Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kaltim untuk memantau jalan nasional yang dilintasi hauling. (Foto: HO-DokumentasiPribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kawasan Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sidak dilakukan untuk memverifikasi aduan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu perusahaan raksasa pertambangan batu bara di Indonesia yang memanfaatkan jalan umum berstatus jalan nasional sebagai jalur hauling.
Dalam sidak itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi secara tegas menekankan aspek keselamatan para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.
Ia juga menyaksikan langsung intensitas lalu lintas truk-truk pengangkut batu bara berukuran besar yang hilir mudik melintasi jalan sama dengan kendaraan umum lainnya.
"Kami turun langsung untuk melihat aktivitas ini berjalan. Kondisi yang kami lihat sekarang cukup membahayakan, terutama dengan keberadaan kendaraan berat yang jelas melebihi batas tonase yang seharusnya," ujar Reza.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh juga membenarkan adanya sejumlah keluhan yang sama diterima pihaknya dari masyarakat.
Ia menegaskan setiap perusahaan pertambangan yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan operasionalnya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat tidak terabaikan.
"Hasil laporan yang kami terima dari masyarakat sangat jelas, kami sangat berharap agar perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai crossing ini dapat menunjukkan tanggung jawabnya," kata Abdulloh.
Secara spesifik, Abdulloh menyoroti PT KPC yang menggunakan Jalan Poros Sangatta-Bengalon sebagai jalur lintas silang utama untuk aktivitas hauling mereka.
Ia menilai, KPC yang telah beroperasi selama puluhan tahun di wilayah Kutim seharusnya memiliki kemampuan membangun infrastruktur alternatif yang tidak mengganggu kepentingan umum.
"Minimal perusahaan tambang sebesar KPC ini harusnya sudah bisa membangun jembatan flyover atau underpass, sehingga lalu lintas kendaraan tambang tidak lagi beririsan dan mengganggu arus lalu lintas umum," tegas mantan Ketua DPRD Balikpapan ini.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Kaltim juga menyampaikan permintaan kepada seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk meningkatkan tanggung jawab sosial mereka terhadap fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
Hal ini mencakup perhatian yang lebih serius terhadap proses reklamasi pascatambang, serta pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
"Hal lain yang menjadi tanggung jawab fundamental perusahaan pertambangan adalah bagaimana mereka melakukan reklamasi pascatambang, hingga pelaksanaan program TJSL," pungkas Abdulloh. (Adv)
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kaltim untuk memantau jalan nasional yang dilintasi hauling. (Foto: HO-DokumentasiPribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kawasan Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sidak dilakukan untuk memverifikasi aduan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu perusahaan raksasa pertambangan batu bara di Indonesia yang memanfaatkan jalan umum berstatus jalan nasional sebagai jalur hauling.
Dalam sidak itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi secara tegas menekankan aspek keselamatan para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.
Ia juga menyaksikan langsung intensitas lalu lintas truk-truk pengangkut batu bara berukuran besar yang hilir mudik melintasi jalan sama dengan kendaraan umum lainnya.
"Kami turun langsung untuk melihat aktivitas ini berjalan. Kondisi yang kami lihat sekarang cukup membahayakan, terutama dengan keberadaan kendaraan berat yang jelas melebihi batas tonase yang seharusnya," ujar Reza.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh juga membenarkan adanya sejumlah keluhan yang sama diterima pihaknya dari masyarakat.
Ia menegaskan setiap perusahaan pertambangan yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan operasionalnya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat tidak terabaikan.
"Hasil laporan yang kami terima dari masyarakat sangat jelas, kami sangat berharap agar perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai crossing ini dapat menunjukkan tanggung jawabnya," kata Abdulloh.
Secara spesifik, Abdulloh menyoroti PT KPC yang menggunakan Jalan Poros Sangatta-Bengalon sebagai jalur lintas silang utama untuk aktivitas hauling mereka.
Ia menilai, KPC yang telah beroperasi selama puluhan tahun di wilayah Kutim seharusnya memiliki kemampuan membangun infrastruktur alternatif yang tidak mengganggu kepentingan umum.
"Minimal perusahaan tambang sebesar KPC ini harusnya sudah bisa membangun jembatan flyover atau underpass, sehingga lalu lintas kendaraan tambang tidak lagi beririsan dan mengganggu arus lalu lintas umum," tegas mantan Ketua DPRD Balikpapan ini.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Kaltim juga menyampaikan permintaan kepada seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk meningkatkan tanggung jawab sosial mereka terhadap fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
Hal ini mencakup perhatian yang lebih serius terhadap proses reklamasi pascatambang, serta pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
"Hal lain yang menjadi tanggung jawab fundamental perusahaan pertambangan adalah bagaimana mereka melakukan reklamasi pascatambang, hingga pelaksanaan program TJSL," pungkas Abdulloh. (Adv)
(Sf/By)