Pandurata sendiri merupakan aset berharga milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang dulunya berbentuk wisma. Kerja sama pengelolaan hotel ini dimulai sejak tahun 2005.
Meskipun renovasi besar-besaran telah rampung akhir tahun 2024, mencakup pembaruan lobi, kamar, hingga Kutai Café, DPRD masih mempertanyakan sejauh mana renovasi tersebut benar-benar memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
Sapto menegaskan prinsipnya aset pemerintah harus dikelola secara efisien dan akuntabel. Oleh karena itu, pemanggilan manajemen PT MBS dan pihak terkait lainnya menjadi langkah mendesak.
"Kita ingin memastikan bahwa kerja sama ini benar-benar memberikan manfaat bagi daerah. Jangan sampai aset dikelola tanpa arah yang jelas dan akhirnya menjadi beban," tegasnya.
Menurut Sapto, pengelolaan aset seperti hotel ini bukan hanya sekadar urusan bisnis semata. Lebih jauh, ini menyangkut optimalisasi nilai ekonomi dan fungsi sosialnya.
Jika dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, aset milik daerah diyakini dapat menjadi sumber PAD yang berkelanjutan, sekaligus menjadi etalase profesionalisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di mata publik.
"Ini menjadi momentum penting untuk mengukur ulang kinerja BUMD dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dihasilkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan daerah," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana memanggil manajemen Perusahaan Daerah (Perusda) PT Melati Bakti Satya (MBS).
Pemanggilan ini terkait polemik transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, khususnya kerja sama PT MBS dengan PT Blue Sky Hotel untuk operasional Hotel Blue Sky Pandurata di Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan keprihatinan dewan terhadap minimnya keterbukaan informasi.
Pasalnya, perpanjangan kontrak kerja sama hotel yang berlokasi di Jalan Abdurrahman Saleh, Jakarta Pusat, itu ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2018.
Ironisnya, informasi penting ini baru sampai ke telinga para wakil rakyat saat mereka melakukan kunjungan lapangan ke lokasi hotel belum lama ini.
"Kami merasa perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama ini, termasuk menelusuri komitmen-komitmen yang sebelumnya telah disepakati. Kontraknya sudah diperpanjang sejak 2018, tapi informasinya baru sampai ke kami sekarang," ujar Sapto.
Hotel Blue Sky Pandurata sendiri merupakan aset berharga milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang dulunya berbentuk wisma. Kerja sama pengelolaan hotel ini dimulai sejak tahun 2005.
Meskipun renovasi besar-besaran telah rampung akhir tahun 2024, mencakup pembaruan lobi, kamar, hingga Kutai Café, DPRD masih mempertanyakan sejauh mana renovasi tersebut benar-benar memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
Sapto menegaskan prinsipnya aset pemerintah harus dikelola secara efisien dan akuntabel. Oleh karena itu, pemanggilan manajemen PT MBS dan pihak terkait lainnya menjadi langkah mendesak.
"Kita ingin memastikan bahwa kerja sama ini benar-benar memberikan manfaat bagi daerah. Jangan sampai aset dikelola tanpa arah yang jelas dan akhirnya menjadi beban," tegasnya.
Menurut Sapto, pengelolaan aset seperti hotel ini bukan hanya sekadar urusan bisnis semata. Lebih jauh, ini menyangkut optimalisasi nilai ekonomi dan fungsi sosialnya.
Jika dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, aset milik daerah diyakini dapat menjadi sumber PAD yang berkelanjutan, sekaligus menjadi etalase profesionalisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di mata publik.
"Ini menjadi momentum penting untuk mengukur ulang kinerja BUMD dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dihasilkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan daerah," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)