Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus mendalami kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggotanya, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi.
Keduanya dilaporkan atas insiden pengusiran seorang advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025 lalu.
Hingga saat ini, BK DPRD Kaltim belum mengambil keputusan final terkait nasib kedua anggota dewan tersebut.
"Kami menggelar rapat internal yang fokus pada pendalaman hasil pemeriksaan sebelumnya," kata Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, Kamis (10/7/2025).
Subandi menjelaskan, rapat kali ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. Tujuannya untuk memperdalam kajian terhadap seluruh informasi, keterangan, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari berbagai pihak terkait.
Kasus ini bermula dari laporan dua organisasi advokat, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Timur dengan Nomor: 13/DPD-IKADIN/KALTIM/V/2025 dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur (TABAK) dengan Nomor: 1/TABAK/KALTIM/V/2025, yang keduanya tertanggal 14 Mei 2025.
Pihak BK DPRD Kaltim telah memanggil pelapor, terlapor, hingga para saksi untuk dimintai keterangan.
"Bukti otentik, baik berupa audio maupun video juga telah dipelajari oleh BK DPRD Kaltim," ungkap Subandi.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya juga meminta tambahan bukti atau bukti permulaan dari para pihak. Semua bukti tersebut kini sudah menjadi pertimbangan BK.
Subandi menegaskan bahwa rapat yang dilakukan hari ini murni berfokus pada pendalaman, dan belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.
"Karena sifatnya belum final, maka akan ada pertemuan lanjutan. Kami merencanakan keputusan akhir akan diambil dan disampaikan pada akhir bulan ini," imbuhnya.
Ia memastikan bahwa keputusan akan diambil secara musyawarah mufakat oleh kelima anggota Badan Kehormatan.
"Tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Semuanya berjalan secara natural dan objektif," tegasnya.
Sebagai informasi, insiden pengusiran terjadi saat tiga perwakilan kuasa hukum dari Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), yakni Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina, hadir dalam RDP.
Mereka datang untuk membahas isu tunggakan gaji karyawan RSHD. Namun, sebelum sempat menyampaikan maksud untuk meminta penjadwalan ulang rapat karena manajemen sedang di luar kota, para advokat ini justru diusir dari ruangan.
Dalam laporannya ke BK, para advokat menuntut agar kedua anggota DPRD yang terlibat menyampaikan permintaan maaf terbuka karena dianggap telah menciderai profesi mereka. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus mendalami kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggotanya, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi.
Keduanya dilaporkan atas insiden pengusiran seorang advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025 lalu.
Hingga saat ini, BK DPRD Kaltim belum mengambil keputusan final terkait nasib kedua anggota dewan tersebut.
"Kami menggelar rapat internal yang fokus pada pendalaman hasil pemeriksaan sebelumnya," kata Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, Kamis (10/7/2025).
Subandi menjelaskan, rapat kali ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. Tujuannya untuk memperdalam kajian terhadap seluruh informasi, keterangan, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari berbagai pihak terkait.
Kasus ini bermula dari laporan dua organisasi advokat, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Timur dengan Nomor: 13/DPD-IKADIN/KALTIM/V/2025 dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur (TABAK) dengan Nomor: 1/TABAK/KALTIM/V/2025, yang keduanya tertanggal 14 Mei 2025.
Pihak BK DPRD Kaltim telah memanggil pelapor, terlapor, hingga para saksi untuk dimintai keterangan.
"Bukti otentik, baik berupa audio maupun video juga telah dipelajari oleh BK DPRD Kaltim," ungkap Subandi.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya juga meminta tambahan bukti atau bukti permulaan dari para pihak. Semua bukti tersebut kini sudah menjadi pertimbangan BK.
Subandi menegaskan bahwa rapat yang dilakukan hari ini murni berfokus pada pendalaman, dan belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.
"Karena sifatnya belum final, maka akan ada pertemuan lanjutan. Kami merencanakan keputusan akhir akan diambil dan disampaikan pada akhir bulan ini," imbuhnya.
Ia memastikan bahwa keputusan akan diambil secara musyawarah mufakat oleh kelima anggota Badan Kehormatan.
"Tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Semuanya berjalan secara natural dan objektif," tegasnya.
Sebagai informasi, insiden pengusiran terjadi saat tiga perwakilan kuasa hukum dari Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), yakni Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina, hadir dalam RDP.
Mereka datang untuk membahas isu tunggakan gaji karyawan RSHD. Namun, sebelum sempat menyampaikan maksud untuk meminta penjadwalan ulang rapat karena manajemen sedang di luar kota, para advokat ini justru diusir dari ruangan.
Dalam laporannya ke BK, para advokat menuntut agar kedua anggota DPRD yang terlibat menyampaikan permintaan maaf terbuka karena dianggap telah menciderai profesi mereka. (Adv)
(Sf/Rs)