Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 tengang Kepemudaan di Kaltim di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Jumat (8/11/2024) siang. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Darlis Pattalongi, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Kaltim kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di Jalan Bung Tomo, RT 13, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang pada Jumat (8/11/2024) siang. Menurutnya, Perda ini adalah bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang Kepemudaan yang sudah ada sejak 2009. Namun, implementasinya dirasakan belum berjalan maksimal di berbagai daerah yang ada di Kaltim.
Darlis menyoroti antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap pemberdayaan pemuda, meski tantangan ekonomi menjadi kendala tersendiri.
“Kita tahu ekonomi saat ini cukup berat. Di sinilah kita harus berbagi peran antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat agar pemuda tetap bisa berkembang dengan dukungan yang optimal,” jelas Darlis saat diwawancara usai kegiatan.
Ia berharap perhatian pemerintah daerah terhadap pengembangan kepemudaan dapat semakin intens. Menurutnya, kolaborasi antar-pihak akan mempermudah pemuda untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang di masa depan.
"Pemerintah harus memberi dukungan nyata, bukan hanya melalui peraturan, tapi juga dengan memfasilitasi kebutuhan pemuda," ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa membina pemuda bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Melainkan butuh kolaborasi bersama baik dari orang tua, sekolah, juga pemerintah.
"Kita berharap ada perhatian yang lebih intens tentang bagaimana memikul tanggung jawab bersama ini terhadap pembinaan kepemudaan," tuturnya.
Dalam sosialisasi itu juga hadir Dosen Pasca-Sarjana UMKT, Selamat Said sebagai narasumber. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 tengang Kepemudaan di Kaltim di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Jumat (8/11/2024) siang. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Darlis Pattalongi, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Kaltim kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di Jalan Bung Tomo, RT 13, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang pada Jumat (8/11/2024) siang. Menurutnya, Perda ini adalah bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang Kepemudaan yang sudah ada sejak 2009. Namun, implementasinya dirasakan belum berjalan maksimal di berbagai daerah yang ada di Kaltim.
Darlis menyoroti antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap pemberdayaan pemuda, meski tantangan ekonomi menjadi kendala tersendiri.
“Kita tahu ekonomi saat ini cukup berat. Di sinilah kita harus berbagi peran antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat agar pemuda tetap bisa berkembang dengan dukungan yang optimal,” jelas Darlis saat diwawancara usai kegiatan.
Ia berharap perhatian pemerintah daerah terhadap pengembangan kepemudaan dapat semakin intens. Menurutnya, kolaborasi antar-pihak akan mempermudah pemuda untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang di masa depan.
"Pemerintah harus memberi dukungan nyata, bukan hanya melalui peraturan, tapi juga dengan memfasilitasi kebutuhan pemuda," ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa membina pemuda bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Melainkan butuh kolaborasi bersama baik dari orang tua, sekolah, juga pemerintah.
"Kita berharap ada perhatian yang lebih intens tentang bagaimana memikul tanggung jawab bersama ini terhadap pembinaan kepemudaan," tuturnya.
Dalam sosialisasi itu juga hadir Dosen Pasca-Sarjana UMKT, Selamat Said sebagai narasumber. (Adv)
(Sf/Rs)