DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    Dorong Kepatuhan Pembayaran BPJS Kesehatan, DPRD Kaltim Usulkan Pergub Potong Gaji Otomatis

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    30 April 2025 pukul 19:06 WITA

    Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H Baba, menggulirkan usulan penting terkait pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

    Ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan perusahaan atau badan usaha membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.

    Usulan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Selasa (29/4/2025), di Gedung E DPRD Kaltim. 

    H Baba menekankan perlunya sebuah terobosan regulasi yang mampu memastikan kepatuhan badan usaha dalam membayar kewajiban mereka.

    Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah mekanisme pemotongan iuran BPJS Kesehatan secara otomatis dari gaji karyawan melalui sistem perbankan. 

    Menurutnya, langkah ini akan menjadi solusi efektif untuk mengatasi permasalahan keterlambatan pembayaran iuran yang kerap terjadi.

    "Kalau badan usaha itu lancar membayar setiap bulannya, maka kita tidak akan kelabakan," tegas H Baba usai rapat kerja.

    Lebih lanjut, Haji Baba memaparkan data mengenai sumber pembiayaan BPJS Kesehatan. Ia menyebutkan bahwa kontribusi terbesar saat ini berasal dari Jasa Raharja dengan angka mencapai sekitar Rp2,6 triliun. 

    Sementara itu, sektor badan usaha juga memberikan kontribusi signifikan, yakni sekitar Rp1,7 triliun.

    "Saya sarankan, supaya kita tidak lagi tergantung menunggu badan usaha membayar sendiri, bisa dibuat sistem di mana pembayaran gaji lewat bank sudah termasuk potongan iuran BPJS. Ini bisa kita atur lewat pergub," ujarnya.

    Saat ini, sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih mengandalkan pelaporan dan pembayaran manual dari pihak perusahaan. 

    Kondisi ini dinilai rentan terhadap keterlambatan, bahkan tak jarang molor hingga bulan berikutnya, padahal seharusnya iuran tersebut disetorkan pada akhir bulan berjalan.

    H Baba meyakini bahwa dengan adanya Pergub yang mewajibkan pembayaran gaji melalui bank dan pemotongan otomatis iuran BPJS Kesehatan, tingkat kepatuhan badan usaha akan meningkat secara signifikan. 

    Hal ini, kata dia, tentu akan berdampak positif pada stabilitas pembiayaan layanan kesehatan bagi seluruh pekerja di Kalimantan Timur.

    "Ini penting sebagai upaya mendorong kepatuhan badan usaha serta menjaga stabilitas pembiayaan layanan kesehatan bagi pekerja," katanya.

    Kendati demikian, H Baba juga memberikan catatan penting terkait implementasi usulan ini. Ia menekankan bahwa dalam penerapannya nanti, Pemprov Kaltim perlu mempertimbangkan standar dan kemampuan masing-masing perusahaan.

    "Nanti kan sesuai dengan standar dengan badan usahanya seperti apa," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    Dorong Kepatuhan Pembayaran BPJS Kesehatan, DPRD Kaltim Usulkan Pergub Potong Gaji Otomatis

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    30 April 2025 pukul 19:06 WITA

    Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H Baba, menggulirkan usulan penting terkait pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

    Ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan perusahaan atau badan usaha membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.

    Usulan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Selasa (29/4/2025), di Gedung E DPRD Kaltim. 

    H Baba menekankan perlunya sebuah terobosan regulasi yang mampu memastikan kepatuhan badan usaha dalam membayar kewajiban mereka.

    Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah mekanisme pemotongan iuran BPJS Kesehatan secara otomatis dari gaji karyawan melalui sistem perbankan. 

    Menurutnya, langkah ini akan menjadi solusi efektif untuk mengatasi permasalahan keterlambatan pembayaran iuran yang kerap terjadi.

    "Kalau badan usaha itu lancar membayar setiap bulannya, maka kita tidak akan kelabakan," tegas H Baba usai rapat kerja.

    Lebih lanjut, Haji Baba memaparkan data mengenai sumber pembiayaan BPJS Kesehatan. Ia menyebutkan bahwa kontribusi terbesar saat ini berasal dari Jasa Raharja dengan angka mencapai sekitar Rp2,6 triliun. 

    Sementara itu, sektor badan usaha juga memberikan kontribusi signifikan, yakni sekitar Rp1,7 triliun.

    "Saya sarankan, supaya kita tidak lagi tergantung menunggu badan usaha membayar sendiri, bisa dibuat sistem di mana pembayaran gaji lewat bank sudah termasuk potongan iuran BPJS. Ini bisa kita atur lewat pergub," ujarnya.

    Saat ini, sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih mengandalkan pelaporan dan pembayaran manual dari pihak perusahaan. 

    Kondisi ini dinilai rentan terhadap keterlambatan, bahkan tak jarang molor hingga bulan berikutnya, padahal seharusnya iuran tersebut disetorkan pada akhir bulan berjalan.

    H Baba meyakini bahwa dengan adanya Pergub yang mewajibkan pembayaran gaji melalui bank dan pemotongan otomatis iuran BPJS Kesehatan, tingkat kepatuhan badan usaha akan meningkat secara signifikan. 

    Hal ini, kata dia, tentu akan berdampak positif pada stabilitas pembiayaan layanan kesehatan bagi seluruh pekerja di Kalimantan Timur.

    "Ini penting sebagai upaya mendorong kepatuhan badan usaha serta menjaga stabilitas pembiayaan layanan kesehatan bagi pekerja," katanya.

    Kendati demikian, H Baba juga memberikan catatan penting terkait implementasi usulan ini. Ia menekankan bahwa dalam penerapannya nanti, Pemprov Kaltim perlu mempertimbangkan standar dan kemampuan masing-masing perusahaan.

    "Nanti kan sesuai dengan standar dengan badan usahanya seperti apa," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)