Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra menanggapi perihal lecehkan profesi advokat. (Foto: HO-DPRD Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, angkat bicara terkait laporan dugaan pelecehan profesi advokat yang dilayangkan Bubuhan Advokat Kaltim kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Laporan tersebut terkait forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) yang digelar pada akhir April lalu.
Andi Satya menegaskan bahwa pelaksanaan RDP tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa undangan resmi telah dikirimkan kepada pihak manajemen RSHD jauh sebelum rapat dilaksanakan.
"Undangan telah kami sampaikan lebih dari satu minggu sebelumnya, bahkan hampir dua pekan sebelum pelaksanaan rapat," ujar politikus Partai Golkar ini.
Andi Satya juga membantah keras adanya tindakan yang merendahkan martabat profesi advokat selama forum RDP berlangsung. Ia menjelaskan bahwa pimpinan rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan secara terhormat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa forum RDP berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mencakup hak imunitas bagi anggota DPRD.
"Ketua rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat secara terhormat. Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk hak imunitas anggota DPRD," jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Satya menambahkan bahwa fokus utama RDP tersebut adalah mencari solusi atas permasalahan keterlambatan pembayaran gaji karyawan RSHD, dan bukan menjadi ajang untuk memperdebatkan aspek yuridis. Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar karyawan RSHD berdomisili di Samarinda.
"Fokus utama forum ini adalah penyelesaian persoalan, bukan untuk memperdebatkan aspek hukum. Terlebih sebagian besar karyawan menyatakan bahwa pihak manajemen RSHD berdomisili di Samarinda," terangnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi isu ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat bersama pihak-pihak yang tidak tercantum dalam daftar undangan resmi, sesuai dengan tata tertib DPRD.
Keputusan penting terkait hak-hak karyawan, menurutnya, tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen RSHD.
"Keputusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen," tegasnya.
Menutup pernyataannya, Andi Satya menekankan pentingnya kehadiran langsung pihak manajemen RSHD dalam rapat-rapat resmi mendatang sebagai wujud transparansi kepada publik.
Ia juga menyatakan kesiapan Komisi IV untuk memberikan klarifikasi terkait surat keberatan yang dilayangkan Bubuhan Advokat Kaltim.
"Forum resmi tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menghindari tanggung jawab. Kami siap memberikan klarifikasi kapan pun diperlukan terkait surat keberatan tersebut," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra menanggapi perihal lecehkan profesi advokat. (Foto: HO-DPRD Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, angkat bicara terkait laporan dugaan pelecehan profesi advokat yang dilayangkan Bubuhan Advokat Kaltim kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Laporan tersebut terkait forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) yang digelar pada akhir April lalu.
Andi Satya menegaskan bahwa pelaksanaan RDP tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa undangan resmi telah dikirimkan kepada pihak manajemen RSHD jauh sebelum rapat dilaksanakan.
"Undangan telah kami sampaikan lebih dari satu minggu sebelumnya, bahkan hampir dua pekan sebelum pelaksanaan rapat," ujar politikus Partai Golkar ini.
Andi Satya juga membantah keras adanya tindakan yang merendahkan martabat profesi advokat selama forum RDP berlangsung. Ia menjelaskan bahwa pimpinan rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan secara terhormat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa forum RDP berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mencakup hak imunitas bagi anggota DPRD.
"Ketua rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat secara terhormat. Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk hak imunitas anggota DPRD," jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Satya menambahkan bahwa fokus utama RDP tersebut adalah mencari solusi atas permasalahan keterlambatan pembayaran gaji karyawan RSHD, dan bukan menjadi ajang untuk memperdebatkan aspek yuridis. Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar karyawan RSHD berdomisili di Samarinda.
"Fokus utama forum ini adalah penyelesaian persoalan, bukan untuk memperdebatkan aspek hukum. Terlebih sebagian besar karyawan menyatakan bahwa pihak manajemen RSHD berdomisili di Samarinda," terangnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi isu ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat bersama pihak-pihak yang tidak tercantum dalam daftar undangan resmi, sesuai dengan tata tertib DPRD.
Keputusan penting terkait hak-hak karyawan, menurutnya, tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen RSHD.
"Keputusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen," tegasnya.
Menutup pernyataannya, Andi Satya menekankan pentingnya kehadiran langsung pihak manajemen RSHD dalam rapat-rapat resmi mendatang sebagai wujud transparansi kepada publik.
Ia juga menyatakan kesiapan Komisi IV untuk memberikan klarifikasi terkait surat keberatan yang dilayangkan Bubuhan Advokat Kaltim.
"Forum resmi tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menghindari tanggung jawab. Kami siap memberikan klarifikasi kapan pun diperlukan terkait surat keberatan tersebut," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)